Connect with us
Advertisement

DAERAH

Putusan Sudah Lama Inkrah, Masyarakat Minta Lahan Perusahaan Secepatnya Dieksekusi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi geram akibat proses hukum terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang bergerak di bidang perkebunan Sawit tak kunjung berlangsung.

Berdasarkan keterangan salah seorang masyarakat Desa Puding sumber media ini, peristiwa kebakaran hebat yang terjadi secara berulang pada tahun 2015 dan 2019 di areal HGU PT RKK telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

PT RKK juga telah digugat oleh beberapa pihak akibat kelalaian yang telah menimbulkan bencana kebakaran hebat itu. Hasilnya PT RKK kalah di pengadilan.

Tak terima hasil mereka mengajukan gugatan banding hingga kasasi, namun majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara, tetap menjatuhi hukuman terhadap PT RKK atas bencana kebakaran tersebut.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menang atas kasasi dengan putusan MA No.2145/K/PDT/2018 jo putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi No.65/PDT-LH/2017/PNJambi.

Namun, terkait permasalahan PT RKK desa Puding dengan HGU no 44. Sebagian lahan ditelantarkan oleh pihak perusahaan.

“Sepertinya semenjak tahun 2021 perusahaan sudah menarik aset-aset perusahaan di HGU no 44 seperti alat pemadam kebakaran, tidak ada lagi perbaikan embung dan menara api,” kata sumber media ini, Senin 23 Mei 2022.

Sementara itu, masyarakat desa Puding sudah sudah melakukan aksi damai di lokasi HGU no 44 PT RKK. Pada Kamis 24 Februari lalu guna memastikan dan mengakwal kepastian proses hukum terhadap PT RKK sebab masyarakat tak menginginkan lagi terjadi musibah kebakaran seperti tahun 2015 dan 2019.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi agar secepatnya melaksanakan eksekusi putusan MA terhadap HGU No.44 PT RKK yang berlokasi di desa Puding,” kata Alhusori, Kepala BPD Puding, Senin 23 Mei 2022.

Masyarakat desa Puding telah melayangkan surat permohonan agar proses eksekusi lahan PT RKK seluas kurang lebih 3.000 hektare tersebut segera dilaksanakan dan masyarakat dapat memanfaatkan HGU terlantar itu pada 18 Mei lalu, namun hingga saat ini belum diperoleh keterangan dari PT RKK terkait permasalahan ini.

“Sudah pernah ada agenda pertemuan yang difasilitasi Pemkab Muarojambi soal permasalahan ini, tapi pihak perusahaan tidak datang,” ujar Alhusori

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan besaran kerugian negara. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dilaporkan, masing-masing Ahmad Riyadi Pratama selaku Kasi Pidsus, Agung Gumelar selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, serta Maulana Meldandy selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.

Perwakilan GERAM Jambi, Rukman menegaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan pihaknya.

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam melakukan penuntutan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, namun jaksa justru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Rukman.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar dan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Putra Bungsu dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,71 miliar.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa, terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, konsultan, dan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,06 miliar dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sejak September 2025.

Rukman menilai, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019, perkara dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar seharusnya dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Kami menduga ada indikasi penuntutan dengan iktikad buruk dan dugaan pemufakatan melawan hukum. Karena itu kami meminta Kejati Jambi segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini dan menegakkan kode etik kejaksaan,” ujarnya.

GERAM berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Kejurprov Drum Band Resmi Ditutup, Ivan Wirata: Ajang Ini Penting Buat Pembentukan Karakter

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Cabang Olahraga Drum Band Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Provinsi Jambi Tahun 2025 resmi ditutup pada Minggu malam, 21 Desember 2025 di Kabupaten Batanghari.

Penutupan berlangsung khidmat dan penuh semangat sportivitas setelah rangkaian perlombaan digelar selama tiga hari dengan melibatkan kontingen kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua PDBI Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Kejurprov Drum Band 2025 yang berjalan lancar, tertib, dan kompetitif. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, KONI, panitia pelaksana, dewan juri, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan agenda olahraga prestasi tersebut.

“Kabupaten Batang Hari telah membuktikan diri sebagai tuan rumah yang baik dan profesional. Kejurprov ini tidak hanya berjalan sukses secara teknis, tetapi juga mampu menghadirkan semangat sportivitas dan kebersamaan di antara seluruh peserta,” ujar Ivan Wirata.

Ivan juga mengucapkan selamat kepada para juara umum dan peraih medali pada seluruh mata lomba. Berdasarkan keputusan resmi dewan juri, Juara Umum Kejurprov Drum Band PDBI Provinsi Jambi Tahun 2025 diraih oleh PDBI Kabupaten Tanjungjabung Barat, disusul PDBI Kabupaten Tanjungjabung Timur di posisi kedua, dan PDBI Kabupaten Bungo di peringkat ketiga.

Namun demikian, Ivan menegaskan bahwa Kejurprov bukan semata-mata soal kemenangan. Lebih dari itu, ajang ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan atlet, pembentukan karakter disiplin, kerja sama tim, serta penguatan mental bertanding bagi seluruh atlet drum band.

“Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kejuaraan ini adalah proses pembelajaran dan pengalaman berharga. Dari sinilah kita menyiapkan atlet-atlet terbaik Jambi untuk melangkah ke level yang lebih tinggi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan Wirata menyampaikan arah dan komitmen PDBI Provinsi Jambi ke depan. Ia mengungkapkan bahwa Pengprov PDBI Jambi telah merencanakan penyelenggaraan Kejuaraan Drum Band Terbuka Piala Gubernur Jambi, yang akan diikuti peserta mulai dari tingkat SD hingga senior, sekaligus menjadi ajang Pra-Kejurnas Tahun 2026.

“Kegiatan ini kami harapkan menjadi wadah seleksi, evaluasi, dan pemantapan atlet-atlet drum band terbaik Provinsi Jambi agar mampu bersaing di tingkat nasional,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh pengurus cabang PDBI, pelatih, dan pembina di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas latihan, manajemen tim, serta pembinaan atlet secara berkelanjutan demi memperkuat daya saing drum band Jambi.

Menutup sambutannya, Ivan Wirata secara resmi menutup Kejurprov Drum Band Provinsi Jambi Tahun 2025.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Kejuaraan Provinsi Drum Band Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup,” tuturnya.

Kejurprov Drum Band 2025 ini sekaligus menegaskan bahwa pembinaan olahraga drum band di Provinsi Jambi terus berkembang dan menjadi salah satu cabang olahraga potensial dalam mencetak prestasi berkelanjutan di tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

DAERAH

Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah, Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Merangin saat coffee morning bersama insan pers di Merangin. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Pejabat merupakan salah satu perpanjang tangan pemerintah. Seperti Camat yang memiliki wilayah kerja wajib bisa menyampaikan program pemerintah tetapi juga harus dekat dengan masyarakatnya dan wajib tinggal di rumah dinas.

Seperti yang disampaikan Bupati Merangin M Syukur saat coffee morning di rumah dinas pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ia meminta agar para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.

“Saya minta para camat wajib tinggal di rumah dinas sebab camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang wajib melayani masyarakat dan dekat dengan masyarakatnya,” kata Bupati Merangin.

Dirinya juga meminta agar anggaran rumah dinas dianggarkan agar rumah dinas camat layak ditinggali demi menunjang tugas Camat.

“Sudah saya anggarkan perawatan rumah dinas, ini demi menunjang kinerja dan pelayanan camat di tengah masyarakatnya,” ujarnya.

Dan Bupati menegaskan jika ada camat yang memiliki rumah dinas tidak ditunggu, silakan melaporkan kepada dirinya.

“Jika ada Camat yang punya rumah dinas tetapi tidak ditunggu silakan laporkan kepada saya. Kita akan evaluasi kinerjanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs