Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Dicegah, Masyarakat Sumber Jaya Berharap Polda Jambi Taati Kesepakatan Bersama

Published

on

detail.id/, Jambi – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) belum juga menemui titik terang.

Beberapa hari lalu, Bahusni ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang tergabung dalam keanggotaan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dengan tuduhan pendudukan lahan yang diklaim sebagai areal HGU PT FPIL.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pun masyarakat tidak terima dengan kemunculan PT FPIL di areal lahan adatnya. Mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang sedang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Namun status tersangka yang muncul belakangan terhadap ketua STK, Bahusni memancing amarah masyarakat Sumber Jaya. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap Bahusni. Berbagai upaya pun ditempuh oleh KPA Jambi, salah satunya dengan jalur mediasi dengan pihak Polda Jambi, Kamis 21 Juli kemarin. Namun hasilnya buntu.

Pihak Polda Jambi enggan menerima tuntutan KPA Jambi agar kasus yang menimpa Bahusni segera dihentikan dari proses peyidikan, sekalipun lahan yang sedang konflik telah masuk ke meja pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian konfliknya.

Akhirnya, Bahusni beserta masyarakat Desa Sumber Jaya tak tahan lagi terus-terusan berkonflik dan ditutuh melakukan perbuatan melawan hukum di tanah adatnya masyarakat Sumber Jaya sendiri. Mereka berniat melangsungkan aksi unjuk rasa langsung ke Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi rencana mereka terhalangi oleh aparat kepolisian, di lokasi aparat terus berupaya agar masyarakat tidak turun demo.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak kepolisian bersedia menerima dan menandatangani tuntutan para petani yakni masyarakat Desa Sumber Jaya dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut;

1. Meminta Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Bahusni.
2. Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan sampai proses putusan sidang dan setelah sidang.
3. Polda Jambi siap mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Jambi bersama masyarakat Desa Sumber Jaya (Serikat Tani Kumpeh) secepat mungkin.
4. Status tanah tersebut adalah tanah Desa atau tanah Adat, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
5. Menuntut lahan kami yang dikuasai PT FPIL dikembalikan pada masyarakat.
6. Hentikan proses penyelidikan Bahusni.
7. Pihak kepolisian menjamin keamanan warga Desa Sumber Jaya
8. Tidak ada proses penetapan tersangka baru bagi warga desa Sumber Jaya dari pihak kepolisian.
9. Apabila tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan maka masyarakat akan kembali melakukan aksi.

Dengan catatan:

  1. Menimbulkan hasil bahwa Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan memfasilitasi ke pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Bahusni.
  2. Aparat kepolisian akan menjamin keamanan masyarakat Desa Sumber Jaya.
  3. Bahwa Dir Krimsus Polda Jambi memfasilitasi perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya dan KPA Wilayah Jambi untuk bertemu (beraudiensi) dengan pimpinan Polda Jambi.

Sementara itu, salah satu volunter KPA Jambi, Irman saat dikonfirmasi mengatakab jika kesspakatan hari ini dilanggar oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tidak diinginkan terjadi.

“Iya, pada intinya tadi kesepakatan telah tercapai dengan pihak kepilisian. Tentu kita berharap ini kesepakatan hari inibbisa sama-sama kita taati, agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Masyarakat sudah cukup lelah dengan konflik yang sudah berlangsung lama ini.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

‎”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.

‎Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

‎”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

‎DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

‎Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

‎Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

‎”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

‎DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs