PERISTIWA
Demo Dicegah, Masyarakat Sumber Jaya Berharap Polda Jambi Taati Kesepakatan Bersama
detail.id/, Jambi – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) belum juga menemui titik terang.
Beberapa hari lalu, Bahusni ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang tergabung dalam keanggotaan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dengan tuduhan pendudukan lahan yang diklaim sebagai areal HGU PT FPIL.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pun masyarakat tidak terima dengan kemunculan PT FPIL di areal lahan adatnya. Mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang sedang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Namun status tersangka yang muncul belakangan terhadap ketua STK, Bahusni memancing amarah masyarakat Sumber Jaya. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap Bahusni. Berbagai upaya pun ditempuh oleh KPA Jambi, salah satunya dengan jalur mediasi dengan pihak Polda Jambi, Kamis 21 Juli kemarin. Namun hasilnya buntu.
Pihak Polda Jambi enggan menerima tuntutan KPA Jambi agar kasus yang menimpa Bahusni segera dihentikan dari proses peyidikan, sekalipun lahan yang sedang konflik telah masuk ke meja pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian konfliknya.
Akhirnya, Bahusni beserta masyarakat Desa Sumber Jaya tak tahan lagi terus-terusan berkonflik dan ditutuh melakukan perbuatan melawan hukum di tanah adatnya masyarakat Sumber Jaya sendiri. Mereka berniat melangsungkan aksi unjuk rasa langsung ke Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi rencana mereka terhalangi oleh aparat kepolisian, di lokasi aparat terus berupaya agar masyarakat tidak turun demo.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak kepolisian bersedia menerima dan menandatangani tuntutan para petani yakni masyarakat Desa Sumber Jaya dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut;
1. Meminta Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Bahusni.
2. Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan sampai proses putusan sidang dan setelah sidang.
3. Polda Jambi siap mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Jambi bersama masyarakat Desa Sumber Jaya (Serikat Tani Kumpeh) secepat mungkin.
4. Status tanah tersebut adalah tanah Desa atau tanah Adat, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
5. Menuntut lahan kami yang dikuasai PT FPIL dikembalikan pada masyarakat.
6. Hentikan proses penyelidikan Bahusni.
7. Pihak kepolisian menjamin keamanan warga Desa Sumber Jaya
8. Tidak ada proses penetapan tersangka baru bagi warga desa Sumber Jaya dari pihak kepolisian.
9. Apabila tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan maka masyarakat akan kembali melakukan aksi.
Dengan catatan:
- Menimbulkan hasil bahwa Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan memfasilitasi ke pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Bahusni.
- Aparat kepolisian akan menjamin keamanan masyarakat Desa Sumber Jaya.
- Bahwa Dir Krimsus Polda Jambi memfasilitasi perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya dan KPA Wilayah Jambi untuk bertemu (beraudiensi) dengan pimpinan Polda Jambi.
Sementara itu, salah satu volunter KPA Jambi, Irman saat dikonfirmasi mengatakab jika kesspakatan hari ini dilanggar oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tidak diinginkan terjadi.
“Iya, pada intinya tadi kesepakatan telah tercapai dengan pihak kepilisian. Tentu kita berharap ini kesepakatan hari inibbisa sama-sama kita taati, agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Masyarakat sudah cukup lelah dengan konflik yang sudah berlangsung lama ini.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar
DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.
Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.
Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.
Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.
Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.
”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.
Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.
Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.
”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



