DAERAH
Upacara HBA ke-62, Kajari Tebo Sampaikan Perintah Perintah Jaksa Agung

DETAIL.ID, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menggelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, di Halaman Kantor Kejari Tebo pada Jum’at, 22 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB.
Upacara HBA dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” ini, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H, para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Pegawai TU.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian dari Jaksa Agung diantaranya, Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam mengemban kewenangan berdasrkan Undang – Undang.
Kemudian, kedepankan Hati Nurani dalam setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan. Wujudkan penegakan hokum yang berorientasi pada perlindungan Hak Dasar Manusia. Tingkatkan Penanagan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Kemudian, akselerasi penengakan hukum yang mendukung pemulihan Ekonomi Nasional. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.
Usai upacara HBA, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran di aula utama kantor Kejari Tebo. Meski sederhana, namun kegiatan ini dilaksanakan penuh nuansa kekeluargaan. Tampak hadir seluruh keluarga besar Adhiyaksa ini berkumpul dan berbaur. Selain itu, tampak hadir Ketua dan pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK).

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan foto bersama pengurus ORIK. (DETAIL/Syahrial)
Kegiatan dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” diawali dengan doa bersama. Selanjutnya pemutaran video kinerja dari masing-masing bidang di Kejari Tebo, mulai dari bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Jaksa Pengacara Negara (Datun), dan Bidang Barang Bukti.
Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa, Yoyok Adi Saputra yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo mengatakan, ribuan terimakasih kepada rekan semua atas terselenggaranya HBA ini, “saya juga minta maaf kalau ada hal-hal yang salah dalam kegiatan ini. Semoga kita semua tetap kompak,” katanya.
Dibeberkan dia, ada kegiatan Bhakti Sosial di Ponpes Nurul Jalal, Donor Darah, ajang sana dengan mengunjungi rumah Purna Kejaksaan Negeri Tebo, upacara dan ziarah ke makam pahlawan nasional Sulthan Thaha Syaifuddin,
Upacara HBA, “Hari ini kita menggelar acara syukuran di aula kantor Kejaksaan Negeri Tebo,” kata Yoyok mengakhiri sambutannya.
Pada kegiatan ini, Yayasan ORIK menyerahkan sebuah lukisan alam kepada Kajari Tebo. Lukisan alam yang diserahkan merupakan hasil karya pengurus ORIK. Tujuannya, agar sinergitas ORIK dengan Kajari Tebo yang secara otomatis juga sebagai pembina ORIK, lebih perduli dengan lingkungan dan Suku Anak Dalam.
Selain itu, ORIK juga menyerahkan sebuah lukisan berjudul “Filosofi Batu Dan Air” kepada Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan. Lukisan tersebut juga dilukis oleh pengurus ORIK.
“Kalau lukisan alam itu inspirasinya dari hutan disekitar Suku Anak Dalam sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), begitu juga dengan lukisan Batu dan air. Mudah-mudahan dengan lukisan ini, bapak Kajari Tebo selalu ingat jika hutan sangat penting bagi kita semua,” kata Firdaus.
Reporter: Syahrial
DAERAH
BPK Ungkap Retribusi Parkir Kota Jambi Rp 6,05 Miliar Belum Cerminkan Realisasi Sebenarnya, Begini Kata Kadishub

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi mencatat realisasi pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2024 sebesar Rp 6,05 miliar atau 95,37% dari target Rp 6,35 miliar. Meski tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai angka tersebut belum mencerminkan pendapatan riil yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Berdasarkan Laporan BPK, pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama juru parkir (jukir) resmi yang telah ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Jukir yang ditempatkan diberbagai titik memungut retribusi menggunakan karcis dari Dishub dan menyetorkannya kepada bendahara penerimaan.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya sistem target setoran harian yang diterapkan kepada jukir, dengan nominal tetap mulai dari rentang Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu per hari, tergantung lokasi. BPK juga mencatat bahwa terdapat skema bagi hasil 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemkot Jambi, sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2013.
Namun, sistem ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yang mewajibkan retribusi disetorkan secara bruto (total) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dan pembagian imbalan dilakukan melalui mekanisme belanja daerah.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai pendapatan Retribusi Parkir sebesar Rp 6.055.790.100,00 belum mencerminkan realisasi yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menyampaikan bahwa nilai setoran yang tercatat dengan nominal Rp 10 ribu – Rp 30 ribu merupakan sampel yang diperoleh BPK. Praktik di lapangan setoran ditetapkan berdasarkan skema 40:60, 40 persen masuk ke kas daerah, 60 persen untuk jukir.
“Ada yang mencapai Rp 80 ribu per hari, tergantung lokasi dan keramaian,” kata Saleh Rido pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, baru sebagian jukir saat ini telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), yang otomatis tercatat sebagai setoran bruto. Namun sebagian besar jukir masih menyetor secara tunai, yang berarti masih menyetorkan 40% bagian Pemkot.
“Ke depan, jukir wajib menyetor seluruh pendapatan parkir ke rekening kas daerah melalui kami. Setelah itu baru akan membagikan bagian mereka 1×24 jam ke rekening masing-masing. Tetap 40:60,” ujar Saleh.
Kadishub Kota Jambi tersebut mengaku pihaknya kini tengah berupaya mengoptimalkan sistem qris atau non tunai agar setoran retribusi yang masuk dari jukir murni dalam kondisi bruto atau 100 persen sebagaimana rekomendasi BPK. Sistem tersebut ditargetkan mulai berlaku pada September 2025.
“Kendalanya sekarang belum semua jukir punya rekening. Tapi setelah semua punya, wajib setor penuh dulu, baru dibagi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Pisah Sambut Kapolres Merangin, Bupati Syukur: Mari Bangun Merangin Bersama dan Jaga Bersama

DETAIL.ID, Merangin – Mari membangun negeri Merangin bersama-sama dan menjaganya bersama-sama. Secara administrasi Pemerintahan ada di Bupati dan keamanan ada di Kapolres, ini harus sejalan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada acara Pisah Sambut Kapolres Merangin dari AKBP Roni Syahendra kepada AKBP Kiki Firmansyah Efendi, yang digelar di Auditorium rumah dinas Bupati Merangin, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
“Sore tadi saya seharusnya di Jakarta, bertemu Menteri Kehutanan dan paginya dengan Menteri Sosial, tapi malam ini saya lengkap hadir bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada acara yang penting ini,” ujar Bupati.
Bupati ingin komunikasi, koordinasi, sinergi kedepan lebih baik lagi. Merangin harus dibangun bersama dan dijaga bersama. Persoalan Merangin tentu ada, tapi kalau dibangun kerjasama yang baik, Insyaallah bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami selalu mendoakan Bang Roni dimanapun bertugas, semoga balik lagi ke Jambi bintang satu atau bintang dua. Saya lama kenal Bang Roni, orangnya profesional, baik, ramah. Banyak menganggap Bang Roni orang Jawa, bawaannya slow,” kata Bupati.
Bupati mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru kepada AKBP Roni Syahendra yang turut didampingi istri, Helga Syahendra, sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumsel.
“Selamat datang di Merangin kepada Kang Kiki dan istri Ny Lianita Kiki, kami sangat senang atas kehadirannya bersama keluarga. Mudah-mudahan kedepan bisa terjalin bekerjasama yang baik, untuk bersama membangun Merangin,” tutur Bupati.
AKBP Kiki Firmansyah Efendi lanjut Bupati, tanggal lahirnya beda dua hari dengan bupati sama-sama Juli, tentu punya selera yang sama. Masyarakat Merangin sangat terbuka, terdiri dari berbagai suku dan agama, semua hidup rukun dan damai.
Bupati berharap AKBP Kiki Firmansyah Efendi, betah bertugas di Merangin, merasa aman, nyaman dan tentram. Semua kepala OPD menyambut dengan senyum kebaikan dan berharap terjalin komunikasi yang baik. (*)
DAERAH
Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.
“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.
Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.
Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita