Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Sekda Muarojambi Budi Hartono Menghadiri Pemilihan Kepala Desa Solok Kumpeh Ulu

Published

on

detail.id/, Muarojambi – Kamis pagi 23 Juni 2022 bertempat di Balai Kantor Desa Solok, Sekda Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, S.Sos, MT menghadiri pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu yg meninggal dunia.

Turut hadir pada pemilihan tersebu Kapala Dinas PMD Kab. Muarojambi M. Syaiful, Camat Kumpeh Ulu Sobri, SE, Polsek Kumpeh, serta tamu udangan lain.

Pada pidatonya Sekda Budi menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan dengan metode pemilihan secara langsung yang diikuti oleh seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih. Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa, adapun metode masa jabatan kepala Desa Solok adalah 2019-2025, maka masyarakat maka masih menyisakan masa jabatan Kurang lebih 3 tahun. Oleh sebab itu pemilih Kades Solok kali ini dilaksanakan dengan metode musyawarah desa dengan masa jabatan kepala desa antar waktu Tahun 2022-2025.

“Peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat yang berasal dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Kabupaten Muarojambi telah melaksanakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa sebanyak 4 kali Desa Sukamaju, Desa Tangkit, Desa Manis Mato, dan Desa Tanjung Katung. Semua berjalan dengan baik dan sukses”, Ucap Sekda Budhi.

Lebih lanjut ia mengatakan “Saya yakin pelaksanaan musyawarah musyawarah desa khusus Desa Solok juga dapat terlaksana dengan baik dan sukses sehingga dapat menjadi contoh desa lain di Kabupaten. Kesuksesan akan tercapai dengan kerjasama yang baik dari semua unsur yang terlibat pada proses dan tahapan musyawarah desa. Maka Diminta kepada kita semua pedomani teknis dan tata tertib musyawarah. Silakan BPD untuk memimpin jalannya musyawarah dibantu oleh panitia pemilihan. Peserta musyawarah diminta untuk berperan aktif dan mematuhi mematuhi tata tertib serta arahan dari pimpinan musyawarah perlu saya ingatkan bahwa peserta musyawarah yang hadir pada hari ini bukan atas nama pribadi tetapi merupakan perwakilan dari masyarakat dalam menggunakan Gagasan dan pendapat harus mengedepankan kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Sekda juga berpesan kepada para calon kepala desa diharapkan mampu menyampaikan program kerja secara baik dan meyakinkan sehingga peserta musyawarah dapat memberikan hak pilihnya secara tepat terkait hasil siapapun yang terpilih harus mampu merangkul seluruh unsur masyarakat Desa Solok setelah selesai musyawarah desa ini dan menghasilkan kepala desa terpilih. Pemkab Muarojambi akan segera memproses untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala Desa Solok dan akan segera dilakukan pelantikan sehingga kepala desa definitif dapat langsung bekerja untuk masyarakat desa Solok.

Advertisement

ADVERTORIAL

BPN Merangin Lakukan Mediasi Sengketa Tanah dengan Berkeadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam penyelesaian konflik sengketa tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin melakukan mediasi antara dua pihak yang bersengketa.

Sukarman dan Sutiyo merupakan dua warga Merangin yang mengajukan penyelesaian sengketa tanah, agar keduanya memiliki kejelasan sebagai pemegang hak atas tanah mereka. Keduanya memasukan surat semenjak bulan Januari lalu, dan kantor BPN Merangin melakukan verifikasi dan pengumpulan data atas sengketa yang diajukan keduanya.

Akhirnya, kepastian atas sengketa yang diajukan mendapatkan titik terang. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Seksi-seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan mediasi terhadap sengketa terhadap Objek Hak Milik yang terletak di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rizaldi, S.ST. Mediasi ini turut dihadiri oleh seluruh pihak yang bersengketa, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

“Kita hadir untuk menyelesaikan sengketa objek tanah yang diajukan keduanya, melalui proses dialog yang terbuka, objektif, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai,” ujar Rizaldi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan, serta mengedepankan pendekatan non-litigasi sebagai solusi yang humanis dan berkelanjutan.

“Melalui pendekatan non-litigasi sebagai solusi humanis dan berkelanjutan, dan ini bukti bahwa kami hadir untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan tupoksi kami,” tuturnya.

Mari budayakan urus langsung layanan pertanahanmu sendiri. Jangan ragu untuk urus langsung layanan pertanahan kamu di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin ya sobat!

𝐔𝐫𝐮𝐬 s𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 Sertifikat A𝐧𝐝𝐚
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 Calo!

Continue Reading

ADVERTORIAL

Akses Ekonomi Jember Dipercepat, Jalur Jombang-Kencong Mulai Mulus Kembali

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember memantau pengerjaan pengaspalan jalan, Rabu (6/5/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memulai proses pengaspalan jalan di jalur Jombang-Kencong guna menjawab keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur.

Pengerjaan yang sedang berlangsung ini mencakup peninggian badan jalan, pelebaran, hingga pengaspalan ulang di sejumlah titik strategis untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki akses transportasi utama di Jember.

“Sebagian besar jalan provinsi yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat kini mulai diperbaiki,” ungkapnya di sela-sela peninjauan, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas, terutama pada area yang rawan kerusakan akibat beban kendaraan dan drainase yang buruk.

Menurut Gus Fawait, perbaikan jalan ini sangat krusial karena volume kendaraan di wilayah Jember, khususnya jalur Tanggul hingga Mangli, terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.

“Perbaikan dilakukan bertahap. Fokusnya memperlancar mobilitas warga dan mengurangi kerusakan akibat genangan maupun kendaraan berat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur yang memadai akan menjadi motor penggerak utama bagi aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Di akhir kunjungannya, Gus Fawait memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas sinergi yang terjalin dalam mempercepat pembangunan di wilayahnya.

“Saya mewakili masyarakat Jember mengucapkan terima kasih kepada Ibu Gubernur dan seluruh jajaran. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut,” tutur Gus Fawait.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertifikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Tangerang – Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.

Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.

Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (DR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs