DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah tetap berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bersubsidi untuk petani.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Ahmad Maushul mengatakan ada peraturan baru untuk subsidi pupuk ini. Tertuang dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.
Ia mengatakan, pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi dan tebu. Komoditas tersebut merupakan komoditas pangan pokok dan strategis.
“Untuk sawit dan karet, pupuk subsidi tidak diperkenankan lagi,” ujar Ahmad Maushul saat ditemui pada Kamis, 21 Juli 2022.
Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan hanya dua, yakni Urea dan NPK. Kata Ahmad Maushul, petani yang ingin mengajukan pupuk bersubsidi harus melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Dia (petani) harus gabung kelompok tani yang masuk di Sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).Kalau tidak masuk, tidak bisa mengajukan,” ujar Ahmad Maushul.
Mencegah terjadinya penyelewengan, pengajuan pupuk subsidi hanya ditujukan kepada kepala keluarga saja. “Dulu, anggota keluarga bisa masuk ke kelompok tani yang lain, sekarang gak bisa lagi,” katanya.
Sementara di tempat lain, Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo menjelaskan kebijakan tersebut diambil agar produk hasil pertanian dan ketahanan pangan nasional Indonesia bisa terus terjaga. Saat ini, pupuk subsidi disesuaikan dengan kebutuhan paling mendasar.
“Mengacu kepada substansi, bahwa pupuk subsidi tidak dikurangi. Tetapi jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan yang paling dasar dan komoditi pangan dasar yang ada,” ujar Syahrul Yasin Limpo pada Rapat Koordinasi Pupuk Bersubsidi, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Juli 2022.
Discussion about this post