Connect with us
Advertisement

PERKARA

Makin Seru Alur Perkara Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan Melanesia Corruption Watch

Published

on

detail.id/, Jambi – Alur cerita perkara perdata antara Melanesia Corruption Watch (MCW) melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon di Pengadilan Negeri Jambi kian alot.

Dalam kasus perdata yang teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/Pn Jmb yang menyeret lembaga anti rasuah RI yakni KPK sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jambi Al Haris sebagai turut tergugat dua tersebut. MCW selaku penggugat telah mengajukan replik tertanggal 15 Juni 2022 pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam replik gugatan yang diperoleh awak media ini dari Direktur MCW, Sahudi Ersad, pihak MCW dalam eksepsinya untuk tergugat Yunsak El Halkon menegaskan jika dalam perkara ini, MCW selaku penggugat hanya mempersoalkan masalah kejujuran Yunsak El Halcon yang tidak sesuai fakta dalam melaporkan harta kekayaannya.

Terungkap pula fakta dalam replik MCW yang menyebutkan bahwa Yunsak El Halcon melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2020 pada 15 Januari 2021. Lalu, mengenai harta bergerak alat transportasi hanya melaporkan kendaraan sepeda motor Honda perolehan tahun 2010 senilai Rp 1,9 juta.

“Sedangkan tergugat memiliki kendaraan mobil lainnya. Tetapi tidak dilaporkan ke KPK dan begitu juga untuk LHKPN 2021 yang dilaporkan oleh tergugat pada 18 Januari 2022 juga hanya melaporkan kendaraan sepeda motor yang sama, dan tidak ada perbaikan dalam LHKPN sejak 15 Januari 2021 sampai gugatan diajukan oleh penggugat sejak Februari 2022,” tulis MCW dalam eksepsinya.

Namun, KPK selaku turut tergugat satu belum pernah melakukan pemeriksaan secara faktual di lapangan mengenai laporan harta kekayaan Yunsak El Halcon sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LHKPN.

MCW menilai KPK sebagai turut tergugat satu hanya melakukan pemeriksaan secara administratif saja. Oleh karena itu, MCW mencatatkan dalam Repliknya bahwa keberadaan masyarakat (Penggugat) sebagai fungsi sosial kontrol dengan memberikan saran pendapat secara bertanggungjawab di hadapan Pengadilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yunsak El Halcon dalam jawaban tergugat poin 3 menyebutkan bahwa penggugat (MCW) dalam mengajukan tidak didukung oleh bukti-bukti dan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan saja.

Hal tersebut ditanggapi balik oleh MCW selaku penggugat dengan menyebutkan, bahwa tergugat terlalu dini (prematur) mengatakan jika penggugat tidak memiliki bukti-bukti karena agenda persidangan belum memasuki pembuktian.

Kemudian yang tak kalah menarik lagi, diketahui jika pihak tergugat El Halcon menuntut ganti rugi moril dan materiil berupa uang sebesar Rp 1,1 miliar. Hal ini dinilai oleh MCW merupakan bentuk teror kepada penggugat atau Ormas dalam berpartisipasi menjalankan peran serta sebagai sosial kontrol sesuai pasal 8 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1999 jo Pasal 2 Huruf C PP 43 tahun 2018.

Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Yunsak El Halcon juga dinilai tidak berdasarkan dan beralasan hukum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bahwa Tergugat Konvensi adalah posisi subjek hukum Yunsak El Halcon dan posisi MCW adalah sebagai Penggugat Konvensi bukan Tergugat Konvensi. Kesalahan ini sangat fatal dan berakibat hukum bagi diri sendiri dan Yunsak El Halcon menuntut diri sendiri dalam rekonvensi dan majelis hakim wajib menolak gugatan rekonvensi perkara a quo,” demikian dikutip dari replik MCW.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.

‎Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.

‎Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.

‎”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.

‎Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.

‎Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dari HP jadi HGB Yayasan Pendidikan Jambi, 3 Tahun Penyidikan Korupsi Oleh Kejati Jambi Tak Kunjung Ada Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perubahan status salah satu aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi dari Hak Pengelolaan (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) masih terus menyisakan tanda tanya. Perubahan status hak atas tanah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

‎Aset tanah tersebut diketahui sebelumnya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang saat itu bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak atas tanah tersebut dengan status Hak Pengelolaan (HP) Nomor 54 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16/21/HP tertanggal 21 Maret 1979.

‎Namun, sekitar 13 tahun kemudian status hak atas tanah negara tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 dengan pemegang hak Yayasan Pendidikan Jambi. Perubahan itu tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 yang diterbitkan pada 12 Desember 1992.

‎Sederhananya, HP No 54 disulap menjadi HGB Nomor 6. Adapun HGB No 5 yang diperoleh dari SKT yang tebit pada tahun 1990) dan HGB No 6 kemudian disulap kembali menjadi HGB No 50. Disisi lain  HGB terebut diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke Bank BSI Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15.052.843.804.

‎Bank BSI Syariah kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Jambi ke Pengadilan Agama Jambi, yang teregister dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2025/PA.Jmb.

‎Dalam proses persidangan Bank BSI menggugat YPJ atas sejumlah objek jaminan diantaranya SHGB No 50, 51, 52, dan 53. Sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHGB No 50 tidak dapat  dibuktikan, lantaran telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi.

‎Majelis Hakim PA Jambi pun menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi telah melakukan Wanprestasi, YPJ dihukum membayar kerugian penggugat sebesar
‎Rp15.052.843.804, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan lelang terhadap objek jaminan yakni SHGB 51, 52, dan 35.

‎Disisi lain Perubahan status dari Hak Pengelolaan menjadi Hak Guna Bangunan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme peralihannya. Sebab tanah yang semula berstatus aset negara dengan Hak Pengelolaan diketahui kemudian terdaftar sebagai HGB atas nama yayasan.

‎Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jambi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎Kejati Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan aset tanah milik negara tersebut.

‎Beberapa wakru lalu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

‎Hingga kini, 3  tahun lebih proses penyidikan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 terkesan tak kunjung berujung pada penetapan tersangka.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.

‎Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

‎”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.

‎Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.

‎Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.

‎”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.

‎Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.

‎Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.

‎Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.

‎Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.

‎Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.

‎Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

‎”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.

‎Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.

‎”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.

‎Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs