Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komisi Informasi Publik Jambi Kabulkan Gugatan PT Moksha Terhadap PKB Muarojambi, Bukti Hidupnya Kebebasan Pers di Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Sidang perkara PT Moksha Multi Media terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muarojambi tentang gugatan keterbukaan informasi publik telah final.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana dan didampingi Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota. Digelar di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, 28 Juni 2022 dan telah mengabulkan permohonan PT Moksha sebagai Pemohon. Hal ini membuktikan jika para Komisioner bekerja dengan profesional.

Putusan sidang menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi bersifat terbuka. Informasi tersebut yakni SK Kepengurusan DPC PKB Muarojambi periode 2021-2026 serta data rencana kegiatan dan penggunaan keuangan dari bantuan pemerintah tahun 2019-2021.

Undang- undang RI Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Sejalan dengan keputusan sidang ini, KI Provinsi Jambi memerintahkan agar DPC PKB Muarojambi segera menyerahkan informasi yang diminta oleh Pemohon.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon selambat- lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” seperti dikutip dari Amar Putusan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Namun, pembacaan putusan ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon. Tampak tidak ada satu pun perwakilan Termohon yang datang. DPC PKB Muarojambi pada sidang ini tidak hadir dengan alasan sedang menerima kunjungan Bawaslu.

“Tidak ada perwakilan Termohon yang datang. Itu merupakan bukti bahwa Termohon tidak menghormati putusan KIP,” ujar Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, Jogi Sirait pada Selasa, 28 Juni 2022.

Gugatan PT Moksha terhadap DPC PKB Muarojambi ini menegaskan bahwa masyarakat wajib mendapatkan informasi publik. Dengan diterimanya gugatan ini, membuktikan hidupnya kebebasan pers di Provinsi Jambi.

Selain itu, Ketua KIP Provinsi Jambi, Indra Lesmana menjelaskan dalam sidang, bila kedua belah pihak tidak puas atas putusan ini maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement

PERKARA

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

‎Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.

‎Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

‎”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.

‎Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

‎”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.

‎Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

‎ JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.

‎”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

‎Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
‎hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.

‎”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.

‎Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

‎Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.

‎Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs