Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Lembaga Ini Tepati Janji, Usut Harga Tiket Pesawat

Published

on

detail.id/, Medan – Persoalan mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I. Lembaga ini berniat untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tiket tersebut.

Niat itu ditepati. Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada sejumlah jurnalis di Kota Medan pada Selasa, 21 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah memanggil resmi dua maskapai penerbangan yang memiliki kantor cabang di Medan.

“Menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya terkait tiket pesawat, beberapa hari yang lalu kami dari KPPU Kanwil I telah mengundang Lion Group dan Airasia. Hadir mewakili Lion Group adalah Juli Aspita selaku Area Manager Lion Group Area Sumatra Bagian Utara bersama tim, serta dari Airasia diwakili oleh Benjamin H Siahaan selaku Station Manager Indonesia Airasia at KNO,” ujar Ridho.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak Lion Group, disebutkan kenaikan harga tiket untuk maskapai mereka terpaksa dilakukan karena kenaikan harga minyak dunia yang melonjak drastis dari Rp 9.000/liter menjadi Rp 15.000/liter.

Terlebih lagi, kata Ridho mengutip pernyataan pihak Lion Air, pada masa pandemi Covid-19 membuat bisnis penerbangan sangat terpuruk. Lion Air, kata Ridho, mau tak mau melakukan pengurangan jumlah pegawai dan mengembalikan banyak armada mereka ke pihak produsen.

“Diakui juga bahwa Wingsair terpaksa menurunkan harga tiket demi bersaing dengan maskapai lain seperti Airasia pada rute KNO-Banda Aceh,” kata Ridho mengutip sejumlah pengakuan pihak Lion Air.

Dalam hal penentuan tarif, Ridho mengatakan pihak Lion Air mempertimbangkan banyak hal seperti faktor persaingan dengan maskapai lain dan faktor keterisian jumlah penumpang.

Di pihak Wings Air yang merupakan bagian dari Lion Air, terpaksa menerapkan semacam subsidi silang agar tetap dapat melayani rute-rute yang keterisiannya masih sangat kurang dan cenderung rugi.

“Terkait penentuan tarif dan rinciannya, Wings Air sedang mempersiapkan data untuk diserahkan kepada KPPU,” kata Ridho.

Sementara Benjamin H Siahaan dari Air Asia, kata Ridho, dalam pertemuan itu mengungkapkan penentuan tarif ditentukan oleh manajemen kantor pusat yang dimuat dalam sistem online.

Kata dia, Station Manager Air Asia di Bandara Kualanamu tidak tahu tentang penentuan harga. Sedangkan keterisian penumpang untuk rute Kualanamu – Banda Aceh masih sekitar 50%. “Pihak Airasia juga akan segera menyampaikan data sebagaimana yang diminta oleh KPPU,” kata Ridho.

Kata Ridho, dalam pertemuan itu KPPU kembali mengingatkan kepada maskapai untuk tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli.

Kepada Lion Group, pihaknya juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU. “Dan kami dari KPPU Kanwil I sendiri kembali akan mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai,” kata Ridho.

Ia juga membeberkan asil pantauan terkait tiket pesawat dalam pekan ini yang menunjukkan masih terjadi pola yang sama dengan pola beberapa pekan lalu saat berada dalam penyelidikan KPPU Kanwil I.

Ia mencontohkan harga tiket Medan – Banda Aceh akan turun pada hari saat maskapai Air Asia juga beroperasi, yakni Selasa, Jumat, dan Minggu. Ia mencontohkan hal ini saat tanggal 18 dan 26 Juni, serta 1 Juli, harga tiket Wings Air dijual di harga Rp 645.000 untuk sekali penerbangan.

“Namun di tanggal 27, 29 dan 30 Juni, harga tiket Wings Air dijual di atas Rp 1 juta untuk sekali penerbangan,” kata dia. Tim KPPU Kanwil I, kata Ridho, juga menemukan informasi kalau proses pembelian tiket melalui aplikasi online justru lebih mahal dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan.

Misalnya, kata Ridho, untuk tanggal 1 Juli 2022, maskapai Citilink mematok tiket penerbangan untuk rute Medan – Banda Aceh di harga Rp 1.657.032 sekali penerbangan untuk jenis pesawat ATR.

“Padahal TBA untuk jenis pesawat ATR adalah Rp 1.364.000. Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20%, akan menjadi Rp 1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan,” ujar Ridho Pamungkas.

Reporter: Heno

Advertisement

TEMUAN

LTB: 4.361 Hektare Hutan Alam Hilang di Konsesi PT HAN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan indikasi kehilangan tutupan hutan alam seluas sekitar 4.361 hektare di dalam konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) PT Hijau Artha Nusa (HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.

‎Tim Advokasi LTB, Imron Syahfrizal mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan LTB terhadap konsesi PT HAN yang disebut memiliki luas sekitar 32.620 hektare.

LTB menduga hilangnya tutupan hutan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konsesi. Kondisi ini dinilai perlu diperiksa pemerintah, mengingat PT HAN mengembangkan HTE yang berkaitan dengan penyediaan bahan baku biomassa dan agenda energi terbarukan.

‎”Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam,” kata Imron.

‎LTB juga menyoroti dugaan pemanfaatan kayu alam dari pembukaan kawasan konsesi. Menurut Imron, PT HAN disebut merencanakan pengembangan tanaman kayu, termasuk sengon atau Albizia sp untuk kebutuhan biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.

‎LTB menyebut kayu tersebut diduga mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, di antaranya TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

‎Atas temuan itu, LTB meminta pemerintah memeriksa asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, hingga kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan izin dan rencana kerja perusahaan.

‎”Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

‎Tak hanya soal deforestasi, LTB juga mempertanyakan aktivitas PT HAN yang disebut tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.

‎Hasil pemantauan lapangan LTB menemukan sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan sebagai mess atau operasional perusahaan kini dalam kondisi terbengkalai. Bangunan tersebut disebut hanya menyisakan tiang kayu yang telah lapuk serta sejumlah dokumen lama.

‎LTB pun mempertanyakan evaluasi pemerintah terhadap keberadaan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin apabila aktivitas operasional memang telah berhenti dalam waktu lama.

‎Menurut LTB, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan izin, tetapi juga kewajiban pemegang izin dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga kawasan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan konflik tenurial.

‎Persoalan lain yang disorot LTB adalah keberadaan ruang hidup masyarakat di dalam atau bersinggungan dengan konsesi PT HAN. LTB mencatat sedikitnya 22 desa dengan sekitar 28.593 jiwa berada di wilayah yang disebut masuk dalam konsesi PT HAN di Merangin dan Sarolangun.

‎Selain itu, LTB menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang masuk dalam peta konsesi.

‎Imron mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi bersama pemerintah dan masyarakat untuk memastikan batas konsesi, permukiman, kebun, serta wilayah kelola masyarakat.

‎”Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama,” katanya.

‎LTB juga menyoroti perubahan bentang alam di sekitar wilayah konsesi. Sejumlah sungai, seperti Sungai Nalo, Batang Tabir dan Batang Tantan, disebut mengalami persoalan pendangkalan, penyempitan hingga perubahan kondisi.

‎LTB menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan erosi. Namun, lembaga itu menyatakan diperlukan kajian dan pemeriksaan lapangan lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara aktivitas konsesi dengan perubahan kondisi sungai.

‎Hilangnya tutupan hutan juga dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap habitat satwa liar dan memicu konflik antara satwa dengan masyarakat.

‎Atas berbagai temuan tersebut, LTB meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN. Evaluasi yang diminta mencakup status perizinan, realisasi kegiatan, kewajiban pemegang izin, kondisi kawasan serta dugaan kehilangan tutupan hutan di dalam konsesi.

‎LTB juga meminta pemerintah melakukan verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun, wilayah kelola masyarakat dan hutan adat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan konsesi.

‎Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri dugaan perdagangan kayu alam, mulai dari asal-usul kayu, dokumen pengangkutan hingga tujuan distribusinya.

‎LTB juga meminta adanya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

‎”Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi,” ujarnya.

LTB pun mendorong pemerintah membuka informasi mengenai status izin, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan dan hasil evaluasi PT HAN kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Masa Kontrak dan Perpanjangan Waktu Habis, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar Tak Kunjung Tuntas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi senilai sekitar Rp 446 miliar terus menuai sorotan. Masa kontrak proyek yang dikerjakan PT Sasmito, badan usaha asal Surabaya, Jawa Timur, telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun hingga pertengahan September, sejumlah pekerjaan di lokasi disebut masih belum tuntas.

‎Ironisnya, persoalan keterlambatan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut justru dibarengi minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

‎Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi terkait progres dan persoalan proyek tersebut terkesan saling melempar kewenangan. Bahkan, pejabat yang dikonfirmasi mengaku hanya sebagai staf pengelola teknis sehingga tidak berwenang memberikan keterangan.

‎Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengapa proyek Sekolah Rakyat di Jambi terkesan begitu tertutup?

‎Pengamat konstruksi, Joni menilai keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar.

‎Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir, dasar pemberian tambahan waktu, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi diterapkan terhadap kontraktor.

‎Ia juga menyoroti kondisi fisik proyek yang menurutnya masih memperlihatkan sejumlah pekerjaan belum selesai.

‎Di antaranya pekerjaan dinding penahan tebing, landscape, serta jalan akses lingkungan. Kondisi lingkungan proyek juga disebut masih dipenuhi debu, sementara fasilitas tersebut sudah mulai digunakan.

‎”Masih banyak pekerjaan yang belum tuntas, seperti penahan dinding tebing, landscape, kemudian jalan akses lingkungan. Debu semua. Ini sangat mengganggu juga bagi kesehatan, apalagi sudah sembari dipakai,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kasatker DJPS Kementerian PU, Edia Putra mengatakan, kontraktor telah diberikan tambahan waktu setelah masa kontrak berakhir. Selama 50 hari kalender, yang berakhir pada 15 September 2026. Edia mengklaim bahwa progres pembangunan telah mencapai angka 97 %.

‎”Penambahan waktu dulu, nanti kalau tidak selesai baru kena denda,” kata Edia ketika dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar dan justifikasi pemberian kesempatan selama 50 hari tersebut.

‎Joni mengatakan, pemberian kesempatan kepada kontraktor memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Namun, menurut dia, dokumen serta pihak-pihak yang memberikan justifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎”Kalau memang ada perpanjangan, harus ada justifikasinya. Konsultan, PPK, konsultan supervisi, pengelola teknis, itu yang menandatangani surat perpanjangan harus jelas,” katanya.

‎Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme denda apabila setelah diberikan kesempatan tambahan, pekerjaan tetap tidak selesai.

‎”Yang menjadi pertanyaan, dendanya itu secara keseluruhan atau hanya dari sisa pekerjaan? Ini tidak ada keterbukaan,” ujar Joni.

‎Joni mengaku khawatir persoalan justru muncul apabila secara administrasi pekerjaan dilaporkan telah selesai, sementara kondisi fisik di lapangan masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum tuntas.

‎Menurut dia, kondisi tersebut perlu diawasi secara serius agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

‎”Kekhawatiran kita jangan-jangan dananya sudah ditarik, laporannya pekerjaan sudah selesai. Sementara di lapangan masih ada pekerjaan. Itu untuk menghindari sanksi denda tadi,” katanya.

‎Menurut Joni, seharusnya pihak DJPS memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut, terutama setelah masa kontrak berakhir.

‎Jika kontraktor diberikan kesempatan 50 hari, kata dia, semestinya terdapat rencana kerja yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang harus diselesaikan dalam masa tersebut, target penyelesaiannya, serta konsekuensi apabila target kembali tidak tercapai.

‎”Kalau sudah dianggap masuk akal, baru dituangkan dalam kesepakatan dan muncul justifikasi untuk pemberian kesempatan yang ditandatangani pihak-pihak terkait,” katanya.

‎Persoalan proyek Sekolah Rakyat ini kini tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 446 miliar membuat publik juga membutuhkan kepastian mengenai penggunaan anggaran, progres fisik, pengawasan, pembayaran, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Hingga Pertengahan September, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Garapan PT Sasmito Belum Juga Rampung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp 446 miliar hingga pertengahan September 2026 masih belum juga rampung.

‎Proyek yang berlokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan September, sejumlah bagian pekerjaan masih terlihat belum terselesaikan.

‎Kondisi ini membuat proyek tersebut menjadi sorotan. Sebab, batas waktu pelaksanaan kontrak telah terlewati, sementara pembangunan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai.

‎Di lokasi Sekolah Rakyat kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, misalnya, sejumlah pekerjaan masih tampak belum tuntas. Di antaranya dinding penahan tanah serta jalan di dalam kompleks sekolah.

‎Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pun dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian penyelesaian proyek dan penggunaan anggaran negara.

‎Pengamat konstruksi Joni menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa apabila pekerjaan memang telah melewati batas waktu kontrak.

‎”Kalau kontraknya sudah berakhir tetapi sampai pertengahan September pekerjaan masih belum rampung, tentu harus ada penjelasan yang jelas dari pihak pelaksana maupun pengelola kegiatan. Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan, apakah ada perpanjangan waktu, dan bagaimana penerapan sanksinya,” ujar Joni pada Senin, 14 September 2026.

‎Menurut Joni, keterlambatan proyek pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan waktu, tetapi juga harus dilihat dari aspek pengendalian mutu, administrasi kontrak dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.

‎”Jangan sampai karena mengejar penyelesaian, kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Pekerjaan yang dikerjakan terburu-buru tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.

‎Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut terbuka mengenai status proyek setelah berakhirnya masa kontrak.

‎”Harus jelas statusnya sekarang. Apakah diberikan perpanjangan waktu, adendum, atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan kontrak. Kalau memang terjadi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, tentu publik juga perlu mengetahui apakah denda atau sanksi telah diterapkan,” ujarnya.

‎Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat karena sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, hingga pertengahan September 2026, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya selesai.

‎Selain persoalan keterlambatan, masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaan jalan di lingkungan sekolah dan sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya.

‎Joni menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan yang belum selesai maupun pekerjaan yang telah dikerjakan penting dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

‎Hingga pertengahan September 2026, pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi masih menyisakan pekerjaan yang belum rampung.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab keterlambatan, status kontrak setelah 20 Juli 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor apabila keterlambatan tersebut terbukti memenuhi ketentuan untuk dikenakan denda.

‎Dengan nilai proyek mencapai Rp 446 miliar, penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian kapan seluruh pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan dan digunakan secara optimal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs