DETAIL.ID, Muarojambi – Kepelilikan senjata api tanpa disertai kepemilikan perizinan yang lengkap nampaknya masih marak di wilayah Provinsi Jambi.
Terbaru Tim Kepolisian gabungan Polresta Jambi dan Polres Muarojambi menangkap 1 orang pelaku kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
“Tim Opsnal Polres Muarojambi dibackup Tim Opsnal Macan Polresta Jambi menangkap satu orang pelaku yang memiliki senjata api ilegal dan sejumlah peluru tajam,” kata Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi, Senin 11 Juli 2022 lewat keterangan tertulisnya.
Tersangka berinisial M (42) ditangkap oleh tim kepolisian pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB di RT 08 Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Kasus bermula dari laporan yang diterima oleh kepolisian saat melakukan pengembangan kasus Curanmor.
“Pada saat Tim Opsnal Macan Polresta Jambi sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor di Wilkum Muarojambi, mendapat info tentang orang yang memiliki banyak senjata Api beserta Peluru tajam.
Tim Opsnal Macan Resta Jambi langsung koordinasi dengan Tim Opsnal Res Muaro Jambi untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut atas info tersebut. Setelah dilakukan pengembangan dan A1 kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan langsung mengamankan barang bukti senpi beserta peluru tajamnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 senjata api panjang rakitan, 2 senjata PCP, 12 butir peluru/amumisi kaliber 5,56 dan 1Â buah popor senjata.
Discussion about this post