DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Shinta Dewi Agustina di Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal, berjalan mulus pada Kamis 30 Juni 2022.
Dalam sidang putusan ini, Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan. Meski hanya dikabulkan sebagian, kuasa hukum Shinta Dewi selaku pihak penggugat bersyukur.
“Setidaknya dari putusan ini, gugatan kami telah terbukti. Pengadilan telah memutuskan proses pemberhentian Ibu Sintha Dewi bertentangan dengan hukum. Pengadilan juga menyatakan Bupati, Dewan Komisaris, dan Dirut BPR Tanggo Rajo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Britha Maharani.
Gugatan Shinta Dewi yang tidak dikabulkan terkait tuntutan penggantian kerugian. Hal ini menyisakan secuil kecewa meski bukan masalah besar sebab mereka puas dengan putusan Pengadilan yang sudah cukup adil dan bijaksana. “Meskipun gugatan kami berkaitan dengan ganti kerugian tidak dikabulkan majelis hakim,” tuturnya.
Adapun amar putusan pengadilan tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Selanjutnya, gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Pada poin kedua, disebutkan bahwa Shinta Dewi secara sah merupakan Direktur PT BPR Tanggo Rajo.
Selanjutnya, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE yang merupakan tergugat 1,2,3 dan 4 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Surat pemecatan Direktur BPR Tanggo Rajo pun dianggap tidak berlaku. Sehingga otomatis status Direktur belum hilang karena surat dengan nomor 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, para tergugat diminta membayar biaya perkara sebesar satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.
Discussion about this post