DETAIL.ID, Muarojambi – Masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi geram akibat proses hukum terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang bergerak di bidang perkebunan Sawit tak kunjung berlangsung.
Berdasarkan keterangan salah seorang masyarakat Desa Puding sumber media ini, peristiwa kebakaran hebat yang terjadi secara berulang pada tahun 2015 dan 2019 di areal HGU PT RKK telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
PT RKK juga telah digugat oleh beberapa pihak akibat kelalaian yang telah menimbulkan bencana kebakaran hebat itu. Hasilnya PT RKK kalah di pengadilan.
Tak terima hasil mereka mengajukan gugatan banding hingga kasasi, namun majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara, tetap menjatuhi hukuman terhadap PT RKK atas bencana kebakaran tersebut.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menang atas kasasi dengan putusan MA No.2145/K/PDT/2018 jo putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi No.65/PDT-LH/2017/PNJambi.
Namun, terkait permasalahan PT RKK desa Puding dengan HGU no 44. Sebagian lahan ditelantarkan oleh pihak perusahaan.
“Sepertinya semenjak tahun 2021 perusahaan sudah menarik aset-aset perusahaan di HGU no 44 seperti alat pemadam kebakaran, tidak ada lagi perbaikan embung dan menara api,” kata sumber media ini, Senin 23 Mei 2022.
Sementara itu, masyarakat desa Puding sudah sudah melakukan aksi damai di lokasi HGU no 44 PT RKK. Pada Kamis 24 Februari lalu guna memastikan dan mengakwal kepastian proses hukum terhadap PT RKK sebab masyarakat tak menginginkan lagi terjadi musibah kebakaran seperti tahun 2015 dan 2019.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi agar secepatnya melaksanakan eksekusi putusan MA terhadap HGU No.44 PT RKK yang berlokasi di desa Puding,” kata Alhusori, Kepala BPD Puding, Senin 23 Mei 2022.
Masyarakat desa Puding telah melayangkan surat permohonan agar proses eksekusi lahan PT RKK seluas kurang lebih 3.000 hektare tersebut segera dilaksanakan dan masyarakat dapat memanfaatkan HGU terlantar itu pada 18 Mei lalu, namun hingga saat ini belum diperoleh keterangan dari PT RKK terkait permasalahan ini.
“Sudah pernah ada agenda pertemuan yang difasilitasi Pemkab Muarojambi soal permasalahan ini, tapi pihak perusahaan tidak datang,” ujar Alhusori
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post