PERKARA
DPC PKB Muarojambi Menolak Memberikan Laporan Dana Bantuan Parpol
DETAIL.ID, Jambi – Komisi Informasi Publik Jambi menggelar sidang perkara yang melibatkan Partai Kebangsaan Bangsa Kabupaten Muarojambi (DPC PKB Muarojambi) pada Selasa, 14 Juni 2022. Sidang ini merupakan sidang keempat dengan penggugat PT Moksha Multi Media.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner/Mediator. Indra Lesmana sebagai ketua, Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota dan M. Almunawar sebagai Mediator.
PT Moksa Multi Media selaku penggugat memperoleh temuan adanya penyimpangan yang dilakonkan PKB Muarojambi. Penggugat mempertanyakan beberapa hal untuk diketahui publik.
Penggugat ingin mengkonfirmasi mengenai masa berlaku SK DPC PKB Muarojambi. Penyimpangan pemanfaatan dana Parpol serta adanya SPJ palsu yang dilayangkan ke Kesbangpol Muarojambi.
Saat persidangan, pihak tergugat merasa keberatan menjawab pertanyaan penggugat. Murdika, yang mengaku sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi mengatakan SK DPC boleh diinformasikan namun tertutup. Ia tidak menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan konkret.
“Ini merupakan informasi yang bersifat terbuka tetapi tertutup. Jadi harus izin kepada pimpinan terlebih dulu, ” ujar Murdika pada Selasa, 14 Juni 2022 dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.
Komisaris Utama PT Moksha, Jogi Sirait menyampaikan bahwa hal ini patut dipertanyakan. Sebab pada SK PKB, Murdika merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Jambi bukan sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
“Kementerian mengakui bahwa Murdika adalah Tenaga Ahli bukan Sekretaris. Dipersidangan ini terkuak semua,” kata Jogi dengan tegas.
Soal adanya penyimpangan dana Parpol, penggugat meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2019-2021 karena berasal dari APBD dan bersifat informasi publik. Namun tergugat enggan memberikannya dan menyampaikan informasi ini juga terbuka namun terbatas.
“Dana bantuan Parpol, hanya kami laporkan ke Bupati dan BPK. Tembusannya ke Kesbangpol. Karena bantuan Parpol bersifat terbuka namun terbatas,” ujar Mudrika.
Dengan lantang, Jogi Sirait menyampaikan bahwa ada partai lain di Provinsi Jambi secara terbuka memberikan informasi penggunaan anggarannya.
“Ada partai lain yang terbuka. Menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran kepada publik sebelum diminta publik. Yaitu PDIP yang diketuai oleh Edi Purwanto,” ujar Jogi dengan nada tegas.
Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait yakin KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto juga divonis 8 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 8 Januari 2025.
Dalam berbagai fakta persidangan yang kembali diuraikan Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto berkali-kali disebut memalsukan laporan keuangan PT PAL sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan para pengurus terdahulu PT PAL yakni saksi Arief Rohman, Martinus Harto Sutedjo, Csis Onei Hercuantoro, serta sejumlah pihak lainnya. Rekayasa dokumen dilakukan demi pengajuan kredit pada bank BNI saat proses take over PT PAL oleh pengurus baru yakni Bengawan Kamto dkk.
Oleh Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto dinilai telah meyakinkan secara sah melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim membebaskan Terdakwa Wendy dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 79.2 M yang dihitung dalam aset tanah dan pabrik hingga peralatan produksi PT PAL.
Majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut tidak tepat untuk dirampas oleh negara, lantaran objek perkara masih mengarah pada pihak ke-3 yakni Bank BNI serta putusan PKPU yang masih berlaku hingga 2027.
”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Sehelumnya oleh JPU, Wendy Haryanto dituntut dengan dakwaan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 79.2M yang dihitung dari barang bukti berupa aset tanah dan bangunan serta alat produksi PT PAL. Dengan ganjaran pidana penjara 2 tahun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.
Reporter: Juan Ambarita

