DAERAH
THR Harus Dibayar Tanpa Mencicil, Paling Telat Seminggu Sebelum Lebaran
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang ditetapkan pada 6 April 2022.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menegaskan jika THR Idul Fitri 2022 harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi secara penuh dan tidak boleh mencicil.
“Sifatnya wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya. Jadi, jika hari raya tanggal 2 Mei 2022 maka harus dibayarkan selambat-lambatnya tgl 25 April 2022,” ujar Bahari saat diwawancarai pada Rabu, 20 April 2022.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya tentunya tidak lepas dari pelanggaran. Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya. Pelanggaran tersebut yakni tidak melakukan pembayaran, pembayaran kurang sesuai jumlah yang telah ditetapkan, dan keterlambatan pembayaran.
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membentuk posko satuan tugas. Posko ini bertugas melayani konsultasi pekerja tentang pengaduan serta penegakan hukum. Posko akan dibuka pada 25 April 2022 namun saat ini konsultasi juga bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Disnaker Provinsi maupun kabupaten.
“Kita akan membentuk pos untuk melayani konsultasi. Posko itu berada di Disnakertrans Provinsi Jambi, dan seluruh dinas di wilayah kerja kabupaten dan kota. Efektifnya selama 14 hari, dari 25 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” kata Bahari.
Bahari juga menyampaikan jika didapati perusahaan yang bandel atau tidak menaati peraturan tersebut, maka akan diberikan sanksi. Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun sebelum sanksi dilakukan, ia mengaku selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Jika tidak dibayar tujuh hari sebelum hari raya, akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tujuh hari sejak surat peringatan juga tidak dibayar maka akan diberikan surat peringatan kedua. Kalau juga tidak dibayar maka akan diberikan sanksi,” ujar Bahari.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Pemkab Jember Rancang RS Pemerintah Baru di Jember Barat, Gus Fawait Siapkan Kaderisasi Direktur dari Kepala Puskesmas Berprestasi
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyampaikan rencana pendirian rumah sakit pemerintah baru di wilayah Jember Barat saat kunjungan kerja di Puskesmas Rambipuji sebagai langkah memperkuat Universal Health Coverage (UHC).
Rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem rujukan dan pemerataan akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah barat Kabupaten Jember yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk layanan rujukan.
Gus Fawait menyebut pembangunan rumah sakit baru menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan daerah.
Ia menyatakan penguatan layanan tidak hanya bertumpu pada puskesmas, tetapi juga pada ketersediaan rumah sakit rujukan yang merata.
“UHC harus didukung oleh infrastruktur yang memadai. Puskesmas harus kuat, tetapi rumah sakit rujukan juga harus tersedia secara merata,” kata Gus Fawait.
Ia menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah baru di Jember Barat ditujukan untuk mempercepat layanan, menekan beban rumah sakit eksisting, serta meningkatkan kualitas layanan UHC.
“Dengan rumah sakit pemerintah di wilayah barat, akses layanan kesehatan akan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih adil. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan UHC yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Gus Fawait, pembangunan rumah sakit baru tersebut terintegrasi dengan penguatan layanan kesehatan tingkat pertama.
Peningkatan kualitas pelayanan, fasilitas, dan tata kelola puskesmas diposisikan sebagai fondasi utama sistem kesehatan daerah.
“Transformasi kesehatan dimulai dari puskesmas, lalu diperkuat dengan rumah sakit yang siap menerima rujukan secara profesional,” ucapnya.
Selain infrastruktur, Pemkab Jember juga menyiapkan skema kaderisasi kepemimpinan rumah sakit berbasis kinerja.
Gus Fawait menyampaikan kepala puskesmas yang memiliki capaian kinerja baik, inovasi pelayanan, dan tata kelola akuntabel akan dipertimbangkan sebagai calon pimpinan rumah sakit pemerintah daerah.
“Kami ingin membuka jalur karier yang jelas dan adil. Kepala puskesmas yang berprestasi, memenuhi target kinerja, dan terbukti mampu memimpin layanan kesehatan akan kami siapkan sebagai calon direktur rumah sakit pemerintah,” tuturnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun kesinambungan layanan kesehatan dari hulu ke hilir.
“Kepala puskesmas itu memahami langsung denyut pelayanan masyarakat. Jika mereka naik kelas menjadi pimpinan rumah sakit, maka kesinambungan layanan UHC akan jauh lebih kuat,” ujarnya.
Gus Fawait menyatakan skema kaderisasi tersebut akan diterapkan secara proporsional dan objektif pada tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bagian dari reformasi manajemen layanan kesehatan.
“Ini bukan soal jabatan, tetapi soal kualitas kepemimpinan layanan. Target akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan bermutu,” katanya.
Kepala Puskesmas Rambipuji, dr. Dina Nurul Agustina, merespons positif rencana tersebut.
Ia menilai kehadiran rumah sakit pemerintah baru di wilayah barat akan memperkuat kesinambungan layanan kesehatan.
“Selama ini puskesmas menjadi pintu pertama layanan UHC. Dengan adanya rumah sakit pemerintah yang lebih dekat, proses rujukan akan lebih cepat dan pelayanan kepada pasien bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan Puskesmas Rambipuji dalam memperkuat layanan dasar sebagai bagian dari sistem UHC terintegrasi.
“Penguatan layanan dasar dan dukungan rumah sakit rujukan akan membuat manfaat UHC semakin nyata dirasakan masyarakat,” ucapnya.
DAERAH
Bulog Jember Salurkan 105 Ribu Liter Minya Kita Langsung ke Pedagang
DETAIL.ID, Jember — Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Jember, Muhammad Ade Saputra, menyalurkan 105 ribu liter MinyaKita Minyak Goreng Rakyat (MGR) langsung ke pedagang dan pengecer di pasar tradisional Kabupaten Jember pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Hal tersebut untuk memangkas jalur distribusi dan menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penyaluran dilakukan di pasar-pasar tradisional dan toko pengecer yang telah terdata oleh dinas terkait.
Skema distribusi ini diarahkan langsung dari Bulog ke pedagang tanpa perantara.
“Penyaluran MinyaKita langsung ke pedagang maupun pengecer di Bulog Jember sudah dilakukan. Hingga saat ini jumlah yang telah disalurkan di wilayah Bulog Jember mencapai 105 ribu liter, sesuai tugas dari pusat penyaluran MinyaKita diprioritaskan kepada pedagang di pasar-pasar tradisional yang sudah terdata oleh dinas terkait. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga sesuai HET, yakni Rp 15.700 per liter,” kata Ade.
Ia juga menjelaskan mekanisme harga dari Bulog ke pedagang.
“Adapun untuk harga jual MinyaKita dari Bulog ke pedagang ditetapkan Rp 14.500 per liter, kemudian untuk pedagang maksimal menjual kembali sesuai HET Rp 15.700 per liter. Dengan demikian pedagang dapat menjual dengan harga sesuai HET demi menjaga stabilitas harga dan pasokan, utamanya menjelang Ramadan 1447 H,” katanya.
Selain distribusi, Bulog Jember melakukan edukasi kepada pedagang agar menjual MinyaKita sesuai HET.
Penyaluran MGR ditargetkan mencapai 400.000 liter hingga Februari 2026 untuk menghadapi lonjakan permintaan pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
DAERAH
Gus Fawait Fokuskan UHC Jember pada Perbaikan Mutu Layanan
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Rambipuji pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dalam rangka menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang berorientasi pada kualitas layanan kesehatan.
Dalam kegiatan ini, Gus Fawait mengatakan bahwa puskesmas merupakan titik utama transformasi layanan kesehatan karena berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.
“UHC tidak boleh berhenti pada kepesertaan. Yang paling penting adalah kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Gus Fawait.
Ia menyampaikan tiga fokus yang harus dijaga dan ditingkatkan, yakni pelayanan, fasilitas, dan tata kelola pendapatan.
Pelayanan kesehatan diarahkan agar maksimal, cepat, dan manusiawi sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pada aspek fasilitas, Gus Fawait meminta perubahan perspektif pelayanan publik.
Kenyamanan dan kelayakan fasilitas pasien diposisikan sebagai prioritas dibandingkan fasilitas internal pegawai, termasuk kepala puskesmas.
“Fasilitas pasien harus lebih baik. Ini soal perspektif pelayanan publik dan keberpihakan kepada masyarakat agar manfaat UHC benar-benar terasa,” ujarnya.
Dalam pengelolaan pendapatan, Gus Fawait mendorong optimalisasi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara presisi, efisien, dan transparan agar berdampak langsung pada mutu layanan.
“Jika kapitasi dikelola dengan tepat dan efisien, kualitas layanan akan meningkat tanpa membebani masyarakat,” ucapnya.
Sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan daerah, Pemkab Jember akan menerapkan penilaian kinerja fasilitas kesehatan secara rutin setiap tiga bulan.
Evaluasi ini menjadi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia serta kaderisasi pimpinan rumah sakit daerah.
“Transformasi layanan kesehatan membutuhkan SDM yang siap, profesional, dan berintegritas. Evaluasi ini adalah bagian dari proses tersebut,” kata Gus Fawait.
Kepala Puskesmas Rambipuji dr. Dina Nurul Agustina menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penataan fasilitas yang berpihak kepada pasien.
“Kami siap memperkuat layanan kesehatan dasar, termasuk mengoptimalkan pengelolaan dana kapitasi agar pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, dan profesional, sehingga manfaat UHC benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Reporter: Dyah Kusuma

