Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Lembaga Ini Tepati Janji, Usut Harga Tiket Pesawat

Published

on

detail.id/, Medan – Persoalan mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I. Lembaga ini berniat untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tiket tersebut.

Niat itu ditepati. Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada sejumlah jurnalis di Kota Medan pada Selasa, 21 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah memanggil resmi dua maskapai penerbangan yang memiliki kantor cabang di Medan.

“Menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya terkait tiket pesawat, beberapa hari yang lalu kami dari KPPU Kanwil I telah mengundang Lion Group dan Airasia. Hadir mewakili Lion Group adalah Juli Aspita selaku Area Manager Lion Group Area Sumatra Bagian Utara bersama tim, serta dari Airasia diwakili oleh Benjamin H Siahaan selaku Station Manager Indonesia Airasia at KNO,” ujar Ridho.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak Lion Group, disebutkan kenaikan harga tiket untuk maskapai mereka terpaksa dilakukan karena kenaikan harga minyak dunia yang melonjak drastis dari Rp 9.000/liter menjadi Rp 15.000/liter.

Terlebih lagi, kata Ridho mengutip pernyataan pihak Lion Air, pada masa pandemi Covid-19 membuat bisnis penerbangan sangat terpuruk. Lion Air, kata Ridho, mau tak mau melakukan pengurangan jumlah pegawai dan mengembalikan banyak armada mereka ke pihak produsen.

“Diakui juga bahwa Wingsair terpaksa menurunkan harga tiket demi bersaing dengan maskapai lain seperti Airasia pada rute KNO-Banda Aceh,” kata Ridho mengutip sejumlah pengakuan pihak Lion Air.

Dalam hal penentuan tarif, Ridho mengatakan pihak Lion Air mempertimbangkan banyak hal seperti faktor persaingan dengan maskapai lain dan faktor keterisian jumlah penumpang.

Di pihak Wings Air yang merupakan bagian dari Lion Air, terpaksa menerapkan semacam subsidi silang agar tetap dapat melayani rute-rute yang keterisiannya masih sangat kurang dan cenderung rugi.

“Terkait penentuan tarif dan rinciannya, Wings Air sedang mempersiapkan data untuk diserahkan kepada KPPU,” kata Ridho.

Sementara Benjamin H Siahaan dari Air Asia, kata Ridho, dalam pertemuan itu mengungkapkan penentuan tarif ditentukan oleh manajemen kantor pusat yang dimuat dalam sistem online.

Kata dia, Station Manager Air Asia di Bandara Kualanamu tidak tahu tentang penentuan harga. Sedangkan keterisian penumpang untuk rute Kualanamu – Banda Aceh masih sekitar 50%. “Pihak Airasia juga akan segera menyampaikan data sebagaimana yang diminta oleh KPPU,” kata Ridho.

Kata Ridho, dalam pertemuan itu KPPU kembali mengingatkan kepada maskapai untuk tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli.

Kepada Lion Group, pihaknya juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU. “Dan kami dari KPPU Kanwil I sendiri kembali akan mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai,” kata Ridho.

Ia juga membeberkan asil pantauan terkait tiket pesawat dalam pekan ini yang menunjukkan masih terjadi pola yang sama dengan pola beberapa pekan lalu saat berada dalam penyelidikan KPPU Kanwil I.

Ia mencontohkan harga tiket Medan – Banda Aceh akan turun pada hari saat maskapai Air Asia juga beroperasi, yakni Selasa, Jumat, dan Minggu. Ia mencontohkan hal ini saat tanggal 18 dan 26 Juni, serta 1 Juli, harga tiket Wings Air dijual di harga Rp 645.000 untuk sekali penerbangan.

“Namun di tanggal 27, 29 dan 30 Juni, harga tiket Wings Air dijual di atas Rp 1 juta untuk sekali penerbangan,” kata dia. Tim KPPU Kanwil I, kata Ridho, juga menemukan informasi kalau proses pembelian tiket melalui aplikasi online justru lebih mahal dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan.

Misalnya, kata Ridho, untuk tanggal 1 Juli 2022, maskapai Citilink mematok tiket penerbangan untuk rute Medan – Banda Aceh di harga Rp 1.657.032 sekali penerbangan untuk jenis pesawat ATR.

“Padahal TBA untuk jenis pesawat ATR adalah Rp 1.364.000. Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20%, akan menjadi Rp 1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan,” ujar Ridho Pamungkas.

Reporter: Heno

Advertisement

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.

‎PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.

Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).

Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.

‎”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.

‎Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.

‎Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.

Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.

‎”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs