PERKARA
Tak Terima, Hutabarat Ungkap Kejanggalan Anaknya yang Tewas Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri
DETAIL.ID, Jambi – Samuel Hutabarat, orangtua dari Brigpol Josua Hutabarat (Brigpol J) yang meninggal baru-baru ini akibat ditembak sesama anggota kepolisian di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Samuel tak terima dengan kematian anak pertamanya.
Saat dikonfirmasi, Samuel Hutabarat dalam suasana berduka masih ingat betul semua kebaikan almarhum anaknya. Terkait kematian anaknya, Samuel mengatakan bahwa seorang petinggi Mabes Polri berpangkat Jendral Bintang satu beserta sejumlah pasukan baru saja pulang dari rumanya untuk meluruskan informasi terkait kematian anaknya.
“Ini baru pulang tadi dari sini, Brigjen apa tadi lupa saya namanya. Datang dari Mabes untuk memberikan keterangan soal kematian anak kita ini (Brigpol J),” kata Hutabarat, Senin 11 Juli 2022.
Diceritakan oleh Hutabarat, bahwa salah satu pimpinan dari Mabes tersebut menekankan jika kasus ini merupakan berita aib. Namun Hutabarat sekali pun masih dalam suasana duka yang mendalam dengan tegas menyatakan, mau itu aib atau bukan peristiwa kematian anaknya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri harus diungkap.
“Tapi ini pak Hutabarat, berita aib,” kata Hutabarat menirukan pernyataan sang Jenderal. “Saya simak cerita dia itu dengan seksama dengan teliti,” ujar Hutabarat.
Dia ceritakan, kata Hutabarat, setiap pulang dari luar kota. Istri Kadiv Propam Mabes Polri selalu mampir di rumah dinas untuk keperluan test PCR. kalau sudah steril dari tanda-tanda atau terjangkit virus Covid-19 barulah istri jenderal polisi tersebut pulang ke rumah pribadi.
“Sebelum hasil Swab keluar. Ibu Putri ini biasalah baru pulang dari luar kota, rebah badan di kamar dengan maaf ngomongnya agak sensitiflah. Istilahnya bagi kita laki-laki seksilah. Itulah cerita dia (sang Brigjen Pol). Kemudian masuklah katanya anak kita ini ke kamar (Brigpol J),” kata Hutabarat.
Tidak jelas apakah kamar saat itu dalam keadaan terkunci atau tidak. Namun tak lama setelah Brigpol J masuk ke kamar. Anak kita ini, kata Hutabarat, menodongkan senjata. Istri Kadiv Propam sontak menjerit, dan Brigpol J langsung bergegas keluar kamar.
“Sudah menjerit si Ibu Putri ini anak kita keluar dari kamar itu. Sudah keluar dari kamar ada Brimob balok merah nanya ada apa. Jadi datang katanya anak kita ini langsung menembak membabi buta, saya tanya yang menembak pertama itu siapa?” ujar Samuel.
Keterangan pihak kepolisian menyatakan jika yang pertama melakukan aksi penembakan merupakan Almarhum Josua.
Keterangan yang sama juga dikatakan oleh Brigjen yang bertamu ke rumah duka keluarga Samuel Hutabarat. Kata sang Brigjen, Bharada tersebut lansung mengelak dari tembakan Josua serta membalas dengan tembakan.

Timah panas Bharada tersebut pun tidak meleset, Josua sempoyongan setelah terkena tembakan pertama dari rekan polisinya. Dengan senjata api di tangannya, Josua terus menembak sebanyak 7 kali tak tentu arah.
“Ada bukti kok di situ dinding, kata Hutabarat menirukan suara Jendral, Hutabarat kemudian bertanya. Jadi jarak mereka itu saling tembak berapa meter? Dibilangnya penyidik yang tahu, penyidik Polres Jakarta Selatan, jarak 5 sampai 7 meter. Jadi yang menebak pertama siapa pak kubilang. Jadi kayak saya yang menyidik dia. Tetap kata Brigjen itu yang menembak pertama si Josua?” kata Hutabarat.
Namun keterangan sang Brigjen masih belum masuk ke akal sehat Hutabarat, mungkin juga bagi para pembaca berita ini.
“Jadi menembak pertama si Josua, masak tidal kena itu si Bhrada. Sedangkan si Bhrada ini sudah belakangan menembak. Malah anak saya yang tertembak. Hebat ya sudah lebih-lebih dari sniper dia,” ujar Hutabarat bernada kesal.
“Saya tanya. Sekarang gini Pak Jenderal setau saya, savety seorang Jendral itu sangat ketat. Sedangkan pengawal aja enggak cukup 2 orang di rumah, yang membuktikan itu semua betul atau tidak kronologis kalian itu. CCTV yang bisa buktikan,” kata Hutabarat.
Namun, sang Jenderal nampaknya langsung berkelit dengan menyatakan bahwa di lokasi rumah dinas Kadiv Propam tidak ada CCTV.
“Dari Kadiv Propam katanya enggak ada CCTV. Boleh direkam suara saya, seharusnya apalagi ruang kamar utama Jenderal harusnya ada CCTV dekat kamar itu,” katanya.
Cuma kejanggalan itulah, kata Hutabarat, masa di rumah Jendral savety tidak lengkap, tapi apapun kita cerita pak yang jujur-jujur ajalah, yang transparan. Saya bukan menuntut apa-apa cuman mau keadilan dan ketransparanan.
Saat ditanyai apakah kepolisian ada melakukan autopsi terhadap mayat Brigpol J lagi-lagi Hutabarat menerima jawaban kosong tanpa menerima bukti.
“Ada katanya di Jakarta. Cuma surat autopsi ga ada dibawa. Enggak ada apa-apa dibawa. Hanya omongan menerangkan kangkung genjer,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan dari Brigjen Mabes Polri tersebut, Hutabarat pun menyimpulkan dua hal.
“Pertama kalau anak saya menembak jarak 5 – 7 meter, masa enggak kena itu si Bhratu itu. Keduanya apabila salah seseorang anggota polisi, apakah harus dibantai seperti itu? Sedangkan teroris di Papua pun enggak boleh seperti itu. Taruhlah anak saya salah, kan bukan harus dibantai gitu, kan ada jalur hukumnya. Ya lumpuhkan, tangkap, adili,” katanya.
“Kematiannya itu tidak wajar, yang menembak pertama anak saya tapi tidak ada yang kena. Sedangkan anak kuta ini sudah terlatih dari Brimob tembak-menembak.” kata dia menambahkan.
Jendral dari Mabes Polri tersebut pun juga mengatakan jika pihak keluarga kurang puas maka bisa membuat laporan.
“Cuma dibilangnya kalau kurang puas silakan datang ke Jakarta untuk menuntut, sementara saya bukan mau menuntut apa apa. Ngapain lagi tuntut-menuntut udah orang mati pun. Cuma transparan rasa keadilan itu yang kami butuhkan,” katanya.
Setelah semua kejanggagalan tersebut, saat ditanyai apakah pihak keluarga Samuel Hutabarat akan menempuh jalur hukum. Pernyataan putus asa terlontar oleh Samuel Hutabarat.
“Kalau untuk melakukan proses hukum gimanalah pak? Kita orang kecil ini enggak ngerti hukum. Kita juga enggak punya pengacara. Untuk makan anak istri aja pun sudah ngos-ngosan saya.
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

