DETAIL.ID, Jambi – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi seakan menyembunyikan rahasia besar. Sebagai instansi pemerintah seharusnya BKKBN terbuka untuk memberikan informasi.
Ada dua hal yang menjadi sorotan di tubuh BKKBN Provinsi Jambi. Tenaga Satgas Stunting yang jarang di lokasi kerja dan memiliki perkerjaan ganda.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Munawar mengatakan dalam proses perekrutan, tenaga Satgas Stunting telah membuat pernyataan untuk meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Saat ditemui pada Rabu, 25 Mei 2022 di kantor BKKBN Provinsi Jambi untuk konfirmasi mengenai hal tersebut. Sekretaris BKKBN Provinsi Jambi, Yudhi Hendra dan PPK Satgas Stunting, Yuniarti mengatakan jika dokumen perekrutan Satgas Stunting merupakan dokumen negara dan tidak boleh dipublikasikan.
Bukan hanya itu, pejabat BKKBN itu seakan menyembunyikan sesuatu. Ketika diminta untuk menghadirkan petugas Satgas Stunting yang dinilai memiliki pekerjaan ganda, mereka tidak berkenaan. Padahal tenaga Satgas Stunting tersebut sedang berada di kantor.
Berbeda dengan pernyataan Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Munawar saat di konfirmasi oleh media ini mengenai dokumen perekrutan Satgas Stunting. Ia mengatakan jika dokumen tersebut tidaklah rahasia dan boleh dipublikasikan.
“Dokumen itu tidak rahasia. Walaupun ditunjukkan, tidak memuat informasi apa pun,” kata Munawar saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu, 25 Mei 2022.
Penyataan Munawar itu sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 bagian a poin 1 dan 2 yang berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang mengatakan pejabat negara wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Apabila pejabat negara sipil dan militer jika dimintai keterangan oleh masyarakat yang membutuhkan informasi, wajib memberikan keterangan yang diminta sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Anang pada Rabu, 25 Mei 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post