DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah menerbitkan Perarturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pada aturan ini, THR hanya diberikan kepada Apartur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Tebo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Nazar Efendi mengatakan, jumlah anggaran THR yang disalurkan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp17 miliar. THR tersebut sudah mulai disalurkan kepada ASN beberapa hari yang lalu.
Selain untuk ASN, kata Nazar, THR juga wajib dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun dalam hal ini, Tebo belum memiliki Pegawai P3K.
“Honorer tidak mendapatkan THR. Karena tidak ada aturannya. Biasanya, THR mereka menjadi tanggungjawab masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya, Rabu 27 Apeil 2022.
Nazar berkata, untuk kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo hanya menerima THR satu bulan gaji. Untuk 35 anggota dewan, THR yang telah dianggarkan sebesar Rp 150 juta.
“Perbedaan pembayaran untuk kepala daerah dan DPRD Tebo tahun ini, tunjangan makanan dan minum tidak dibayarkan,” tutupnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post