DETAIL.ID, Jambi – Aturan tentang jam operasional angkutan batu bara sudah sangat jelas. Pemerintah Provinsi telah berupaya agar tidak terjadi masalah akibat angkutan batu bara di jalan umum.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Angkutan batu bara boleh keluar dari lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB.
Namun masih ada saja perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sebanyak 10 perusahaan melanggar aturan jam operasional dan kelebihan muatan.
Akibatnya, ke-10 perusahaan batu bara itu dikenakan sanksi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Diberhentikan sementara dan tidak boleh beroperasi selama 60 hari ke depan sejak sanksi dikeluarkan.
Informasi dihimpun dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya. Ia membenarkan adanya sanksi tersebut. Kata Ismed, Kementerian ESDM langsung melayangkan surat kepada 7 perusahaan tersebut.
“Iya benar sebelumnya ada 8 perusahaan, dan malam ini nambah dua lagi,” ujar Ismed pada Selasa, 14 Juni 2022.
Perusahaan yang terkena sanksi itu yakni PT Kurnia Alam Ivestama, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal. Sementara dua lagi tidak ia sebutkan karena infonya baru masuk malam ini.
Ismed mengatakan jika perusahaan yang diberi sanksi masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi terakhir yakni pencabutan izin.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post