DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat Ir. H. Agus Sanusi. M.SI buka secara resmi Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Bertempat di Hotel Grand Ar-Riyadh, Selasa 14 Juni 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jambi bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam sambutannya Sekda Kab. Tanjungjabung Barat sampaikan pentingnya acara diseminasi ini untuk dapat diikuti secara aktif diskusi dan dialognya agar dapat memahami aturan perundang undangan hal kewarganegaraan dan proses permohonan kewarganegaraan sehingga dapat mengatasi masalah yang ada di masyarakat terkait status kewarganegaraan mulai dari sisi perkawinan, kelahiran anak dan pentingnya kewarganegaraan sebagai wujud kepastian hukum.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Toman Pasaribu dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya perihal kewarganegaraan terkait dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara, serta mengingat masih banyak masyarakat yg belum memahami tentang hak hak serta status kewarganegaraan.
Diseminasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang kewarganegaraan dan Pewarganegaraan sehingga masyarakat dapat terhindar dari kondisi “Stateless'” atau tidak miliki kewarganegaraan. Dengan pemahaman yg baik diharapkan unsur Pemerintahan dapat memberikan layanan Kependudukan yang lebih baik sesuai konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 26 dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tanjungjabung Barat Drs. H. Azwar, MM sebagai Narasumber mengungkapkan bahwa Dukcapil bukanlah Dinas Pelayanan Dasar namun output Dukcapil menjadi dasar pelayanan Adminduk (Administrasi Dokumen Kependudukan) terdiri dari 14 item seperti kartu keluarga kartu penduduk, akta kelahiran, akta Kematian, akta cerai, suket pindah dll akan menjadi dasar bagi suatu pelayanan yg merupakan hak masyarakat. Dalam kesempatan ini diinformasikan beberapa hal untuk dapat diketahui masyarakat umum bahwa penerbitan akta kelahiran penting untuk data kependudukan dan status kewarganegaraan sehingga penerbitan akta harus dicermati dan harus memenuhi kriteria seperti pemberian nama anak yang tidak boleh lebih dari 40 huruf, tidak menggunakan tanda baca, tidak terdiri dari satu kata dll.
Untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran Pemerintah memberlakukan SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai solusi, untuk anak anak yg lahir segera mendapatkan status kewarganegaraan. SPTJM diatur dalam Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang peningkatan percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Turut hadir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal dan Kepala Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal serta Para peserta diseminasi yang terdiri dari Kepala OPD/Kepala Badan Wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, Para Camat dan Lurah di Wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Discussion about this post