Connect with us
Advertisement

DAERAH

THR Harus Dibayar Tanpa Mencicil, Paling Telat Seminggu Sebelum Lebaran

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang ditetapkan pada 6 April 2022.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menegaskan jika THR Idul Fitri 2022 harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi secara penuh dan tidak boleh mencicil.

“Sifatnya wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya. Jadi, jika hari raya tanggal 2 Mei 2022 maka harus dibayarkan selambat-lambatnya tgl 25 April 2022,” ujar Bahari saat diwawancarai pada Rabu, 20 April 2022.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya tentunya tidak lepas dari pelanggaran. Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya. Pelanggaran tersebut yakni tidak melakukan pembayaran, pembayaran kurang sesuai jumlah yang telah ditetapkan, dan keterlambatan pembayaran.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membentuk posko satuan tugas. Posko ini bertugas melayani konsultasi pekerja tentang pengaduan serta penegakan hukum. Posko akan dibuka pada 25 April 2022 namun saat ini konsultasi juga bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Disnaker Provinsi maupun kabupaten.

“Kita akan membentuk pos untuk melayani konsultasi. Posko itu berada di Disnakertrans Provinsi Jambi, dan seluruh dinas di wilayah kerja kabupaten dan kota. Efektifnya selama 14 hari, dari 25 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” kata Bahari.

Bahari juga menyampaikan jika didapati perusahaan yang bandel atau tidak menaati peraturan tersebut, maka akan diberikan sanksi. Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun sebelum sanksi dilakukan, ia mengaku selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

“Jika tidak dibayar tujuh hari sebelum hari raya, akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tujuh hari sejak surat peringatan juga tidak dibayar maka akan diberikan surat peringatan kedua. Kalau juga tidak dibayar maka akan diberikan sanksi,” ujar Bahari.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kantor Pertanahan yang menerapkan Pengukuran Terjadwal jumlahnya terus ditingkatkan. Per 3 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutur Menteri Nusron.

Dalam konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Continue Reading

DAERAH

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif

DETAIL.ID

Published

on

Konferensi pers BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Tidak sedikit peserta JKN yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran.

Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan Program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) sebagai inovasi untuk membantu peserta menyiapkan dana iuran secara bertahap melalui mekanisme menabung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa NADI JKN merupakan salah satu strategi retensi dan reaktivasi peserta untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan keaktifan peserta Program JKN.

“Hingga 30 Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,60% dari total penduduk Indonesia. Namun demikian, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 80,25% yang menunjukkan masih terdapat peserta yang belum aktif karena berbagai faktor, termasuk keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran secara tepat waktu,” ujar Pujo dalam Launching Program NADI JKN di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pujo menambahkan, Program NADI JKN adalah sarana bagi peserta untuk mempersiapkan pembayaran iuran secara lebih ringan dan terencana.

Harapannya, semakin banyak peserta yang dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Melalui Program NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan melalui mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program ini dikembangkan dalam dua skema layanan, yaitu digital-kolektif dan konvensional-perorangan, sehingga dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat dengan karakteristik yang berbeda.

Pada skema digital-kolektif, peserta mendaftar melalui platform mitra seperti aplikasi digital dan ekosistem komunitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta kemudian menabung secara berkala, misalnya harian atau mingguan, melalui fitur yang disediakan mitra.

Ketika dana yang terkumpul telah mencukupi, mitra akan membayarkan iuran JKN peserta melalui virtual account yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan target peserta yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Selanjutnya pada skema konvensional-perorangan, peserta dapat menabung melalui koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat yang menjadi mitra Program NADI JKN.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan iuran JKN peserta pada saat jatuh tempo.

Saat ini, BPJS Kesehatan melakukan ujicoba di lima Kantor Cabang, yakni KC Jakarta Selatan, KC Pangkalpinang, KC Boyolali, KC Banyuwangi, dan KC Parepare, untuk bekerja sama dengan mitra seperti koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat.

“Ke depan, kami berharap Program NADI JKN dapat diperluas untuk menjangkau lebih banyak segmen peserta. Termasuk perluasan kerja sama dengan berbagai penyedia aplikasi digital yang telah akrab digunakan masyarakat. Kami juga berharap implementasi NADI JKN dapat berjalan sesuai roadmap yang telah disusun, sehingga cakupan wilayah dan manfaat program ini dapat terus berkembang dari tahun ke tahun,” kata Pujo.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan dukungannya terhadap Program NADI JKN.

Menurutnya, program ini dapat mendukung target pemerintah dalam memajukan desa maupun daerah-daerah tertinggal di Indonesia melalui perlindungan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Inovasi ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya masyarakat di wilayah pedesaan. Saya berharap baik BUMDes, koperasi desa maupun lembaga masyarakat lain di desa dapat menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program NADI JKN,” ujar Wamendes.

Saat ini, sejumlah kolaborasi telah terjalin antara lain melalui mitra di daerah, di antaranya BUMDes Mandiri Utama Kemuja di Pangkal Pinang, BUMDes Tirta Mandiri dan BUMDes Tumang di Boyolali, PT Pos Indonesia di Banyuwangi, serta Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Ade di Parepare.

Dukungan juga datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang mengajak generasi muda, pekerja informal, dan pelaku UMKM untuk mulai menyisihkan sebagian pendapatannya demi perlindungan kesehatan keluarga.

“Kehadiran program NADI JKN ini merupakan bentuk keseriusan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan berbagai terobosan pengelolaan Program JKN yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat mempertahankan kepesertaan JKN secara aktif tanpa terbebani pembayaran sekaligus,” ujar Raffi Ahmad yang juga merupakan Duta Kehormatan BPJS Kesehatan.

Sebagai mitra awal implementasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung pengembangan skema NADI JKN melalui ekosistem digital yang dimiliki perusahaan.

Ini merupakan pemanfaatan skema daily deduct engine yang terus dikembangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sehingga menjadi pilihan bagi pengguna aplikasi.

“Mobilitas para mitra sangat tinggi karena mereka bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga. Saat ini, kami laporkan sebanyak 3.147 mitra Gojek di luar desil 1-5 telah bergabung dengan BPJS Kesehatan, sehingga mereka dan seluruh anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari risiko biaya kesehatan yang tidak terduga,” ujar Dyan Shinto Eko Nugroho, Chief of Public Affair PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Continue Reading

DAERAH

Akademisi UIN KHAS Sebut Home Care Jember Jawaban bagi Warga Rentan

DETAIL.ID

Published

on

Achmad Hasan Basri, Akademisi atau Kaprodi HTN Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, menilai Program Home Care Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merupakan inovasi pelayanan publik yang layak diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan agar kualitas layanan terus dijaga sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurut Hasan Basri, keberadaan layanan kesehatan yang mendatangi langsung rumah warga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala mengakses fasilitas kesehatan, terutama kalangan kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun pasien dengan keterbatasan mobilitas.

“Pada prinsipnya saya mendukung Program Home Care Pemkab Jember apabila orientasinya benar-benar ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya warga yang dilayani, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.

Hasan Basri berpandangan, pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Selain itu, koordinasi dengan fasilitas kesehatan juga harus berjalan baik agar pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dapat segera dirujuk.

“Apabila yang dimaksud adalah adanya pendampingan tenaga medis yang secara rutin memberikan pelayanan kepada pasien di rumah, maka hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik. Namun, kualitas pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, serta sistem rujukan tetap harus menjadi perhatian agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar medis,” katanya.

Ia menambahkan, pemerataan akses kesehatan merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, Program Home Care dinilai memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas maupun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam pandangan Hasan Basri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip pemerintahan dalam Islam yang mengedepankan kemaslahatan rakyat.

Ia mengutip kaidah fikih, Tasarruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ), yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka.

“Program ini dapat menjadi implementasi nilai keadilan sosial apabila benar-benar menghadirkan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi maupun geografis,” katanya.

Hasan Basri berharap Program Home Care tidak berhenti sebagai inovasi sesaat, tetapi terus disempurnakan melalui evaluasi berkala.

Menurutnya, masukan dari masyarakat dan tenaga kesehatan perlu menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelayanan semakin meningkat.

“Harapan saya kepada pemerintah, dapat melakukan evaluasi terkait program ini. Jadi apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki atau ditambah, sehingga manfaat Program Home Care bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs