DETAIL.ID, Jambi – Ajang pesta demokrasi atau Pemilu yang kian dekat ternyata telah dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis 4 Agustus 2022.
“Ada 2 orang komisioner KPU di kab/kota yang namanya dicatut oleh Parpol menjadi anggotanya dan diinput di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Suparmin.
Meski enggan menyebutkan nama 2 orang komisioner KPU tersebut, namun Suparmin mengatakan, keduanya sudah melakukan langkah-langkah dan memberikan penjelasan melalui helpdesk Sipol KPU RI beserta bukti-bukti.
“Yakni anggota KPU Kab Batang Hari dan anggota KPU Kab Bungo,” ujarnya.
Suparmin pun memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan secara rutin di Sipol terkait penyelenggara Pemilu yang berpotensi dicacut atau dimasukkan sebagai anggota Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Meskipun dipastikan keanggotaan Parpol yang bersangkutan akan tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 36 PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD,” katanya.
Sebagai informasi, Sipol KPU merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post