Connect with us
Advertisement

DAERAH

Segarkan Birokrasi, Bupati M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 80 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis, 7 Mei 2026.

Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Camat, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid), hingga tingkat Kasubbag dan Kasi.

Kepada awak media, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan. Ia memastikan bahwa kebijakan ini diambil murni untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Ini kegiatan biasa, rutinitas bagian dari pembinaan dan promosi. Ada penyegaran, ada pergeseran. Tapi intinya, tidak ada pejabat yang dinonjobkan, dan tidak ada yang demosi (penurunan jabatan),” ujar M. Syukur usai acara pelantikan.

Ia menambahkan, pergeseran posisi ini penting dilakukan mengingat ada beberapa pejabat yang sudah menduduki posisi yang sama dalam waktu cukup lama. “Ada yang sudah 8 tahun, ada yang 1-2 tahun di dinas tertentu. Kita geser agar ada suasana baru di lingkungan pemerintah,” ucapnya.

Meskipun baru saja dilantik, Bupati menekankan bahwa kinerja para pejabat tersebut akan tetap dipantau secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Terkait masih adanya jabatan yang kosong, Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan di birokrasi memerlukan waktu dan prosedur yang ketat sesuai regulasi pusat.

“Masih ada jabatan yang kosong karena ada yang pensiun dan faktor lainnya. Pengisiannya tidak bisa instan; harus melalui kajian, pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta harus mendapatkan izin dari Mendagri terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan,” tuturnya.

Pelantikan ini didasarkan pada SK Bupati Merangin Nomor: 165/BKPSDMD/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat kecamatan maupun OPD dapat berlari lebih kencang dalam merealisasikan program kerja daerah.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:
1. Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd. dilantik sebagai Camat Sungai Manau
2. Fahmi, S.Pd. dilantik sebagai Camat Pamenang Selatan
3. Zulfahmi, SE dilantik sebagai Camat Muara Siau
4. Mahmudi, S.Pd.I. dilantik sebagai Lurah Pematang Kandis
5. Fazli, S.Sos. dilantik sebagai Lurah Pasar Bangko
6. Ardiansyahudi, S.Ag., MH dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat
7. Ns. Khaidir, S.Kep. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8. Sailon, S.Pt., M.Si. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
9. Juhendri, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
10. Fenny Yuliasari, SE dilantik sebagai Sekretaris Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
11. Masyhur Effendi, ST dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
12. Midiyana, SE dilantik sebagai Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Setda Merangin
13. Abdullah Alamudi, S.Pd.I., M.Ag. dilantik sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Merangin
14. Iwan Indrawan, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin
15. Kismadi, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan
16. Sumarlin, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Jangkat Timur
17. Fekhy Prawiana, ST., MT dilantik sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
18. Saut Maruli Pane, ST., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Larulintas Dinas Perhubungan
19. Efri Darunanto, SE., M.Si. dilantik sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan
20. Herdison, M.A.P dilantik sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informatika
21. Mushonif, SE dilantik sebagai Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga
22. Feri Susanto Zen, S.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan
23. Elza Fitrianty, SE., M.E. dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan, Regulasi Dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
24. Ira Gustia Ningsih, S.Psi., M.Psi. dilantik sebagai Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
25. Rika Elvuma, S.Pd., M.Pd. dilantik sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
26. Irwan Toni, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Paud Dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
27. Mustamin, SKM dilantik sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan
28. Rafdi, S.Pd., MM dilantik sebagai Kepala Bidang Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
29. Hindra Mashuri, S.Pd., M.Kom. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
30. Sri Wahyuni, S.Hi., MM dilantik sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
31. Affan Febriandi, S.AB dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
32. Supianto, S.Psi. dilantik sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
33. Tri Wahyuni, S.Pd., S.ST. dilantik sebagai Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
34. Devi Eka Apriani, SP dilantik sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
35. Suandra, SP dilantik sebagai Kepala Bidang Program Dinas Peternakan Dan Perkebunan
36. Eldawati Safitri, S.Pi. dilantik sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan
37. Eri Sandy, S.Pt, M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan
38. Desmantoro, M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Program dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
39. Nuraini Setiawati, S.Kom dilantik sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Penghapusan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
40. Armal, SE dilantik sebagai Kepala Seksi Bina Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan
41. Mhd Juid, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
42. M. Roma Lader, S.STP, MM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Setda Merangin
43. Riswanto, A.Md.Kep, SKM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan
44. Susnita, SKM dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat Timur
45. Dosentron, S.IP dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Tabir Selatan
46. Saendran, SKM, M.Kes dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Jangkat
47. Firdaus Syofyan, SP, S.P dilantik sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Des/Kelurahan Kec. Jangkat
48. Sukron Hadi, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat
49. Sasmarita, S.Pd.SD dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat Timur
50. Joanche Alberto, S.S dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Sungai Manau
51. Sahwardi, SP dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Lembah Masurai
52. Guruh Nugraha, S.Sos dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Muara Siau
53. Azwar Rais, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Des/Kelurahan Kec. Bangko
54. Dovi Ovindra, S.Pd.I dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Bangko
55. Devi Amdeni, S.ST, M.Kes dilantik sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kec. Renah Pamenang
56. Hengki Yanori, S.IP dilantik sebagai Kepala Seksi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
57. Revi Elvira, S.Ak dilantik sebagai Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
58. Efi Epitria Buana, S.Pd.SD dilantik sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
59. Mediawati dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Bangko
60. Musriyandi, SP dilantik sebagai Kepala Balai Benih Utama Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
61. Sundari, S.Sos dilantik sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata Geopark Nasional Merangin
62. Yusmawanti, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum Satuan Polisi Pamong Praja
63. Farizal, S.AB dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Setda Merangin
64. Marissa Yuliyani, S.STP dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan
65. Ira Novioza, S.IP dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
66. Basrul Hamidi, S.Pd.I dilantik sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kec. Jangkat Timur
67. Eva Ruliyanti, SKM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
68. Sukma Eryanti, S.Kom dilantik sebagai Sekretaris Kelurahan Dusun Bangko
69. Irwanto, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pengelola Pasar Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
70. Ahyanudin, S.Pd.I, M.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Tabir Lintas
71. Sarian, SKM dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Mampun
72. Kartika Safitri, M.Ak, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Jangkat Timur
73. Halion Sutra, S.E dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Jangkat
74. Henriyanto, SE dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Pematang Kandis
75. Dody Sinta, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Nalo Tantan
76. Armen, A.Md dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang Barat
77. Susiyati, A.Md dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang Selatan
78. Suharningsih, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang
79. Yuniza, S.Sy dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Tiang Pumpung
80. Hadi Sucipto, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Jangkat Timur. (*)

Advertisement

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs