DETAIL.ID, Sumatra Utara – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, di kediamannya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 23.15 WIB pada Sabtu, 16 April 2022.
Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Kejati) Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung, dan selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terdakwa.
Setelah mengetahui keberadaan terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat terdakwa akan beristirahat di kediamannya, tim langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
Setelah berhasil diamankan, terdakwa diserahkan kepada Kejati Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muarojambi guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post