DETAIL.ID, Tebo – Banyak hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum terus menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Untuk mengatasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo melakukan Sosialisasi Ternak secara langsung ke rumah-rumah warga atau pemilik ternak, di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Kamis, 09 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai sosialisasi, para pemilik ternak membuat surat pernyataan kesiapan untuk mengandangkan ternaknya agar tidak lagi berkeliaran di tempat-tempat umum maupun di jalan raya. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam upaya menegakkan aturan atau Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo.
“Selaku Kasat Pol PP saya berharap dengan adanya surat pernyataan dari pemilik ternak, para peternak bisa patuh dan mengandangkan ternaknya agar tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Taufik.
Dikatakan dia, sosialisasi ini akan terus dilakukan. Hasilnya nanti akan dievaluasi untuk mengambil langkah selanjutnya. “Kalau masih ditemukan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya, terpaksa kita mengambil tindakan tegas,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post