Connect with us
Advertisement

DAERAH

Infrastruktur 10 Kecamatan di Kabupaten Ini Bakal Dibangun

Published

on

detail.id/, Sei Rampah – Infrastruktur di 10 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, akan dibangun atau direvitalisasi agar semakin baik.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sergai, Johan Sinaga, kepada sejumlah media di Medan, Senin 25 Juli 2022 menyebutkan infrastuktur yang digenjot pembangunannya itu mencapai 13 proyek.

Semua proyek itu, kata dia, akan dilakukan secara bertahap dan merata ke seluruh desa di Sergai. Kata dia, untuk tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Sergai juga merealisasikan pengaspalan jalan di beberapa daerah.

Ia merinci,5 dari 13 titik tersebut sedang dalam pengerjaan yaitu rehabilitasi jembatan di Desa Dame, Kecamatan Dolok Masihul, dengan panjang 15,8 meter dan lebar 5 meter.

Lalu pembangunan pilar jembatan dan dinding penahan tebing dan drainase jembatan Siampang Buah, Kecamatan Sipispis, satu buah pilar.
Terus, pembangunan jembatan di ruas jalan menuju SMP Negeri Kecamatan Dolok Merawan dengan panjang 12,8 meter dan lebar 5,6 meter.

Proyek rehabilitasi jembatan penghubung ruas jalan Kampung Pon Bakaran Batu atau Simpang Kelapa Tinggi, Kecamatan Sei Bamban, dengan panjang 9 meter dan lebar 5 meter.

“Serta rehabilitasi jembatan Pondok Bawah Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul dengan panjang 12 meter dan lebar 2,7 meter,” kata Johan.

Pihaknya saat ini tengah meningkatkan ruas jalan Bah Sumbu menuju batas perkebunan Kecamatan Tebing Tinggi sepanjang 685 meter dengan lebar 4 meter.

“Ada juga lanjutan peningkatan ruas jalan Dusun III Desa Bartong menuju objek wisata Arung Jeram Ancol Kecamatan Sipispis sepanjang 481 meter dengan lebar 3,5 meter,” kata dia.

Berikutnya, peningkatan ruas jalan Mesjid Jamik-Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah sepanjang 1.021 meter dengan lebar 4 meter dan panjang 796 meter dengan lebar 5 meter.

Pihaknya juga melakukan pemeliharaan ruas jalan jembatan Paku menuju Kotarih Kecamatan Kotarih sepanjang 1.195 meter dengan lebar 4 meter, rehabilitasi konstruksi pengaman jembatan Ancol Kecamatan Tebing Syahbandar 2 fender.

Pembangunan konstruksi pengaman jembatan di Desa Tapian Nauli Kecamatan Bandar Khalifah 2 fender dan 2 pilar, peningkatan saluran drainase di ruas jalan Mata Pao menuju Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu sepanjang 742 meter.

Juga, kata Johan, rehabilitasi saluran drainase di jalan Perintis Kemerdekaan Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan sepanjang 392 meter.

Pemkab Sergai yakin semua perbaikan infrastruktur itu dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Sergai. Pihaknya yakin pembangunan dan perbaikan infrastruktur akan memperbaiki juga arus investasi menjadi lebih banyak lagi ke Sergai.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs