Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Published

on

detail.id/, Jambi – Sama seperti biasanya, Ari mengendarai sepeda motornya dari arah Simpang Rimbo menuju kampus Universitas Jambi, yang terletak di Jl. Jambi – Muarabulian Km 15. Jalan lintas yang selalu disesaki oleh debu, macet, dan rawan laka lantas akibat aktifitas truk angkutan batu bara yang selalu berlalu-lalang tiap saat itu sudah menjadi hal biasa baginya.

Apa boleh bilang, dirinya beserta sejumlah kawan-kawannya di Universitas Jambi telah berkali-kali melangsungkan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur maupun DPRD Provinsi Jambi untuk mendesak realisasi jalan khusus batu bara. Pemerintah merespon dan menyatakan akan segera membangun jalan khusus.

Namun sudah sejauh mana realisasi tuntutan mahasiswa tersebut, belum banyak diketahui orang-orang.

“Sampai sekarang kita ga tau itu, sudah sampai dimana realisasinya. Belum lama ini kita melakukan aksi ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi tapi tidak ada respon mungkin bapak-bapak atau tuan-tuan pejabat pada sibuk semua kali ya, ntah lah,” kata Ari.

Di tempat lain, Eko Mulyo Utomo selaku Manager Advokasi lembaga yang fokus terhadap isu-isu lingkungan yakni WALHI Jambi menilai industri eksploratif jenis batu-bara itu telah menyebabkan sejumlah konflik yang sangat kompleks.

Dirinya, melihat persoalan yang ditimbulkan oleh adanya pertambangan batu bara lebih dari persoalan kemacetan ataupun kecelakaan yang sudah berulangkali terjadi di jalan umum itu.

Saat ini, Eko mengungkap, Walhi Jambi tengah fokus mengadvokasi PLTU MT 1 yang berada di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bukan main prosesnya kini tengah berlangsung ke jalur hukum, kata Eko, proses hukum yang ditempuh Walhi Jambi menggugat PTLU MT1 sudah sampai Kasasi. Meskipun diakui oleh Eko jika saat ini PLTU MT 1 Mandiangin tersebut memang belum beroperasi.

“Karena PLTU itu dibangun disekitar beberapa izin tambang aktif. Sangat berdampak terhadap lingkungan, PLTU itu damafaknya, bisa ke pencemaran, kesehatan, hingga ke perekonomian masyarakat.

Tak hanya itu, komitmen negara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan pengurangan bahan bakar fosil juga jadi sorotan dia, kata Eko, ini juga tak lain soal komitmen negara untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca sampai 29 persen pada tahun 2030.

“Kalau hari ini masih ada PLTU baru yang masih menggunakan energi fosil, artinya mereka mengangkangi komitmen yang sudah dibuat sendiri,” ujar Eko.

Persoalan komitmen yang terlanjur namun berbanding terbalik dalam aktualasasinya habis dikupas oleh Eko, dia juga mengungkap permasalahan lain semacam suplai batu bara untuk luar negeri disaat negara luar juga sudah berkomitmen bahkan menarget dengan persentase yang lebih tinggi soal pengurangan penggunaan energi fosil.

“Komitmen luar tidak pakai energi fosil lagi, tapi ini para oligarki membuat pasar sendiri untuk membuang bahan baku yang dihasilkan dari aktifitas penambangan tadi,” ujarnya.

Selain persoalan energi fosil tersebut, masalah yang ditimbulkan di hulu tambang atau lokasi penambangan semacam lingkungan yang tercemar, tingkat kriminakitas, dan masyarakat yang kehilangan pencahariannya. Berbagai potensi konflik yang kemungkinan besar akan terjadi membuat Walhi Jambi terus berupaya hingga ke jalur hukum untuk menggugat PLTU MT 1 Mandiangin itu.

“Kita menolak walaupun hari ini PLTU belum beroperasi namun dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Sudut pandang masyarakat gitu,” katanya.

Selain itu, kata Eko, pihaknya juga tengah berupaya menagih janji atau komitmen reklamasi perusahaan tambang batu bara.
Sebab, kata Eko, reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan tambang yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan namun masih banyak ditemukan penyelewengan atau pengabaian oleh pihak perusahaan.

“Hari ini reklamasi tambang itu bagi mereka hanya dengan biaya jaminan reklamasi yang diberikan oleh bos tambang. Jadi mereka membayar jaminan reklamasi diawal untuk mendapat izin eksplorasi. Tapi  hal yang perlu dipertegas itu hanya jaminan, persoalan kelak perusahaan melakukan rekmalasi usai batu bara habis dikeruk masih belum jelas,” ujarnya.

Cerita Eko tersebut memang hal yang mengerikan, namun saat ditanyai lebih kanjut soal jumlah lubang tambang di Provinsi Jambi yang hari ini belum di reklamasi. Eko mengakui belum mendapat data lapangan terbaru yang pasti.

“Kita belum traking berapa jumlah pastinya tapi yang jelas hari ini sudah ada 80 lebih perusahaan tambang yang mengantongi IUP, sudah beroperasi,” katanya.

Adanya 80 IUP batu bara dengan kejelasan soal reklamasi yang dinilai masih abu-abu tersebut sedikit banyak mengindikasikan jika hanya tinggal menunggu waktu sampai 80 lubang tambang bekas galian batu bara bermunculan. Namun terkait hal itu, Eko bahkan menilai jika lubang lubang bekas tambang itu sudah dan sedang terjadi saat ini.

Kalau saya pikir, kata Eko, ini sudah ada 89 lubang mungkin lebih. Karena IUP itu luas, jika dimisalkan 1 IUP batu bara seluas 8000 hektar, ga mungkin itu cuman 1 lubang.

“Bisa dibayangkan ada berapa ribu armada yang beroperasi memindahkan batu bara ke lokasi stock file setiap hari dan berbagai dampak yang ditimbulkan hari ini,” katanya.

Sementara itu, ketika biaya reklamasi masih sebatas dalam konteks jaminan. Lagi-lagi menurut Eko juga hal itu sangat potensial untuk terjadi korupsi. Alasannya sederhana, karena hanya bersifat jaminan.

“Itu dibayarkan. Tapi ga ada yang bisa menjamin, ketika IUP nya habis apakah perusahaan akan menepati komitmennya, ini juga mungkin persoalan dari kebijakan rezim hari ini ya,” katanya.

Dengan semua persoalan yang ditimbulkan oleh sektor pertambangan batu bara tersebut, Ari salah seorang mahasiswa Universitas Jambi tersebut berharap besar akan janji pemerintah Provinsi Jambi terkait pengadaan jalur khusus batu bara.

“Iya, saya rasa cuman di sini, mahasiswa harus penuh perjuangan di jalanan untuk sampai ke kampus. Mahasiswa harus penuh kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraannya, silap sikit kesenggol batu bara, bonyok kita. Tinggal nama,” katanya.

Advertisement

DAERAH

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” kata Wamen Ossy.

Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.

Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa , 1 September 2026. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.

PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.

Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” katanya.

Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, Kantah dan Kejari Merangin Teken MoU dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Merangin. Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat serta jajaran staf dari kedua instansi.

Sinergi antar-lembaga ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pengawalan dan pendampingan hukum dalam penanganan konflik maupun sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum pada setiap pelayanan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum sejak dini. Untuk memuluskan implementasinya, kedua belah pihak berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini melalui koordinasi teknis secara berkala serta pembentukan forum komunikasi rutin antara Kantah Merangin dan Bidang Datun Kejari Merangin guna mendiskusikan penanganan sengketa pertanahan secara proaktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan maupun aset negara sekaligus menjaga kondusifitas iklim pertanahan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan potensi sengketa hukum pertanahan sejak dini agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs