Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tiga Pimpinan DPRD Merangin Minta Gubernur Jambi Pindahkan Sekda Merangin

Published

on

detail.id/, Merangin – Cuma urusan tanda tangan saja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merasa dipersulit. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin danggap banyak polemik oleh OPD.

Ketika meminta tanda tangan dan surat perintah tugas dengan Sekda Merangin Fajarman pun sulit. Hal ini membuat tidak nyamannya roda pemerintahan di Merangin, untuk itu Pimpinan DPRD Merangin meminta Gubernur Jambi, Al Haris memindahtugaskan Sekda Merangin Fajarman ke jajaran Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini terbukti dengan dilayangkannya surat resmi DPRD Merangin yang ditandatangi tiga pimpinan Herman Efendi selaku ketua, Zaidan dan Ahmad Kausari selaku wakil ketua.

Dilayangkannya surat resmi tersebut bukan tanpa sebab. Ada tiga alasan penting yang dipandang pimpinan dewan bahwa Fajarman harus dipindahkan ke Jambi selaku pejabat eselon IIA.

Pertama, karena Sekda dianggap telah mengangkangi Hasil Keputusan Rapat DPRD Merangin dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Sehingga, menimbulkan serangkaian aksi demontrasi masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat pada Selasa 26 April 2022.

Kedua, adanya penetapan Penghasilan Tambahan Pegawai (TPP) yang sangat subyektif, dengan hanya menaikkan besaran TPP Sekda sehingga, menimbulkan kecemburuan dikalangan pegawai negeri sipil dan menurunkan semangat kerja PNS.

Ketiga, adanya mosi tidak percaya dari kalangan pimpinan OPD terhadap saudara Ir. Fajarman, M.Sc selaku Sekda Merangin.

Sehingga Sekda Fajarman, dipandang sudah tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 213 ayat 2 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan dewan seperti bunyi didalam surat tersebut ,dalam rangka menjalankan fungsi dewan sebagai lembaga pengawas.

Sehingga dewan meminta gubernur dan bupati Merangin dapat memindah tugaskan Fajarman ke jajaran pemerintah provinsi Jambi.

Zaidan salah satu pimpinan dewan saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak membantah bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada gubernur untuk menarik Fajarman ke Jambi.

“Kita melihat dasarnya begini, karena ada keluhan kawan-kawan pimpinan OPD. Ketika OPD tidak nyaman dalam bekerja ini kan menghambat siklus pembangunan di Merangin,” kata Zaidan.

Sebab sambung Zaidan para bawahan Sekda tidak akan optimal lagi bekerja, mereka menganggap mereka saat ini terzolimi oleh Sekda Merangin Fajarman.

“Itu dasar kami mendukung gerakan mereka, ini keluhan para teman-teman OPD loh, bukan dari kami,” tegas wakil ketua DPRD Merangin ini.Kita dukung ini lanjut politisi PDIP ini ketika Sekda sudah tidak bisa kerjasama dengan bawahan karena dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bisa bekerja semau atasan.

“Tidak bisa sekda kerja sesuka hatinya,Dia juga tidak bisa kerja sendiri apalagi sekda merupakan atasan langsung para ASN, apapun kebijakan dia jadi penilaian bawahan dia,” tambah Zaidan.

Namun kata Zaidan dalam hal ini keputusan kembali ke Gubernur Jambi Al Haris, tentu dengan harapan surat ini dapat menjadi pertimbangan bagi gubernur.

“Jadi dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini juga untuk kebaikan bersama,” terang Zaidan lagi.

Saat ditanya apakah dalam mendukung gerakan yang dilakukan puluhan pimpinan OPD dan eselon II dan III di Merangin ini terjadi disenting opinion atau beda pendapat di kalangan pimpinan?.

“Tidak ada, semua satu suara,” jelasnya.

Sementara itu semenjak menjabat sekda Fajarman, dinilai banyak pihak sudah melakukan banyak kesalahan dan terlalu kaku dengan bawahannya, seperti yang di ungkapkan oleh Ali salah satu warga Merangin, mengatakan bahwa sekda Fajarman saat menjalankan tugasnya melebihi kewenangan Bupati Merangin.

“Ini contoh yang nampak sajalah, Sekda berani mengirimkan surat perintah tugas ke Forkompinda, padahal bukan wewenang sekda bahkan sekda juga Tidak mau kalah melantik pejabat eselon II dan III, selain itu biaya operasional rumah dinas sekda lebih besar daripada biaya operasional rumah dinas Bupati Merangin, bukan itu saja garasi rumah dinas sekda sudah seperti show room mobil dinas yang banyak di pakai sekda,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh salah satu kepala OPD yang enggan ditulis namanya, mengaku sulit untuk mendapatkan tanda tangan sekda jika ada kepentingan dinas luar daerah.

“Kalau soal itu semua OPD sudah banyak Taulah. Kalau tidak penting kita tugas luar kita juga tidak akan berangkat, tetapi memang susah kalau mau minta tanda tangan sekda, Kebanyakan kita minta disposisi asisten dan terkadang kita langsung ke Bupati,” ucapnya .

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.

Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.

“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).

Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.

Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs