DETAIL.ID, Tebo – Kejaksaan Negeri Tebo menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Kamis, 30 Juni 2022) siang.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp 747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni Sardi Bin Hayanto selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah Bin Maksum Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Binti Narji (Alm) Bendahara PNPM Arta Makmur.
“Penahanan ke 3 tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 32/L.5.17/Ft.1/06/2022,” kata Ari.
Ari juga menyampaikan bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.
“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post