DETAIL.ID, Jambi – DPRD Kota Jambi akan melakukan Paripurna secara internal untuk membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK temukan permasalahan setelah berikan penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Pemkot Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan DPRD Kota Jambi akan dibahas perkomisi sesuai mitra kerjanya.
“Kemudian OPD yang bermasalah nanti yang kita panggil untuk selesaikan masalah temuan ini,” ujar Fauzi Wakil Ketua 1 DPRD, Senin 23 Mei 2022.
Walaupun bentuknya temuan, namun catatan ini merupakan rekomendasi BPK untuk Pemerintah Kota Jambi lakukan pembenahan.
Fauzi yang juga politisi PDIP berujar bahwa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) mendatang juga akan ketahuan kesalahan yang perlu diperbaiki.
Ia berharap masalah aset Pemkot Jambi yang belum bersertifikat segera selesai.
Paling tidak ketika jabatan Wali Kota Jambi yang sekarang hendak selesai, masalah tersebut juga selesai.
Kata Fauzi, bahwa BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemkot Jambi lakukan penyelesaian dengan durasi 60 hari.
Discussion about this post