Connect with us

DAERAH

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar: Pokir Itu Bukti DPRD Bekerja, Pelaksanaannya di OPD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Usulan aspirasi masyarakat telah banyak tertuang dalam Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Tanjungjabung Barat pada tahun 2022. Usulan yang diperoleh dari hasil reses itu ternyata tidak seluruhnya disahkan menjadi program kerja OPD terkait.

Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar mengusulkan pokirnya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2022. Dalam salinan data sebanyak 86 halaman, banyak usulan berupa kegiatan fisik.

Menanggapi soal Pokir, Wakil Ketua DPRD Tanjungjabung Barat Ahmad Jahfar mengatakan Pokir DPRD yang terinput di SIPD merupakan bukti nyata bahwa dewan bekerja dan menampung aspirasi masyarakat.

“Itu bukti kita bekerja. Secara politis kita turun ke dapil masing-masing, menampung aspirasi masyarakat yang memang harus kita usulkan dan kita perjuangkan,” kata Ahmad Jahfar.

Lanjut Jahfar, Pokir adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang. Namun, pada prakteknya, setelah disahkan tentu menjadi kewenangan penuh OPD terkait.

“Ya Dewan hanya menampung aspirasi, kita usulkan, dan bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah untuk dibahas dan disahkan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Terkait adanya isu miring soal dugaan intervensi dewan terhadap Pokir yang telah menjadi program kerja OPD, Jahfar tidak berkomentar lebih jauh.

“Ya silahkan kalau ada yang berpendapat seperti itu, namun idealnya bahwa itu (Pokir,red) sudah menjadi program kerja OPD,” katanya.

Jahfar menambahkan, memang seluruh usulan tahun 2022 yang tertuang dalam pokir anggota Dewan, tidak semuanya teranggarkan. Dia optimis, secara bertahap akan menjadi skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di desa-desa.

“Dewan itu turun ke lapangan, dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sebagian besar yang menjadi program OPD itu, sebenarnya bagian dari pokir DPRD, yang telah diselaraskan dengan program-program pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Gerindra, H. Assek mengatakan hal senada. Bahwa pokir itu adalah usulan dewan yang diperoleh dari reses, mengandung aspirasi masyarakat.

Kata H. Assek, Pokir itu tentu diinput dalam SIPD, sebagai bukti bahwa dewan bekerja dan menampung aspirasi masyarakat.

Sementara di tempat terpisah, Ketua LSM Petisi Tanjungjabung Barat, Syarifuddin AR, menanggapi soal pokir anggota DPRD. Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Artinya, lanjut Syarifuddin, Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan. “Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” kata Syarifuddin.

Pria yang kerap disapa Udin ini berharap, agar DPRD Tanjabbar sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.

“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin

DAERAH

DPRD Pertanyakan Koperasi Tiga Serumpun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Anggota DPRD Merangin, M Topik mempertanyakan keberadaan Koperasi Tiga Serumpun yang selama ini menjadi mitra PT KDA dan keberadaannya berada di mana saja.

“Tiga Serumpun lokasinya dimana saja, berapa luasan yang dikelola. Jangan sampai ada gesekan lagi di tengah masyarakat sebab saat ini sudah ada masyarakat yang mengklaim di lokasi tersebut,” kata M Topik pada Senin, 24 Februari 2025.

Jika ada yang di kabupaten Merangin, Pengelolaan lahan milik koperasi Tiga Serumpun, jangan sampai memunculkan konflik di tengah masyarakat.

“Saya minta lahan yang dikuasai Koperasi Tiga Serumpun jangan sampai memunculkan konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Nazar, salah satu Humas PT KDA menjelaskan bahwa lahan yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun berada di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

“Kalau luasan lahan koperasi Tiga Serumpun ada 1.500 hektare berada di Merangin dan 1.500 hektare berada di wilayah Sarolangun, tapi yang bisa menjelaskan Ketua Koperasi Tiga Serumpun. Untuk PT KDA selama ini bekerja sama dengan dua koperasi, Tiga Serumpun dan Koperasi STK,” kata Nazar.

Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi meminta agar lahan yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun jangan sampai merugikan masyarakat.

“Lahan yang dikelola Tiga Serumpun silakan dilakukan dengan baik dan jangan sampai merugikan perusahaan,” ujar Ahmad Fahmi.

Sementara itu Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Hendri Widodo meminta agar PT KDA segera mewujudkan ISPO.

“Perusahaan PT KDA sudah baik, cobalah wujudkan satu saja ISPO tahun ini baik pengelolaan kerja sama dengan koperasi atau Gapoktan. Selain itu soal harga potongan rendemen saya juga sudah dipanggil pihak kejaksaan,” kata Hendri.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

PT KDA Diminta Jangan Kucing-kucingan Soal CSR, Data Sudah Ada di Tangan APH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Rapat antara PT KDA dan DPRD Merangin di ruang Banggar berjalan cukup dinamis. Rapat yang dibuka oleh Waka I DPRD Merangin, Fahmi dihadiri oleh OPD dan Forum Pemuda Batin IX Ilir banyak diwarnai temuan.

Pengelolaan CSR banyak disoroti. Bahkan dari keluhan yang masuk ke DPRD Merangin ditemukan banyak keluhan seperti tidak pedulinya perusahaan terhadap keluhan masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh M Topik, Ketua Komisi I DPRD Merangin bahwa dirinya pernah mengalami sendiri untuk mengantar surat yang ditandatangani Bupati Merangin untuk meminta bantuan tetapi banyak sekali alasannya.

“Saya sendiri pernah mengalami, ngantar surat dari kepala daerah. Jawaban orang perusahaan bilang harus dikirim ke Jakarta dulu, padahal ini kepala daerah yang menandatangani diabaikan apalagi cuma masyarakat,” kata Topik pada Senin, 24 Februari 2025.

Rasa kesal disampaikan di ruang rapat bukan hanya soal CSR tetapi pola replanting yang dilakukan di Jelatang juga diduga menyalahi aturan penanaman yang berada di lokasi daerah aliran sungai.

”Coba cek tanaman baru di dekat sungai, berapa jarak dari sungai, jangan sampai tidak diindahkan,” ujarnya.

Sementara itu M Helmi, anggota DPRD Merangin menegaskan, jika perusahaan Hanya menyalurkan CSR dalam satu tahun hanya Rp 150 juta tentu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang katanya sudah centang biru, tapi penyaluran CSR cuma ratusan juga saja, berapa sebenarnya CSR yang setiap tahun disalurkan, jangan-jangan jumlahnya jauh lebih besar tetapi dimanfaatkan oknum. Ini wajib diperjelas dan dipertegas dalam pengelolaan CSR PT KDA,” kata Helmi.

Waka II DPRD Merangin, M. Fahmi meminta agar perusahaan KDA bisa menjelaskan secara rinci dan meminta data untuk diungkapkan.

“Jangan main-main ini, Pak. Kalau CSR ada Forum CSR tetapi faktanya sangat kecil dibanding dengan perusahaan lain di Merangin, ada apa dengan PT KDA? Soal penamaan baru di dekat sungai nanti kita sidak kalau tidak diindahkan, akan saya permasalahkan. Saya sepakat jangan sampai ada kucing-kucingan, sebab data kamu ada di tangan aparat penegak hukum. Jangan coba-coba ya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir, Mahyudin mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen PT KDA yang tidak pernah menghargai organisasi.

“Kami sudah tiga kali bersurat, bahkan sampai datang ke kantor perusahaan tapi tidak ada satupun yang menemui. Kami hanya ingin berdiskusi banyak warga yang perlu perhatian dari PT KDA, jika tidak ada kontribusi untuk masyarakat untuk apa ada perusahaan di lingkungan kami,” kata Mahyudin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Wabup Merangin H Khafid Ambil Apel Perdana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafid Moein mengambil apel disiplin perdana di halaman kantor bupati Merangin, yang diikuti seluruh pejabat dan ribuan pegawai di jajaran Pemkab Merangin pada Senin, 24 Februari 2025.

Pada apel tersebut, Wabup menyampaikan pesan maaf Bupati Merangin, H. M. Syukur yang mestinya hadir mengambil apel, tapi karena masih mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah sehingga belum bisa hadir.

“Pak Bupati titip salam kepada semua pejabat dan pegawai di jajaran Pemkab Merangin. Mudah-mudahan apel Senin depan Pak Bupati bisa hadir,” ujar Wabup yang saat itu tampak rapi mengenakan seragam baju kuning khaki dilengkapi syal selimpang.

Wabup bangga kerena pada apel itu dibawah komando Sekda Merangin Fajarman, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin hadir semua, begitu juga dengan para pegawai tampak ‘meluber’ di lapangan apel.

Semua lanjut wabup, sangat berkomitmen dengan niat yang tulus dan ikhlas bersama-sama cepat bergerak, membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai dan disayangi.

Selain menekankan kedisiplinan, Wabup juga pesan pentingnya menjaga kebersihan Kota Bangko. Berdasarkan pengaduan sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) ke wabup, kondisi sampah sudah menumpuk di sejumlah tempat di Kota Bangko.

“Nanti pengaduan RT itu akan langsung kita sikapi. Setelah rakor pengendalian inflasi nanti, saya bersama OPD terkait akan langsung memantau kondisi tumpukan sampah itu dan langsung minta petugas membersihkannya,” ucap Wabup.

Sebelumnya Wabup sempat menghentikan apel yang baru dimulai. Hal itu karena masih banyak pegawai yang terlambat memasuki lapangan apel, sehingga Wabup minta apel jangan dimulai dulu sebelum semua pegawai masuk ke lapangan apel. (*)

Continue Reading
Advertisement