Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Dicegah, Masyarakat Sumber Jaya Berharap Polda Jambi Taati Kesepakatan Bersama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) belum juga menemui titik terang.

Beberapa hari lalu, Bahusni ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang tergabung dalam keanggotaan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dengan tuduhan pendudukan lahan yang diklaim sebagai areal HGU PT FPIL.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pun masyarakat tidak terima dengan kemunculan PT FPIL di areal lahan adatnya. Mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang sedang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Namun status tersangka yang muncul belakangan terhadap ketua STK, Bahusni memancing amarah masyarakat Sumber Jaya. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap Bahusni. Berbagai upaya pun ditempuh oleh KPA Jambi, salah satunya dengan jalur mediasi dengan pihak Polda Jambi, Kamis 21 Juli kemarin. Namun hasilnya buntu.

Pihak Polda Jambi enggan menerima tuntutan KPA Jambi agar kasus yang menimpa Bahusni segera dihentikan dari proses peyidikan, sekalipun lahan yang sedang konflik telah masuk ke meja pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian konfliknya.

Akhirnya, Bahusni beserta masyarakat Desa Sumber Jaya tak tahan lagi terus-terusan berkonflik dan ditutuh melakukan perbuatan melawan hukum di tanah adatnya masyarakat Sumber Jaya sendiri. Mereka berniat melangsungkan aksi unjuk rasa langsung ke Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi rencana mereka terhalangi oleh aparat kepolisian, di lokasi aparat terus berupaya agar masyarakat tidak turun demo.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak kepolisian bersedia menerima dan menandatangani tuntutan para petani yakni masyarakat Desa Sumber Jaya dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut;

1. Meminta Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Bahusni.
2. Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan sampai proses putusan sidang dan setelah sidang.
3. Polda Jambi siap mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Jambi bersama masyarakat Desa Sumber Jaya (Serikat Tani Kumpeh) secepat mungkin.
4. Status tanah tersebut adalah tanah Desa atau tanah Adat, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
5. Menuntut lahan kami yang dikuasai PT FPIL dikembalikan pada masyarakat.
6. Hentikan proses penyelidikan Bahusni.
7. Pihak kepolisian menjamin keamanan warga Desa Sumber Jaya
8. Tidak ada proses penetapan tersangka baru bagi warga desa Sumber Jaya dari pihak kepolisian.
9. Apabila tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan maka masyarakat akan kembali melakukan aksi.

Dengan catatan:

  1. Menimbulkan hasil bahwa Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan memfasilitasi ke pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Bahusni.
  2. Aparat kepolisian akan menjamin keamanan masyarakat Desa Sumber Jaya.
  3. Bahwa Dir Krimsus Polda Jambi memfasilitasi perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya dan KPA Wilayah Jambi untuk bertemu (beraudiensi) dengan pimpinan Polda Jambi.

Sementara itu, salah satu volunter KPA Jambi, Irman saat dikonfirmasi mengatakab jika kesspakatan hari ini dilanggar oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tidak diinginkan terjadi.

“Iya, pada intinya tadi kesepakatan telah tercapai dengan pihak kepilisian. Tentu kita berharap ini kesepakatan hari inibbisa sama-sama kita taati, agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Masyarakat sudah cukup lelah dengan konflik yang sudah berlangsung lama ini.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.

“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.

Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Latar Belakang Somasi

Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.

Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.

“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.

Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.

Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan Kejari se-Jambi. Tahun ini, Rakerda mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.”

Dalam sambutannya, Kajati Jambi menegaskan bahwa Rakerda merupakan agenda strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program di daerah, sekaligus memastikan seluruh satuan kerja memiliki arah, target, dan prioritas yang seragam.

“Forum ini menjadi ruang penting bagi kita untuk melakukan evaluasi objektif dan konstruktif terhadap kinerja institusi, sekaligus menilai kesiapan organisasi dalam menjawab tantangan hukum ke depan,” ujar Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH.

Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 merupakan tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B-191/A/CR.2/11/2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, termasuk kesiapan menghadapi dinamika penegakan hukum, penerapan KUHP Nasional, dan penguatan sinergi dengan instansi vertikal maupun horizontal.

Setelah dibuka, Rakerda berlangsung konstruktif melalui pemaparan capaian kinerja semester I serta proyeksi capaian semester II oleh para Asisten Kejati Jambi, dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Kajari tipe A dan tipe B. Pada momen tersebut, Kajati Jambi juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi sepanjang tahun 2025.

Pelaksanaan Rakerda tahun ini diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, dengan tujuan memperkuat kinerja seluruh satuan kerja serta menghimpun usulan program dan kebutuhan riil tahun 2027 yang sejalan dengan RPJMN, Renstra, serta dokumen program prioritas nasional.

Melalui forum ini, Kejati Jambi menegaskan komitmen untuk membangun perencanaan yang akuntabel, terukur, dan transparan, guna mewujudkan penegakan hukum yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs