DETAIL.ID, Jambi – Pebisnis properti masih terus berupaya bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. Di Jambi, sejumlah persoalan mulai dari penjualan, kenaikan bahan baku, hingga persoalan regulasi yang mesti dipenuhi jadi tantangan yang sedang dihadapi para pemain properti.
“Untuk Primary Property, persoalan masih seputar penjualan. Tren penjualan di 2022 masih sekitar 3 – 4 unit dalam 1 bulannya,” kata SM Pardosi, Jumat 1 Juli 2022.
Pardosi juga menyoal program rumah subsidi lewat skema KPR yang bekerjasama dengan BUMN yang kini sedang digalakkan pemerintah. Menurut dia, dalam regulasinya masih terdapat hal-hal yang tidak jelas sehingga menyebabkan banyak developer (pengembang) nakal yang seenaknya menerapkan sistem DP murah.
Untuk property sekunder seperti rumah atau bangunan lama yang sebelumnya telah digunakan lebih parah lagi, sektor bisnis property yang ini menurut Pardosi sedang kurang bergeliat di tahun ini.
“Property sekundary kalau kita kalkulasikan, kami punya sekitat 600 unit. Per 6 bulannya itu hanya terjual sekitar 6 – 9 unit. Pengaruh keuangan akibat pandemi inilah,” ujar dia.
Dengan kenikan bahan baku bangunan saat ini imbas dari kenaikan PPN yang berlaku per 1 April kemarin. Direktur UC Real Property ini pun mengatakan jika tentu hal tersebut berdampak pada harga property saat ini.
“Dengan kenaikan bahan baku ini kalau sebekumnya masih diangka Rp 150 juta. Sekarang bisa mencapai Rp 170 juta,” ujar dia.
Meski begitu ia tidak menutup kemungkinan jika masih ada yang menerapkan harga lama. Namun ia menekankan, tentu jika bicara soal kualitas pasti bisa diukur.
Terakhir untuk property di bidang aset atau tanah, Pardosi menilai jika tren investasi tanah di Jambi tergolong sangat menjanjikan. Namun yang jadi persoalannya adalah tanah semakin terbatas. Hal tersebut membuat dia melakukan ekspansi ke daerah perbatasan.
Sebab masih lebih mudah untuk memperoleh tanah, akan tetapi hal tersebut juga tak luput dari persoalan. Pardosi mengungkap hal yang sering dia hadapi seperti sertifikat tanah yang sudah masuk ke daerah administratif kabupaten.
“Ada juga tanah yang setelah diploting ternyata masuk wilayah Muarojambi. Ada ratusan unit itu, contoh di daerah Jerambah Bolong, Simpang Acai. Banyak disana sertifikat masih di Kota, tapi kemarin kita pas sudah beli ternyata sudah masuk wilayah administratif Muarajambi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post