Connect with us
Advertisement

PERKARA

Lamban Lakukan Notifikasi, KPPU Hukum Denda Perusahaan Sawit Ini

Published

on

detail.id/, Bandung – Pihak komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) telah menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 3 miliar kepada PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA).

Pihak KPPU dalam keterangan resmi kepada para wartawan, Senin 20 Juni 2022, menyebutkan denda dilakukan dalam pembacaan hasil Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Jumat 17 Juni 2022.

Pihak BGA didenda karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada (PT HP).

Disebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP.

PT BGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Unit usaha PT BGA terdiri dari 68 perkebunan kelapa sawit seluas 186.246 hektar dan 15 pabrik kelapa sawit (PKS).

Terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui Perkara dengan Nomor Register 08/KPPU-M/2022 tersebut, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP.

Adapun yang ditemukan KPPU ialah proses akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Kemudian, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari.

Terakhir, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal antara lain pengakuan Terlapor atas keterlambatan melakukan pemberitahuan serta beritikad baik selama proses persidangan.

Terlapor juga belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU 5/1999. Dalam memutus dan mengenakan denda administratif pada setiap perkara persaingan usaha, Majelis Komisi juga turut mempertimbangkan referensi seluruh Putusan KPPU.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT BGA untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Kasatreskrim Polres Merangin saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:

  • Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
  • Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
  • Cap stempel palsu.
  • Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs