Connect with us

PERKARA

Lamban Lakukan Notifikasi, KPPU Hukum Denda Perusahaan Sawit Ini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandung – Pihak komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) telah menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 3 miliar kepada PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA).

Pihak KPPU dalam keterangan resmi kepada para wartawan, Senin 20 Juni 2022, menyebutkan denda dilakukan dalam pembacaan hasil Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Jumat 17 Juni 2022.

Pihak BGA didenda karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada (PT HP).

Disebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP.

PT BGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Unit usaha PT BGA terdiri dari 68 perkebunan kelapa sawit seluas 186.246 hektar dan 15 pabrik kelapa sawit (PKS).

Terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui Perkara dengan Nomor Register 08/KPPU-M/2022 tersebut, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP.

Adapun yang ditemukan KPPU ialah proses akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Kemudian, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari.

Terakhir, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal antara lain pengakuan Terlapor atas keterlambatan melakukan pemberitahuan serta beritikad baik selama proses persidangan.

Terlapor juga belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU 5/1999. Dalam memutus dan mengenakan denda administratif pada setiap perkara persaingan usaha, Majelis Komisi juga turut mempertimbangkan referensi seluruh Putusan KPPU.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT BGA untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Reporter: Heno

PERKARA

Terpidana Narkoba Ahmad Yani Jadi Saksi dalam Sidang Didin, Ngaku Tidak Kenal Didin dan Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terpidana kasus narkoba Ahmad Yani (49) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. Kesaksian Ahmad Yani diberikan secara daring dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal melalui Zoom, Selasa, 20 Mei 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban. Dalam persidangan, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika Helen.

Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menanyakan perihal Ari Ambok, Ahmad Yani menyatakan mengenalnya.

“Kenal, (saya) anak buahnya. Kerja (jual sabu),” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, namun ia tidak ingat tanggal pastinya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditanya soal asal sabu yang diperoleh dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu,” jawabnya. Ia menyebut hanya mengetahui nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu langsung.

Ahmad Yani juga mengatakan baru tiga kali menerima sabu dari Ari Ambok. Ia mengaku mendengar pembatalan kerja sama antara Ari Ambok dan Didin melalui percakapan telepon sebelum dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024.

“Ambok nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa dia bilang begitu,” ungkapnya.

Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp 14 juta melalui transfer. Namun ia tidak mengingat tanggal pastinya, hanya menyebut bahwa transaksi terjadi pada 2024.

Ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Didin mengenai “bendera” atau jaringan yang digunakan Ari Ambok dalam peredaran narkoba, Ahmad Yani menyebut bahwa Ambok bergerak sendiri. Ia juga tidak mengetahui apakah nama Helen digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Didin secara pribadi, dan hanya mendengar namanya dari orang lain.

Sementara itu, saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis mengaku mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen. Ia juga mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke Pulau Bandan atas perintah Didin.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Didin tidak membantah dan membenarkan pernyataan yang disampaikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polresta Jambi, 16 Paket Sabu-sabu Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25) warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muarojambi.

Dari tangan H, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.18 gram, 1 botol bekas, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 2 plastik klip bening, dan 1 kotak Amino warna abu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kostnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy, pada Senin, 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lahan Ilegal Sudah Dieksekusi Satgas PKH, Namun PT Muaro Kahuripan Indonesia Masih Bisa Panen Sawit, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

EKSEKUSI: Dari 2.123 hektare lahan PT MKI yang masuk kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Plang eksekusi lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah diabaikan oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI). Meski kebun sudah disita negara, anak perusahaan Gudang Garam Group yang berada di daerah Sungai Gelam, Muarojambi itu diduga masih tetap melakukan pemanenan TBS atas lahan yang sudah disita.

Hal ini pun menuai sorotan tajam dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo. Lantaran lahan seluas 231 hektare yang berada di Sungai Gelam tersebut sudah jelas-jelas dieksekusi oleh Satgas PKH Garuda pada 13 Maret 2025.

Hadi Prabowo pun menegaskan kembali bahwa dalam papan informasi yang dipasang Satgas PKH Garuda terdapat 2 poin penting yang memuat imbauan, pemberitahuan serta larangan yang sangat tegas dan sangat jelas.

Pertama, pemberitahuan bahwa lahan seluas 231 hektare dalam penguasaan pemerintah Indonesi Cq, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dan hal terpenting, larangan memperjualbelikan lahan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nah ini, sudah dilarang saja PT MKI masih menantang dan melawan. Ini Presiden lho yang dilawan, masak negara kalah sama perusahaan yang terang-terangan menguasai lahan secara melawan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Hadi Prabowo, hal ini sama saja PT MKI melecehkan lembaga negara yang tergabung dalan Satgas PKH (Garuda) yang terdiri dari Kementerian Pertanahan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indosiar, Kejaksaan Republik Indonesi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, BPK – RI, BPKP – RI.

Jaksa Koordinator Satgas PKH Provinsi Jambi, Arbertus Roni ketika disinggung soal ini bilang bahwa terkait pengamanan lahan-lahan sitaan Satgas berada pada domain Satgas Garuda. Untuk Sekretaris Satgas PKH langsung di Kejagung RI.

“Itu terkait pengamanannya, Satgas Garuda yang koordinasi dengan komando teritorial di daerah, bisa Dandim bisa juga Danramil, tolong dibantu infokan ke teman-teman TNI.” katanya.

Sementara itu Kapenrem Korem 042/ Garuda Putih Kolonel Infanteri Edy Basuki, disinggung soal pemanenan PT MKI di atas lahannya yang sudah disita Satgas, malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Satgas.

“Assalamualaikum Pak konfirmasi ke Satgas saja Pak, biar jelas,” ujarnya.

Pemanenan MKI atas kebun sawit yang sudah dieksekusi kini jadi sorotan publik. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari 2.123 hektare yang teridentifikasi dalam kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH.

Soal ini Jaksa Kordinator Satgas PKH Provinsi Jambi punya pendapat berbeda. Ia bilang begini. “Kalau hasil klarifikasi PT, 231 yang masuk KH (Kawasan Hutan) belum ada pelepasan,” kata Roni.

Keberadaan kebun sawit ilegal alias menyerobot kawasan hutan seluas lebih kurang 2.123 tersebut pun diduga berada dalam areal lain yang masih dikuasai MKI.
Namun Kordinator Satgas PKH Jambi tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik dengan membuat pelaporan resmi kepada Satgas PKH di Kejagung RI.

“Tapi kalau ada info dan data terkait hal tersebut bisa kirim surat ke tujuan, Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak bertanggungjawab.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads