Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Satu Keluarga Wafat Ditabrak Truk di Batanghari

Published

on

detail.id/, Batanghari – Telah terjadi kecelakaan maut, mobil Truck menabrak kendaraan sepeda motor. Kecelakaan menyebabkan satu keluarga yang terdiri dari 3 orang kehilangan nyawa.

Kejadian tabrakan maut terjadi pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, RT 07 RW 03, Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Muara Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

“Mobil Run Isuzu light Truck dengan nopol BH 8303 WM berjalan dari Jambi menuju muara Bungo Beriringan dengan mobil jenis Fuso, jalan bagus menikung ke kanan yang yang hendak mendahului mobil Fuso yang berada didepannya kemudian secara bersamaan datang SPM Honda Vario techno dengan nopol BH 4976 CX dari arah depan kemudian pengemudi mobil truck secara spontan membelokkan kendaraannya ke sebelah kanan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan kedua kendaraan yang mengalami kerusakan” Menurut Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat dimintai keterangan mengenai kronologis kecelakaan maut tersebut, 22 Juli 2022.

Adapun korban kecelakaan mau tersebut yaitu Jamhari (33) wafat di puskesmas, Adelianti (24) wafat dalam perjalanan rumah sakit dan seorang balita berjenis kelamin laki-laki berumur 5 tahun, wafat ditempat.

Kapolres Batanghari M. Hasan menyebutkan identitas supir bernama Wahyudi Saputra, 33 Tahun, asal Tebo Ilir. Supir truck telah di tahan di Polres Batanghari.

Dalam penyelidikan kepolisian Polres Batanghari diketahui bahwa supir truck tidak memiliki SIM.

Reporter : Riji O Sitohang

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.

Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.

‎Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

‎Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

‎”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.

‎Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

‎”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.

‎Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

‎”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

‎DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

‎Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

‎Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

‎”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

‎DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs