DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita pernikahan sesama jenis kelamin yang baru terungkap setelah 10 bulan menikah siri, masih saja jadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Jambi dan netizen di berbagai sosial media.
Entah apa yang merasuki Erayani sehingga ia nekat melakukan aksi kebohongan yang menggemparkan. Ia mengaku-ngaku sebagai seorang pria dengan nama Ahnaf Arrafif untuk menikahi seorang wanita tulen yang sebut saja namanya Melati.
Aksi Erayani atau Ahnaf Arrafif tergolong cukup sukses. Ia yang sebenarnya merupakan sosok perempuan berhasil menikah Melati yang juga merupakan perempuan kemudian meraup uang puluhan juta dengan mengaku sebagai dokter lulusan New York. Harus diakui skenario Erayani boleh dibilang berjalan mulus, meski hanya berumur 10 bulan.
Setelah semua tindak pidana yang Erayani lalukan, terbaru Kejaksaan Negeri Jambi dalam sebuah sesi pemaparannya pada sejumlah awak media mengungkap bahwa terkait kasus Erayani, wanita yang mengaku-ngaku sebagai pria berprofesi sebagai dokter itu, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihak Kejari Jambi akan memfokuskan kasusnya pada penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan UU.
“Awal mula perkenalan, memang korban tertarik karena si terdakwa ini mengaku dokter lulusan luar negeri yang mempunyai gelar berbagai macamlah. Itulah yang membuat korban tertarik awal mulanya,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, Jumat 17 Juni 2022.
Sebenarnya dari awal sudah ada gambaran, kata Irwan, bahwa asal mulanya pihak korban ini melapor karena orang tuanya merasa curiga bahwa menantunya ini bukan seorang wanita melainkan seorang pria.
“Karena curiga akhirnya mertuanya ini melapor ke Polres. Di situlah terungkap bahwa si pelaku ini merupakan perempuan,” kata Irwan.
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Jambi itu mengungkap, ayah korban sedang dalam kondisi sakit stroke. Saat itu iai berpikir menantunya merupakan seorang dokter maka ibu korban meminta agar suaminya diobati.
“Di situlah si terdakwa meminta sejumlah uang untuk pengobatan hingga terkumpul uang total sejumlah Rp 67 juta. Karena tak kunjung sembuh dan makin mencurigakan maka ibu korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Jambi.
Ketika disinggung apakah pelaku yakni, terdakwa Erayani mengidap kelainan orientasi seksual sehingga nekat menjalankan aksinya, Kasi Pidum menepisnya. “Kalau kita lihat sekilas ndak adalah. Tidak ada,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post