DETAIL. ID, Merangin – Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H pada Senin, 2 Mei 2022.
Jumlah penghuni Lapas Bangko sebanyak 351 narapidana. Yang diusulkan 254 orang. Yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang.
“Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan, dengan rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan yang 2 bulan 4 orang,” kata Erwan Prasetyo Kalapas, Kelas IIB Bangko.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik. Erwin mengatakan, tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN. Atau dengan penilaian para wali pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Erwan juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly yang mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terutama pembinaan kerohanian, serta mematuhi tata tertib di Lapas.
Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga Lebaran.
“Untuk layanan kunjungan tatap muka mohon maaf belum dibolehkan ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan,” ucap Erwan Prasetyo.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post