PERKARA
Makin Seru Alur Perkara Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan Melanesia Corruption Watch
detail.id/, Jambi – Alur cerita perkara perdata antara Melanesia Corruption Watch (MCW) melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon di Pengadilan Negeri Jambi kian alot.
Dalam kasus perdata yang teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/Pn Jmb yang menyeret lembaga anti rasuah RI yakni KPK sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jambi Al Haris sebagai turut tergugat dua tersebut. MCW selaku penggugat telah mengajukan replik tertanggal 15 Juni 2022 pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam replik gugatan yang diperoleh awak media ini dari Direktur MCW, Sahudi Ersad, pihak MCW dalam eksepsinya untuk tergugat Yunsak El Halkon menegaskan jika dalam perkara ini, MCW selaku penggugat hanya mempersoalkan masalah kejujuran Yunsak El Halcon yang tidak sesuai fakta dalam melaporkan harta kekayaannya.
Terungkap pula fakta dalam replik MCW yang menyebutkan bahwa Yunsak El Halcon melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2020 pada 15 Januari 2021. Lalu, mengenai harta bergerak alat transportasi hanya melaporkan kendaraan sepeda motor Honda perolehan tahun 2010 senilai Rp 1,9 juta.
“Sedangkan tergugat memiliki kendaraan mobil lainnya. Tetapi tidak dilaporkan ke KPK dan begitu juga untuk LHKPN 2021 yang dilaporkan oleh tergugat pada 18 Januari 2022 juga hanya melaporkan kendaraan sepeda motor yang sama, dan tidak ada perbaikan dalam LHKPN sejak 15 Januari 2021 sampai gugatan diajukan oleh penggugat sejak Februari 2022,” tulis MCW dalam eksepsinya.
Namun, KPK selaku turut tergugat satu belum pernah melakukan pemeriksaan secara faktual di lapangan mengenai laporan harta kekayaan Yunsak El Halcon sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LHKPN.
MCW menilai KPK sebagai turut tergugat satu hanya melakukan pemeriksaan secara administratif saja. Oleh karena itu, MCW mencatatkan dalam Repliknya bahwa keberadaan masyarakat (Penggugat) sebagai fungsi sosial kontrol dengan memberikan saran pendapat secara bertanggungjawab di hadapan Pengadilan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Yunsak El Halcon dalam jawaban tergugat poin 3 menyebutkan bahwa penggugat (MCW) dalam mengajukan tidak didukung oleh bukti-bukti dan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan saja.
Hal tersebut ditanggapi balik oleh MCW selaku penggugat dengan menyebutkan, bahwa tergugat terlalu dini (prematur) mengatakan jika penggugat tidak memiliki bukti-bukti karena agenda persidangan belum memasuki pembuktian.
Kemudian yang tak kalah menarik lagi, diketahui jika pihak tergugat El Halcon menuntut ganti rugi moril dan materiil berupa uang sebesar Rp 1,1 miliar. Hal ini dinilai oleh MCW merupakan bentuk teror kepada penggugat atau Ormas dalam berpartisipasi menjalankan peran serta sebagai sosial kontrol sesuai pasal 8 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1999 jo Pasal 2 Huruf C PP 43 tahun 2018.
Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Yunsak El Halcon juga dinilai tidak berdasarkan dan beralasan hukum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Bahwa Tergugat Konvensi adalah posisi subjek hukum Yunsak El Halcon dan posisi MCW adalah sebagai Penggugat Konvensi bukan Tergugat Konvensi. Kesalahan ini sangat fatal dan berakibat hukum bagi diri sendiri dan Yunsak El Halcon menuntut diri sendiri dalam rekonvensi dan majelis hakim wajib menolak gugatan rekonvensi perkara a quo,” demikian dikutip dari replik MCW.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.
PERKARA
Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas
DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.
Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.
Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.
”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.
Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.
Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.
Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita



