DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria, salah satu persoalan akut di negeri yang kaya akan berbagai sumber daya ini belum kunjung menemukan solusi konkret.
Di Jambi misalnya, provinsi dengan peringkat ke 2 konflik agraria terbesar senasional setelah provinsi Riau. Sejumlah masyarakat yang tengah berkonflik masih menunggu sikap atau tindakan tegas dari pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria.
Dalam suatu diskusi bertajuk “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dilaksanakan oleh IHCS Provinsi Jambi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Terungkap bahwa dari 186 izin HGU perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Jambi hanya 6 perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya membangun atau mewujudkan 20% perkebunan rakyat dari total luasan perkebunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN VI, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya sudah memiliki kebun plasma,” kata Agusrizal, Kamis 30 Juni 2022.
Namun hal tersebut mendapat bantahan dari Ketua IHCS Provinsi Jambi, Ahmad Azhari. Menurut Azhari sampai saat ini pihaknya masih belum melihat redistribusi 20 persen areal perkebunan perusahaan terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” kata Ketua IHCS Jambi, Ahmad Azhari.
Menyikapi pernyataan dari Kadisbun Agusrizal juga Ketua GMKI Jambi dalam sesi diskusi yang diselenggarakan oleh IHCS tersebut menanyakan perihal hak masyarakat tentang 20% dari total luasan areal yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Dari 186 izin, masih tersisa 180 perusahaan lagi yang belum merealisasikan kewajibannya untuk membangun kebun rakyat seluas 20%. Disbun mungkin punya datanya, lalu apa langkah yang akan dilakukan oleh Disbun setidaknya untuk mencegah potensi-potensi meledaknya konflik agraria di Provinsi Jambi khususnya di sektor Perkebunan?” kata Ketua GMKI Jambi, Aryanto.
Menyikapi hal tersebut, Agusrizal tampak berkelit.
“Terus terang aja Bukan 180 tadi tidak memenuhi. Tapi mungkin sekitar hampir 40 persen dari yang 180 tadi. Nanti kita akan surati Bupati, pak Gubernur menyurati bupati supaya didorong ini memenuhi 20% kemudian sekarang ini kan ada Inpres No 6 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa sawit Berkelanjutan. Nah ini juga kita dorong di kabupaten untuk membuat rencana aksi daerah,” katanya.
Dengan kondisi saat ini dimana angka jumlah penduduk terus bertambah, tentu skema pembangunan kebun rakyat seluas 20% sebagaimana diamanatkan dalam UU Perkebunan, sedikit banyak dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kini tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post