DETAIL.ID, Jambi – Dinas Perkebunan Provinsi Jambi kembali menekankan bahwa petani kelapa sawit yang terlindungi ialah yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit. Sehingga harga yang diterima petani tidak akan berbeda dengan hasil penetapan harga terkini yang telah diumumkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengolahan Standarisasi dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Putri Rainun, baru-baru ini.
“Untuk itu kami mendorong untuk petani swadaya segera membentuk kemitraan dengan pabrik kelapa sawit terdekat supaya dapat terlindungi oleh aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018. Sebab, jika tidak bermitra maka harga akan berlaku mekanisme pasar,” ujar Putri Rainun.
Meski demikian, ia pun menyampaikan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tetap mengimbau untuk PKS di Provinsi Jambi tidak semena-mena menetapkan harga.
“Apabila kualitas TBS-nya sesuai teknis, maka harga disesuaikan dengan rendemen yang didapat. Jadi tidak semena-mena menetapkan harga,” ujar Putri Rainun.
Meski terlindungi, petani sawit yang bermitra di Wilayah Provinsi Jambi harus menerima kenyataan bahwa harga terbaru yang diumumkan kini menukik tajam. Terbaru, Disbun Provinsi Jambi telah mengeluarkan harga untuk TBS Sawit periode 13 Mei sampai 19 Mei 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post