DETAIL.ID, Merangin – Program Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, melibatkan berbagai elemen masyarakat. Seperti karang taruna, lembaga adat dan juga para tokoh agama Desa Sekancing.
“Program ini merupakan salah satu bentuk aplikasi kegiatan prioritas Kejagung. Desa Sekancing menjadi lokasi yang dipilih karena angka kriminalitas dan pelanggaran hukum sangat minim,” ujat Raden Roro, Kajari Merangin, pada Rabu 23 Juni 2022.
Dan program restorasi justice, bagian dari menyelesaikan masalah hukum dengan aspek pendekatan hukum antara terdakwa dan korban.
“Saya kira penyelesaian hukum dengan restorasi justice menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kejahatan dengan melakukan pendekatan antara terdakwa dan korban,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Merangin Mashuri, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin menunjukan perannya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini bentuk nyata Kejaksaan Negeri Merangin hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Saya bangga Desa Sekancing ditunjuk sebagai kampung restorasi justice karena tingkat kriminalitas dan pelanggaran hukum sangat minim. Dan banyak diselesaikan secara adat,” tutur Bupati.
Dari penjelasan kades Sekancing dan juga ketua lembaga adat, harus bisa menjadi acuan masyarakat agar malu melakukan kejahatan.
“Penjelasan yang sangat bagus dan wajib dicontoh. Sebab, menurut Pak Kades dan ketua lembaga adat Desa Sekancing selama tiga periode kepemimpinan desa, tidak ada warga Sekancing yang melakukan tindak kriminal. Dan jika ada masalah dibawa dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan malu jika warga melakukan tindakan kriminal,” ujarnya menjelaskan.
Kegiatan Jaksa Menyapa dilakukan melalui siaran radio, dan Instagram Kejaksaan Negeri Merangin. Selain itu, juga diisi dengan tanya jawab masalah hukum.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post