Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terjadi Praktik Mafia Hukum, Pedagang Pisang Keliling Ini Surati Jokowi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tangis pilu Arsil pecah saat menceritakan masalah yang dihadapinya. Ia dan istrinya, Elida Chan merupakan pedagang pisang keliling di Kota Jambi. Arsil berjualan dengan mengayuh sepeda tuanya dan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit.

Sejak dulu, selama mengayuh sepeda tuanya, pasangan suami istri ini bermimpi membeli sepetak tanah di Jalan M. Kukuh, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dengan kerja keras, akhirnya mereka dapat mewujudkan impian membeli tanah tersebut. Namun pada tahun 2017, tanah itu dirampas dan Elida Chan ditangkap paksa hingga ditahan.

Permasalahan ini berawal dari jual beli tanah antara Sukandar dengan Arsil beserta istri yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJBB) Nomor 236/2010 tercatat di Kantor Notaris Holijah. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418 dengan luas 525 meter persegi tertuang pada catatan peralihan hak yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPN Kota Jambi, Kartono Agus Riyanto ST.

Perolehan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 dibeli Sukandar dari Tasman sesuai warkah serta gambar ukuran yang terbit. Walaupun sertifikat tersebut telah dilelang di Bank BRI, namun sudah ditebus oleh Sukandar dengan baik dan terjadi transaksi dengan Arsil dan Istrinya Elida Chan di Kantor Notaris PPAT Halijah SH.

Jelas bahwa sertifikat tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan BPN tahun 1983. Mulai saat itu kuasa fisik jatuh ke tangan Arsil dan istrinya Elida Chaniago termasuk pembayaran pajak dibayarkan sampai saat ini tahun 2022.

Kuasa Hukum Arsil, Maizarwin SH, Ma,d menyampaikan bahwa masalah muncul di tahun 2017. Tiba- tiba datang Robin Lee yang menggugat di Pengadilan Negeri Jambi.

“Ia menggugat bahwa tanah itu adalah milik istrinya, Lies Asnawati dengan SHM Nomor 2375/ Paal Lima tahun 31 Oktober 2003. Perolehan Akta Jual Beli Notaris Yandison SH, dan ini masih perkara gugatan perdata,” ujar Maizarwin.

Seakan hukum sudah patah, putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan menangkap paksa Elida Chan dan dijebloskan ke rumah tahanan.

Jelas secara logika bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 luas tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983 dan beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan fisiknya. Sedangkan, sertifikat hak milik (SHM) Robin Lee dan istrinya Lies Asnawati yaitu Nomor 2375/pall lima tahun 2022.

“Ini berarti telah terjadi maladministrasi di tingkat BPN Kota Jambi. Seharusnya teliti pada warkah dan riwayat kepemilikan tanah. Secara hukum, Arsil dan Elida Chaniago-lah yang berhak atas tanah tersebut,” kata Maizarwin.

Kini, Arsil membuat surat terbuka memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI). Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Maizarwin SH, Mad dan Ketua DPW AWDI Provinsi Jambi.

“Ini sudah terjadi mal praktik mafia hukum yang merugikan rakyat kecil. Mari kita kawal siapa pun yang terlibat akan kita lakukan investigasi konfirmasi agar tidak ada lagi yang dirugikan. Tidak ada aparat dan pejabat yang kebal hukum. Pak Presiden Jokowi pasti akan ambil sikap terhadap rakyatnya yang terwakili,” seperti dikutip dari /LH/BWS/Realese awdi 18/06/2022 pada Sabtu, 27 Juni 2022.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs