DETAIL.ID, Jambi – Perkembangan penyakit mulut dan kaki pada hewan ternak di Provinsi Jambi telah menyebar ke delapan Kabupaten. Tercatat sebanyak 202 kasus PMK di Provinsi Jambi tertanggal 23 Juni 2022.
Data tersebut dihimpun dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Isikhnas). Kasus PMK terbanyak berada di Kabupaten Batanghari yaitu 37 kasus. Diikuti Kabupaten Muarojambi dan Kota Sungai Penuh sebanyak 36 kasus. Kabupaten Kerinci 33 kasus, Sarolangun 30 kasus, Kota Jambi 23 kasus, Tanjungjabung Timur 5 kasus dan Tanjungjabung Barat 2 kasus.
Sementara itu, dari total kasus tersebut didapati hewan ternak yang terdampak PMK sebanyak 825 ekor. Hewan ternak yang sembuh sebanyak 308 ekor dan sisanya masih sakit yaitu sebanyak 504 ekor.
Sebanyak 12 ekor hewan ternak yang terdampak PMK ini dipotong bersyarat. Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DTPH Provinsi Jambi, M Nasir mengatakan untuk menghilangkan sumber virus PMK, sebaiknya hewan ternak dipotong saja. Namun, bagian ekor, tulang, kaki dan kepala harus dibuang.
“Itu misalnya ada ternak sapi yang terkena PMK ringan dan sedang, dengan jumlah sangat sedikit 2 atau 3 ekor. Bagian akhir dikubur yang dalam. Tidak boleh dibuang sembarangan,” ujar M Nasir pada Jumat, 24 Juni 2022.
Sementara saat ditanya mengenai ketersediaan hewan Qur’ban menjelang hari raya Idul Adha, Ia mengatakan tahun ini masih tercukupi.
“Hanya saja harganya sedikit meningkat,” kata M Nasir.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post