Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tiga Pimpinan DPRD Merangin Minta Gubernur Jambi Pindahkan Sekda Merangin

Published

on

detail.id/, Merangin – Cuma urusan tanda tangan saja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merasa dipersulit. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin danggap banyak polemik oleh OPD.

Ketika meminta tanda tangan dan surat perintah tugas dengan Sekda Merangin Fajarman pun sulit. Hal ini membuat tidak nyamannya roda pemerintahan di Merangin, untuk itu Pimpinan DPRD Merangin meminta Gubernur Jambi, Al Haris memindahtugaskan Sekda Merangin Fajarman ke jajaran Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini terbukti dengan dilayangkannya surat resmi DPRD Merangin yang ditandatangi tiga pimpinan Herman Efendi selaku ketua, Zaidan dan Ahmad Kausari selaku wakil ketua.

Dilayangkannya surat resmi tersebut bukan tanpa sebab. Ada tiga alasan penting yang dipandang pimpinan dewan bahwa Fajarman harus dipindahkan ke Jambi selaku pejabat eselon IIA.

Pertama, karena Sekda dianggap telah mengangkangi Hasil Keputusan Rapat DPRD Merangin dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Sehingga, menimbulkan serangkaian aksi demontrasi masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat pada Selasa 26 April 2022.

Kedua, adanya penetapan Penghasilan Tambahan Pegawai (TPP) yang sangat subyektif, dengan hanya menaikkan besaran TPP Sekda sehingga, menimbulkan kecemburuan dikalangan pegawai negeri sipil dan menurunkan semangat kerja PNS.

Ketiga, adanya mosi tidak percaya dari kalangan pimpinan OPD terhadap saudara Ir. Fajarman, M.Sc selaku Sekda Merangin.

Sehingga Sekda Fajarman, dipandang sudah tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 213 ayat 2 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan dewan seperti bunyi didalam surat tersebut ,dalam rangka menjalankan fungsi dewan sebagai lembaga pengawas.

Sehingga dewan meminta gubernur dan bupati Merangin dapat memindah tugaskan Fajarman ke jajaran pemerintah provinsi Jambi.

Zaidan salah satu pimpinan dewan saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak membantah bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada gubernur untuk menarik Fajarman ke Jambi.

“Kita melihat dasarnya begini, karena ada keluhan kawan-kawan pimpinan OPD. Ketika OPD tidak nyaman dalam bekerja ini kan menghambat siklus pembangunan di Merangin,” kata Zaidan.

Sebab sambung Zaidan para bawahan Sekda tidak akan optimal lagi bekerja, mereka menganggap mereka saat ini terzolimi oleh Sekda Merangin Fajarman.

“Itu dasar kami mendukung gerakan mereka, ini keluhan para teman-teman OPD loh, bukan dari kami,” tegas wakil ketua DPRD Merangin ini.Kita dukung ini lanjut politisi PDIP ini ketika Sekda sudah tidak bisa kerjasama dengan bawahan karena dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bisa bekerja semau atasan.

“Tidak bisa sekda kerja sesuka hatinya,Dia juga tidak bisa kerja sendiri apalagi sekda merupakan atasan langsung para ASN, apapun kebijakan dia jadi penilaian bawahan dia,” tambah Zaidan.

Namun kata Zaidan dalam hal ini keputusan kembali ke Gubernur Jambi Al Haris, tentu dengan harapan surat ini dapat menjadi pertimbangan bagi gubernur.

“Jadi dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini juga untuk kebaikan bersama,” terang Zaidan lagi.

Saat ditanya apakah dalam mendukung gerakan yang dilakukan puluhan pimpinan OPD dan eselon II dan III di Merangin ini terjadi disenting opinion atau beda pendapat di kalangan pimpinan?.

“Tidak ada, semua satu suara,” jelasnya.

Sementara itu semenjak menjabat sekda Fajarman, dinilai banyak pihak sudah melakukan banyak kesalahan dan terlalu kaku dengan bawahannya, seperti yang di ungkapkan oleh Ali salah satu warga Merangin, mengatakan bahwa sekda Fajarman saat menjalankan tugasnya melebihi kewenangan Bupati Merangin.

“Ini contoh yang nampak sajalah, Sekda berani mengirimkan surat perintah tugas ke Forkompinda, padahal bukan wewenang sekda bahkan sekda juga Tidak mau kalah melantik pejabat eselon II dan III, selain itu biaya operasional rumah dinas sekda lebih besar daripada biaya operasional rumah dinas Bupati Merangin, bukan itu saja garasi rumah dinas sekda sudah seperti show room mobil dinas yang banyak di pakai sekda,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh salah satu kepala OPD yang enggan ditulis namanya, mengaku sulit untuk mendapatkan tanda tangan sekda jika ada kepentingan dinas luar daerah.

“Kalau soal itu semua OPD sudah banyak Taulah. Kalau tidak penting kita tugas luar kita juga tidak akan berangkat, tetapi memang susah kalau mau minta tanda tangan sekda, Kebanyakan kita minta disposisi asisten dan terkadang kita langsung ke Bupati,” ucapnya .

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh _stakeholder_ duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” ucap Wamen Ossy.

Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” kata Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (*)

Continue Reading

DAERAH

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Penataan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin menjadi sorotan Bupati M. Syukur.

Dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) Pemkab Merangin di Masjid Baitussalam pada Jumat, 10 Juli 2026, Bupati secara terbuka membeberkan tantangan pelik mengenai sebaran tenaga pendidik yang tidak merata di wilayahnya.

Bupati mengungkapkan, saat ini terjadi penumpukan guru di wilayah pusat kota, sementara sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran Merangin mengalami krisis guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Persoalan kita hari ini, banyak guru-guru kita yang enggan ditempatkan jauh dari pusat kota. Ketika dipindahkan ke pelosok, muncul protes. Padahal saat disumpah menjadi pegawai negeri, mereka telah berjanji siap ditempatkan di mana saja,” kata Bupati M. Syukur di hadapan jemaah Subling yang juga dihadiri Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD.

Bupati mencontohkan wilayah seperti Jangkat dan Tabir Timur yang minim keterisian guru PNS definitif serta kepala sekolah definitif.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui pemerataan sebaran guru sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa kompromi terhadap tekanan dari pihak manapun.

Selain persoalan guru, ketegasan juga diberlakukan pada jabatan kepala sekolah. Sesuai aturan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa bakti dua periode wajib dirotasi atau dimutasi demi penyegaran organisasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Ajak Warga Bijak Bermedsos dan Tolak Hujatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos).

Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena penyebaran informasi sepihak, hujatan, hingga upaya membuka aib di ruang digital yang dinilai dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Pesan itu disampaikan Bupati M. Syukur saat melakukan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Baitussalam, Lorong Kampar, RT 09, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Jumat, 10 Juli 2026.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati M. Syukur menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak anti terhadap kritik.

Menurutnya, mengkritik jalannya roda pemerintahan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam alam demokrasi. Namun, beliau meminta agar kritik tersebut disampaikan melalui saluran yang tepat dan konstruktif.

“Mengkritik pemerintah silakan, itu hak kita. Kalau perlu, surati langsung Bupati atau datang dan sampaikan baik-baik apa kebijakan yang dirasa kurang menguntungkan masyarakat. Saya tidak marah,” ujarnya.

Ia menyayangkan jika medsos justru dijadikan wadah untuk menghujat atau menghakimi seseorang secara sepihak sebelum adanya pembuktian hukum.

“Mari kita hormati asas praduga tidak bersalah. Saling menghormati dan menghargai adalah ciri asli bangsa kita yang harus terus kita pertahankan,” katanya.

Kegiatan Subling yang kini memasuki putaran ketujuh juga diisi dengan pemberian santunan kepada fakir miskin, anak yatim dan kaum duafa.
Bupati M. Syukur berharap agenda subuh keliling ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang positif dan murni sebagai sarana ibadah sekaligus ruang diskusi langsung yang produktif antara pemerintah dan warga. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs