DETAIL.ID, Merangin – Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tetapkan dua orang tersangka terkait pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jambi ditemukan dugaan korupsi tersebut atas ketidaksesuaian kontrak, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera didalam kontrak
Sehingga kata Kajari, nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Sehingga pada Senin 23 Mei 2022 dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021,” ujar Dr Raden Roro Theresia Tri Widorini, 23 Mei 2022.
Kedua orang tersebut yakni BS yang diketahui sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
“Kedua tersangka tersebut yakni BS selaku PA atau PPK dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan. Modusnya, jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak, jadi terdapat selisih nilai yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai, nah di situ ada selisih,” ujarnya lagi.
Kajari Merangin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
“Kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko TA 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 648.965.614,00,” sebut Dr Raden Roro.
Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari sebut tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi itu.
“Kepada kedua orang itu belum dilakukan penahanan. Pihaknya akan segera memeriksa tersangka kemudian kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya singkat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post