Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tiga Pimpinan DPRD Merangin Minta Gubernur Jambi Pindahkan Sekda Merangin

Published

on

detail.id/, Merangin – Cuma urusan tanda tangan saja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merasa dipersulit. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin danggap banyak polemik oleh OPD.

Ketika meminta tanda tangan dan surat perintah tugas dengan Sekda Merangin Fajarman pun sulit. Hal ini membuat tidak nyamannya roda pemerintahan di Merangin, untuk itu Pimpinan DPRD Merangin meminta Gubernur Jambi, Al Haris memindahtugaskan Sekda Merangin Fajarman ke jajaran Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini terbukti dengan dilayangkannya surat resmi DPRD Merangin yang ditandatangi tiga pimpinan Herman Efendi selaku ketua, Zaidan dan Ahmad Kausari selaku wakil ketua.

Dilayangkannya surat resmi tersebut bukan tanpa sebab. Ada tiga alasan penting yang dipandang pimpinan dewan bahwa Fajarman harus dipindahkan ke Jambi selaku pejabat eselon IIA.

Pertama, karena Sekda dianggap telah mengangkangi Hasil Keputusan Rapat DPRD Merangin dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Sehingga, menimbulkan serangkaian aksi demontrasi masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat pada Selasa 26 April 2022.

Kedua, adanya penetapan Penghasilan Tambahan Pegawai (TPP) yang sangat subyektif, dengan hanya menaikkan besaran TPP Sekda sehingga, menimbulkan kecemburuan dikalangan pegawai negeri sipil dan menurunkan semangat kerja PNS.

Ketiga, adanya mosi tidak percaya dari kalangan pimpinan OPD terhadap saudara Ir. Fajarman, M.Sc selaku Sekda Merangin.

Sehingga Sekda Fajarman, dipandang sudah tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 213 ayat 2 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan dewan seperti bunyi didalam surat tersebut ,dalam rangka menjalankan fungsi dewan sebagai lembaga pengawas.

Sehingga dewan meminta gubernur dan bupati Merangin dapat memindah tugaskan Fajarman ke jajaran pemerintah provinsi Jambi.

Zaidan salah satu pimpinan dewan saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak membantah bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada gubernur untuk menarik Fajarman ke Jambi.

“Kita melihat dasarnya begini, karena ada keluhan kawan-kawan pimpinan OPD. Ketika OPD tidak nyaman dalam bekerja ini kan menghambat siklus pembangunan di Merangin,” kata Zaidan.

Sebab sambung Zaidan para bawahan Sekda tidak akan optimal lagi bekerja, mereka menganggap mereka saat ini terzolimi oleh Sekda Merangin Fajarman.

“Itu dasar kami mendukung gerakan mereka, ini keluhan para teman-teman OPD loh, bukan dari kami,” tegas wakil ketua DPRD Merangin ini.Kita dukung ini lanjut politisi PDIP ini ketika Sekda sudah tidak bisa kerjasama dengan bawahan karena dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bisa bekerja semau atasan.

“Tidak bisa sekda kerja sesuka hatinya,Dia juga tidak bisa kerja sendiri apalagi sekda merupakan atasan langsung para ASN, apapun kebijakan dia jadi penilaian bawahan dia,” tambah Zaidan.

Namun kata Zaidan dalam hal ini keputusan kembali ke Gubernur Jambi Al Haris, tentu dengan harapan surat ini dapat menjadi pertimbangan bagi gubernur.

“Jadi dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini juga untuk kebaikan bersama,” terang Zaidan lagi.

Saat ditanya apakah dalam mendukung gerakan yang dilakukan puluhan pimpinan OPD dan eselon II dan III di Merangin ini terjadi disenting opinion atau beda pendapat di kalangan pimpinan?.

“Tidak ada, semua satu suara,” jelasnya.

Sementara itu semenjak menjabat sekda Fajarman, dinilai banyak pihak sudah melakukan banyak kesalahan dan terlalu kaku dengan bawahannya, seperti yang di ungkapkan oleh Ali salah satu warga Merangin, mengatakan bahwa sekda Fajarman saat menjalankan tugasnya melebihi kewenangan Bupati Merangin.

“Ini contoh yang nampak sajalah, Sekda berani mengirimkan surat perintah tugas ke Forkompinda, padahal bukan wewenang sekda bahkan sekda juga Tidak mau kalah melantik pejabat eselon II dan III, selain itu biaya operasional rumah dinas sekda lebih besar daripada biaya operasional rumah dinas Bupati Merangin, bukan itu saja garasi rumah dinas sekda sudah seperti show room mobil dinas yang banyak di pakai sekda,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh salah satu kepala OPD yang enggan ditulis namanya, mengaku sulit untuk mendapatkan tanda tangan sekda jika ada kepentingan dinas luar daerah.

“Kalau soal itu semua OPD sudah banyak Taulah. Kalau tidak penting kita tugas luar kita juga tidak akan berangkat, tetapi memang susah kalau mau minta tanda tangan sekda, Kebanyakan kita minta disposisi asisten dan terkadang kita langsung ke Bupati,” ucapnya .

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs