DETAIL.ID, Merangin – Ada saja tindakan buruk untuk mendapat uang banyak. Cara pintas ini salah satunya dilakukan Riko Andre. Ia nekat mencuri kartu ATM milik kawannya sendiri dan menguras isi ATM. Akibatnya Andre dijemput polisi dari Polres Merangin pada Rabu, 15 Juni 2022.
Riko Andre (26), warga Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, dijemput paksa polisi setelah mencuri kartu ATM milik kawannya sendiri sekaligus warga sedesanya bernama Sujak. Akibat perbuatan Riko, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini ketahuan setelah korban hendak mengambil uang di ATM Bank BRI Pasar Bawah Bangko pada Rabu, 15 Juni 2022. Setibanya di bank, korban mengecek dompetnya, hendak mengambil ATM. Ternyata kartu ATM-nya tidak ada di dompet. untuk berbelanja di pasar.
Korban sampai pulang ke rumah namun kartu ATM-nya tidak kunjung ditemukan. Korban curiga. Ia kembali mendatangi bank dan mengecek saldonya. Ternyata menurut pihak bank, saldonya sudah habis. Pihak bank menjelaskan, ada penarikan di salah satu gerai BRI Link yang berada di Pulau Rengas, Kecamatan Bangko barat.
Mendapatkan penjelasan dari bank, korban kemudian mendatangi gerai BRI Link milik Reza dan meminta penjelasan soal penarikan saldo miliknya, Ditemukan jawabannya bahwa yang menarik uang korban sebesar Rp 95 juta adalah Riko Andre.
Tak terima jadi korban pencurian, Sujak kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Merangin. Tim Elang Satreskrim Polres Merangin yang mendapatkan laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Muara Siau.
Tim elang yang sudah mengantongi identitas pelaku, tak butuh waktu lama. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku ditangkap Tim Elang tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek dan juga barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan pelaku serta sisa uang tunai sebesar Rp 24 juta lebih.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini kasusnya masih ditangani.
“Iya pelaku sudah kita amankan kemarin dan kasusnya dalam proses penyidikan oleh penyidik. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kasatreskrim pada Kamis, 16 Juni 2022
Reporter: Daryanto
Discussion about this post