DETAIL.ID, Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memasuki babak baru. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini.
“Sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung pada Senin, 27 Juni 2022.
Kedua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial ES dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhitung dari hari ini.
“Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU,” ujar Burhanuddin
Ia mengatakan jika kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.
Didampingi Menteri BUMN dan Kepala BPKP, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejagung telah menerima hasil audit kerugian negara akibat korupsi di tubuh PT Garuda ini.
“Terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun,” kata Burhanuddin
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 24 Februari 2022. Ketiga tersangka itu adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 berinisial SA, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 berinisial AW dan Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012 berinisial AB.
Discussion about this post