No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

Izin HGU PTPN 6 Rimsa Rambah Seluruh Wilayah Desa Pematang Sapat Bertahun-tahun

by Dinda Maretha
Juni 23, 2022
A A
Izin HGU PTPN 6 Rimsa Rambah Seluruh Wilayah Desa Pematang Sapat Bertahun-tahun

Iustrasi Hak Guna Usaha (DETAIL/Ist)

11
SHARES
75
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi diduga berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Rimsa. Ini dibenarkan mantan Kades Pematang Sapat, Riduan.

ArtikelTerkait

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Agustus 11, 2022
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Agustus 11, 2022

“Sejak dahulu wilayah Desa Pematang Sapat berada di dalam HGU PTPN 6,” kata Riduan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Dia mengaku telah berupaya mengeluarkan wilayah Desa Pematang Sapat dari izin HGU PTPN 6. Hal itu sesuai dengan petunjuk Bupati Tebo yang saat itu dijabat oleh Sukandar.

“Kita sudah mengajukan kepada Bapak Bupati Tebo untuk melepaskan wilayah Desa Pematang Sapat dari HGU PTPN 6. Bupati juga telah merekomendasikan kepada Bapak Gubernur untuk diteruskan. Sampai sekarang belum ada informasi lagi,” kata dia.

Diketahui, Bupati Tebo yang saat itu dijabat Sukandar merespons tegas polemik yang terjadi antara Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan PTPN VI, yakni terkait letak Desa Pematang Sapat yang berada di dalam wilayah HGU perusahaan tersebut, tepatnya dalam unit usaha Rimbo Satu, PTPN VI Jambi.

Dengan tegas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo meminta agar perusahaan perkebunan pelat merah tersebut membuka kembali peta HGU yang mereka miliki.

“Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU-nya. Saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun Fasum dan Fadel,” ujar Sukandar seperti dilansir dari laman radarjambi.co.id, Senin, 16 November 2020.

Tidak hanya itu saja, Sukandar mengaku terkejut dan tidak mengetahui jika selama ini Desa Pematang Sapat membangun menggunakan Dana Desa, bahkan sejak tahun 2016 lalu. Pemerintah Desa Pematang Sapat membangun fasilitas umum tanpa alas hak (hanya secarik surat izin yang ditandatangani Manajer Unit Usaha RIMSA) yang juga berdampak lemahnya posisi desa terkait mempertahankan aset yang telah dibangun dan harus tunduk dengan manajemen PTPN VI.

“Saya tidak tahu jika itu yang terjadi selama ini karena tidak ada laporan resmi ke saya, dan baru tahu persoalan ini. Kita akan dudukkan bersama antara PTPN VI dengan Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa Pematang Sapat. Harusnya kalau sudah diserahkan ke desa, PTPN VI mengeluarkannya dari HGU, ini harus segera duduk bersama, terima kasih informasinya,” ucap Sukandar.

Sebenarnya dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah cukup jelas.

Pasal itu berbunyi, Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha merupakan Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain, dibuktikan dengan pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau nama lain yang serupa dengan itu.

Dijelaskan bahwa Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/Desa atau BUMN/BUMD.

Sementara dalam kasus ini, seluruh wilayah Desa Pematang Sapat seluas 6.461,00 kilometer persegi (data BPS 2021), semuanya masuk dalam izin HGU PTPN VI. Tanah desa sudah jelas-jelas bukan tanah negara.

Terkait permasalahan ini, Sekretaris PTPN 6 Achmedi Akbar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberi jawaban.

Reporter: Syahrial

Next Post
Lecehkan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Facebook Arry Bunda’e Mozza Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Facebook Arry Bunda’e Mozza Dilaporkan ke Polisi

Pabrik Sawit Sudah Mulai Buka Hari Ini

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia: Stok Meningkat, Ekspor Masih Rendah

Petani Jagung dan Padi Kini Dapat Kredit dari Bank Sumut

Petani Jagung dan Padi Kini Dapat Kredit dari Bank Sumut

KPPU Ajak Mahasiswa UIB Lakukan Hal Ini

KPPU Ajak Mahasiswa UIB Lakukan Hal Ini

Tahun Ini, Sumut Dapat Rp 1 Triliun dari Pemerintah Pusat

Tahun Ini, Sumut Dapat Rp 1 Triliun dari Pemerintah Pusat

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA