DETAIL.ID, Jakarta – Total nilai ekspor sektor industri kelapa sawit paling mengkhawatirkan di antara komoditas unggulan Indonesia lainnya. Kondisi mengkhawatirkan ini tak hanya jika dilihat dalam hitungan per bulan, namun dalam hitungan tahunan juga terjun jauh.
Anggota Dewan Pakar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Wayan mengatakan bahwa nilai pungutan pajak ekspor lebih dari separuh harga CPO global.
“Harga CPO global USD 1,38 (Rp 20.000) per kilogram. Jika mau ekspor, maka kena pungutan ekspor (BPDPKS) USD 200/kg, pajak ekspor USD 288/kg dan flush out USD 200/kg. Total pajak pungutan senilai USD 688/kg (Rp 11.000/kg). Setara 55% dari harga CPO global,” ujar Wayan.
Ia melanjutkan, tentu sisanya hanya Rp 9.000/kg (Rp 20.000 – Rp 11.000). Jika harga CPO Rp 9.000/kg dengan rendemen CPO dari TBS 20% maka setara Rp 1.800/kg TBS. Ditambah biaya lain – lain dampak di lapangan, menjadi hanya Rp 1.100 per kilogram harga TBS di tingkat petani.
Lalu berapakah nilai pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2022? Berikut ini daftarnya.
- Crude Palm Oil (CPO)USD 488 per ton atau setara dengan Rp 7.222.400 per ton.
- Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (Rbd Palm Oil)USD 351 per ton atau setara dengan Rp 5.194.800 per ton.
- Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (Rbd Palm Olein)USD 392 per ton atau setara dengan Rp 5.801.600,- per ton.
- Used Cooking Oil (UCO)USD 488 per ton atau setara dengan Rp 7.222.400 per ton.
Dengan kurs Dollar saat ini senilai Rp 14.800.
Angka pungutan pajak yang ditetapkan dalam peraturan menteri tersebut berlaku hingga tanggal 31 Juli 2022.
Discussion about this post