PERISTIWA
Demo Dicegah, Masyarakat Sumber Jaya Berharap Polda Jambi Taati Kesepakatan Bersama
detail.id/, Jambi – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) belum juga menemui titik terang.
Beberapa hari lalu, Bahusni ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang tergabung dalam keanggotaan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dengan tuduhan pendudukan lahan yang diklaim sebagai areal HGU PT FPIL.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pun masyarakat tidak terima dengan kemunculan PT FPIL di areal lahan adatnya. Mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang sedang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Namun status tersangka yang muncul belakangan terhadap ketua STK, Bahusni memancing amarah masyarakat Sumber Jaya. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap Bahusni. Berbagai upaya pun ditempuh oleh KPA Jambi, salah satunya dengan jalur mediasi dengan pihak Polda Jambi, Kamis 21 Juli kemarin. Namun hasilnya buntu.
Pihak Polda Jambi enggan menerima tuntutan KPA Jambi agar kasus yang menimpa Bahusni segera dihentikan dari proses peyidikan, sekalipun lahan yang sedang konflik telah masuk ke meja pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian konfliknya.
Akhirnya, Bahusni beserta masyarakat Desa Sumber Jaya tak tahan lagi terus-terusan berkonflik dan ditutuh melakukan perbuatan melawan hukum di tanah adatnya masyarakat Sumber Jaya sendiri. Mereka berniat melangsungkan aksi unjuk rasa langsung ke Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi rencana mereka terhalangi oleh aparat kepolisian, di lokasi aparat terus berupaya agar masyarakat tidak turun demo.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak kepolisian bersedia menerima dan menandatangani tuntutan para petani yakni masyarakat Desa Sumber Jaya dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut;
1. Meminta Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Bahusni.
2. Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan sampai proses putusan sidang dan setelah sidang.
3. Polda Jambi siap mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Jambi bersama masyarakat Desa Sumber Jaya (Serikat Tani Kumpeh) secepat mungkin.
4. Status tanah tersebut adalah tanah Desa atau tanah Adat, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
5. Menuntut lahan kami yang dikuasai PT FPIL dikembalikan pada masyarakat.
6. Hentikan proses penyelidikan Bahusni.
7. Pihak kepolisian menjamin keamanan warga Desa Sumber Jaya
8. Tidak ada proses penetapan tersangka baru bagi warga desa Sumber Jaya dari pihak kepolisian.
9. Apabila tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan maka masyarakat akan kembali melakukan aksi.
Dengan catatan:
- Menimbulkan hasil bahwa Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan memfasilitasi ke pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Bahusni.
- Aparat kepolisian akan menjamin keamanan masyarakat Desa Sumber Jaya.
- Bahwa Dir Krimsus Polda Jambi memfasilitasi perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya dan KPA Wilayah Jambi untuk bertemu (beraudiensi) dengan pimpinan Polda Jambi.
Sementara itu, salah satu volunter KPA Jambi, Irman saat dikonfirmasi mengatakab jika kesspakatan hari ini dilanggar oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tidak diinginkan terjadi.
“Iya, pada intinya tadi kesepakatan telah tercapai dengan pihak kepilisian. Tentu kita berharap ini kesepakatan hari inibbisa sama-sama kita taati, agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Masyarakat sudah cukup lelah dengan konflik yang sudah berlangsung lama ini.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
PIKI Muaro Jambi Resmi Terbentuk, Robinson Sirait Terpilih sebagai Ketua
DETAIL.ID, Muarojambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Muaro Jambi resmi terbentuk dalam rapat pembentukan yang digelar di Cafe Nyaman Hati, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu kemarin 23 Mei 2026.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi beserta jajaran pengurus.
Dalam forum rapat pembentukan itu, Robinson Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Muaro Jambi untuk satu periode ke depan. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Don Sebastian Tarigan.
Ketua terpilih Robinson Sirait menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut.
”Terima kasih atas kepercayaannya. Saya berharap organisasi ini mampu berkontribusi secara optimal bagi pemerintah, masyarakat, dan secara khusus bagi gereja,” ujar Robinson.
Sementara itu, Ketua Caretaker Don Sebastian Tarigan mengatakan proses pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi dilakukan melalui koordinasi bersama DPD PIKI Provinsi Jambi.
”Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami. Semoga pengurus DPC PIKI Muaro Jambi ke depan mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan bermanfaat,” katanya.
Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah mempersiapkan pembentukan kepengurusan cabang tersebut. Ia juga berharap DPC PIKI Muaro Jambi dapat menjadi mitra strategis pemerintah serta memberi manfaat bagi gereja dan masyarakat.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi merupakan bagian dari program penataan organisasi yang dilakukan DPD PIKI Provinsi Jambi. Pada 2026 ini, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan enam DPC di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. (*)
PERISTIWA
Konflik Lahan Antara Warga dengan PT WKS Kembali Memanas, Pemkab Tanjungjabung Barat Dinilai Berpihak Pada Perusahan
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KPA Jambi selaku pendamping masyarakat, Sejajar Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menuding PT WKS melakukan penggusuran lahan warga hingga pemutusan 10 akses jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar Jaya, Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak 2006 saat PT WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar. Menurutnya, sejak saat itu masyarakat terus mengalami penggusuran lahan pertanian dan kebun mereka.
”Yang bertahan sekarang rata-rata hanya memiliki sisa lahan satu sampai dua hektare. Setiap panen selalu terjadi penggusuran,” kata Fran Dodi.
Ia menyebut masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati dan DPRD Tanjungjabung Barat. Aspirasi warga sempat difasilitasi Komisi I DPRD melalui pertemuan di Bukit Bakar.
Dalam proses itu, kata Dodi, PT WKS disebut mengakui adanya penggusuran kebun masyarakat seluas kurang lebih 500 hektare dan berjanji melakukan verifikasi objek sengketa. Namun, pada 20 April 2026 perusahaan justru melakukan pemutusan akses jalan masyarakat.
”Hari ini ada sembilan titik jalan yang diputus, bahkan bertambah lagi satu titik” ujarnya.
Fran juga menyoroti pembentukan tim terpadu kabupaten yang disebut telah 2 kali melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Kata Dodi, pertemuan hanya melibatkan perusahaan sehingga berita acara yang dihasilkan menjadi sepihak dan merugikan kelompok tani.
Direktur Sejajar Institute, Eko menilai tindakan pemutusan akses jalan menunjukkan PT WKS tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
”Bayangkan satu desa tidak bisa membawa hasil panen keluar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Bukit Bakar?” kata Eko.
Ia juga menyinggung komitmen keberlanjutan perusahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
”Di forum internasional mereka bicara komitmen penyelesaian konflik dan penghormatan wilayah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan, mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal menyebut konflik agraria di wilayah tersebut telah lama diabaikan pemerintah daerah. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami melihat pemerintah selalu memberikan jawaban yang mengambang. Tidak ada penyelesaian konkret,” kata Erizal.
Ia juga menyoroti sertifikasi internasional perusahaan. Menurutnya, PT WKS tidak layak memperoleh sertifikasi FSC apabila konflik dengan masyarakat masih terus berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, Warno mengingat kembali bahwa masyarakat telah terus berjuang mempertahankan lahan mereka sejak awal kehadiran PT WKS pada tahun 2006.
Warno mengatakan kelompok tani telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, mulai dari bupati, DPRD hingga kepolisian. Data lahan masyarakat seluas sekitar 500 hektare juga telah diserahkan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut dia, PT WKS justru tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut dan kembali melakukan pemutusan akses jalan di sejumlah titik.
”Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan tim terpadu. Pemerintah hanya mendengarkan pihak perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan



