DAERAH
Bukan Hanya Cabai, Harga Bahan Pokok yang Satu Ini pun Masih Mahal
detail.id/, Medan – Di Kota Medan dan sekitarnya, bukan hanya harga cabai saja yang mahal, sejumlah bahan pokok lainnya pun masih bertahan mahal.
Salah satu bahan pokok yang menjadi perhatian adalah tepung terigu yang harganya sampai sekarang masih mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Kenaikan harga ini berdampak pada industri makanan di dalam negeri, khususnya yang menggunakan bahan baku tepung terigu seperti biskuit, roti, dan mie,” kata Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, Ridho Pamungkas, kepada para wartawan di Medan, Senin (1/8/2022).
Ia menyebutkan, para pelaku UMKM juga terdampak mengingat pengguna tepung terigu terbanyak merupakan pelaku usaha UMKM yang menggunakan total 70% terigu nasional.
Karena itu, kata dia, dalam rangka pengawasan harga pangan penyumbang inflasi, khususnya tepung terigu, KPPU Kanwil I melakukan survei ke berbagai pasar di Kota Medan untuk memantau harga tepung terigu.
Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar seperti di Pusat Pasar, Pasar Peringgan, Pasar Seisikambing, Pasar Sukaramai, MMTC dan sejumlah grosir dan pengecer yang menjual tepung terigu.
Kata Ridho, dari hasil pantauan KPPU diketahui kenaikan harga tepung terigu dimulai sejak lebaran atau di sekitar bulan April 2022.
Menurut Rinaldi, pemilik Toko Harapan yang berada di Jalan Kapten Muslim, sudah terjadi kenaikan ± 10 kali sejak Lebaran, yakni sekitar Rp 4.000-Rp 6.000/sak.
Di Toko Jadi yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, harga 1 sak tepung merek segitiga biru ukuran 25 kg di bulan April masih di harga Rp 224.000.
Saat ini sudah di harga Rp.256.800 atau naik 14,64 persen. Begitu juga merek lain yang mengalami kenaikan bervariasi antara 11-15 persen.
Menurut Ridho, kenaikan harga tepung terigu tidak lepas dari kenaikan harga gandum internasional yang melonjak karena pengaruh perang Rusia Ukraina dan kenaikan biaya pengangkutan kontainer (freight rate).
“Selain perang Rusia Ukraina dimana keduanya adalah negara penghasil gandum, kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 memicu banyak negara melakukan pembatasan ekspor beberapa bahan baku pangan yang berujung pada naiknya harga komoditas di dalam negeri. Sementara Sebagian besar kebutuhan terigu nasional masih bergantung pada impor,” ujar Ridho.
Mewaspadai kondisi seperti ini, Ridho mengingatkan agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan berlebih.
Kata dia, ada berbagai cara yang dapat dilakukan pelaku usaha dalam situasi seperti ini, seperti melakukan kartel untuk menahan harga tinggi meskipun misalnya harga gandum internasional sudah menurun.
Secara struktur pasar, Ridho menyebutkan tepung terigu yang dipasarkan di Kota Medan masih didominasi produk dari Bogasari.
Produsen lain yang juga masuk ke pasar Medan antara lain dari Bungasari, Wilmar, Carestar, agri First, Pundi Kencana dan sebagainya.
“Umumnya dijual dalam bentuk sak 25 Kg atau per 1 kilo,” kata dia.
Hal lain yang dapat dilanggar oleh penjual, kata Ridho, misalnya dengan melakukan praktek tying and bundling.
Ia merinci, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Atau, paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Sedang praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama.
“Kita ketahui, ada tiga tipe tepung terigu, yang protein tinggi, sedang dan rendah. Sangat mungkin terjadi peralihan koonsumen dari yang biasa menggunakan protein tinggi beralih ke protein rendah. Agar yang protein tinggi tetap laku, misalnya distributor mensyaratkan grosir untuk tetap membeli tepung terigu protein tinggi jika mau membeli tepung yang protein rendah” jelas Ridho.
Temuan sementara KPPU Kanwil I terkait pemantauan tepung terigu belum menemukan adanya praktik tying atau perilaku persaingan usaha tidak sehat yang lain.
KPPU berharap setiap pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi masyarakat yang masih berhati-hati terhadap ancaman inflasi tinggi.
Reporter: Heno
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



