DETAIL.ID, Batanghari – M. Hadori alias Dori tak mengira ketiban sial jelang Senin pagi. Warga Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari ini masuk penjara gegara bunyi terpal.
Residivis kasus pencurian itu ketahuan sewaktu mencuri getah karet milik Warno (59) warga RT 05 RW 03 Desa Simpang Jelutih. Aksi nekat Dori diketahui anak perempuan Warno sekira jam setengah 3 pagi.
Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Aipda Ramson Siahaan mengatakan penangkapan Dori berdasarkan LP/B – 14/V/2022/SPKT/SEK BATIN XXIV / RES BT.HARI / POLDA JAMBI Tanggal 9 Mei 2022.
“Pelapor sekaligus korban atas nama Warno Bin Bajuri datang ke Polsek Batin XXIV melaporkan aksi pencurian getah karet miliknya jam 5 subuh,” ucap Ramson.
Semula aksi pencurian getah karet dilakukan Dori bersama dua orang temannya. Tak puas dengan hasil curian gelombang pertama, Dori kembali mendatangi rumah Warno seorang diri.
“Aksi kedua Dori membuka terpal getah karet disamping rumah korban ketahuan anak perempuan korban bernama Intan,” ujarnya.
Merasa penasaran, korban lalu menuju sumber suara dan melihat seseorang menggulingkan getah karet menuju rumah Miftahul Rohim. Tak mau Dori kabur membawa getah karet miliknya, kata Ramson, korban langsung berteriak maling.
Teriakan korban seketika terdengar tetangga. Mereka berbondong ke luar rumah dan mengejar Dori. Kepungan warga bikin Dori menyerah dan pasrah. Usai menangkap Dori, korban menghubungi pihak kepolisian guna menyerahkan berikut barang bukti getah karet hasil curian.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta,” katanya.
Dori kini mendekam dalam sel jeruji Polsek Batin XXIV. Sedangkan dua orang temannya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ramson berujar, Dori sebelumnya juga melancarkan aksi pencurian kelapa sawit miliki PT Kedaton Mulia Primas.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post