DETAIL.ID, Sarolangun – Seorang warga Sarolangun berinisial E (27) harus mendekam di rutan Polres Sarolangun akibat aksi jual beli senjata api.
Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Rindradi membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan Rindradi saat dikonfirmasi via telfon, Jumat 20 Mei 2022. Kasi Humas Polres Sarolangun itu mengungkap jika aksi pelaku E belum tergolong lama.
“Iya, baru itu. Modusnya melakukan perdagangan senjata api lewat online, jadi dia menjual itu lewat online terus mengunakan jasa pengiriman untuk mengantarkan Senpi nya,” kata Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Rindradi.
Terkait kapan pastinya, pelaku memulai aksi ilegalnya, Kasi Humas belum ada memberikan keterangan lebih lanjut. Namun menurut Kasi Humas, senjata api tersebut diperoleh pelaku dari daerah Bekasi.
“Pelaku mendapatkan senjata dari toko senjata di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dipesan dikirimkan ke tempat tinggal pelaku di Sarolangun kemudian dijual lagi oleh pelaku lewat online,” ujar Rindradi.
Aksinya pun terkuak belakangan setelah pelaku melakukan pengiriman beberpa senjata lewat jasa pengiriman di bandara Sultan Thaha, Jambi belum lama ini.
Terkait kasus ini, pihak Polres Sarolangun masih terus melakukan pengembangan. Sementara pelaku E terancam pasal 1 ayat 1 UU republik Indonesia nomor 12 tahun 1952 dengan hukuan penjara paling lama 20 tahun.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post