Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kini Asahan Punya Tatengger Perjuangan Dampak Perjanjian Renville di Pulau Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Kabupaten Asahan kini memiliki tatengger atau prasasti batu tertulis sebagai tanda lokasi bersejarah perjuangan rakyat Asahan yang menetang dampak dari Perjanjian Renville.

Ketua Umum Badan Pembudayaan Kejuangan DHD’45 Sumut, Mayjen TNI Purn M Hasyim, kepada para wartawan di Medan, Selasa 16 Agustus 2022, menyebutkan tatengger itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, Medan, Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Kata dia, saat itu hadir juga Sekretaris Umum DHD45 Sumut Eddy Syofian, Ketua IV Dartatik Damanik, Ketua Bidang Pembudayaan / Sejarawan Ichwan Azhari, dan Ketua Bidang Humas Sakhira Zandi, serta mewakili Ketua DHC’45 Asahan Irwan Panjaitan.

Kata dia, tatengger yang dibuat ini untuk mengenang bahwa salah satu wilayah Perjanjian Renville untuk wilayah Sumatera Timur ditetapkan Sungai Asahan, yang mengalir dari Porsea sampai Tanjungbalai, menjadi Garis Demarkasi Status Quo .

Tatengger ini nanti akan dipasang di halaman Rumah Makan Status Quo di Kecamatan Pulau Rakyat, Jalan Lintas Sumatera (Kisaran – Labura).

Hasyim menyatakan, momentum menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini menghimbau agar semua tugu ataupun tatengger yang ada di Kabupaten/Kota dapat dirawat dan direvitalisasi.

Sebagai bahan data di Sumut saat ini sudah ada tugu/tetengger yang berdiri sebanyak 81 tugu, yang tersebar di Kota Medan (13 ), Langkat (6), Karo (6), Deliserdang/ Tebingtinggi (7).

Lalu, di Simalungun dan Kota Pematangsiantar ( 8 ), Dairi (5), Asahan dan Kota Tanjungbalai (12), Labuhanbatu (6), Tapanuli Utara (Taput) (5), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga (6), dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ( 7 ) .

“Banyaknya tugu sebagai bukti tingginya perlawanan rakyat Sumut mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Hasyim.

Tatengger Status Quo
Hasyim lalu menjelaskan tentang Tatengger Status Quo. Kata dia, pada 16 Juli 1947, Belanda melakukan Agresi I di Indonesia.

Lalu atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB pada 17 Agustus 1947 disepakati genjatan senjata. Pada 8 Desember 1947 dilaksanakan perjanjian di atas kapal perang Inggris “Renville” yang difasilitasi Komisi 3 Negara ( Australia- Belgia – Amerika Serikat ).

Untuk Sumatera Timur ditetapkan Sungai Asahan yang mengalir dari Porsea sampai Tanjung Balai, menjadi garis Demarkasi Status Quo. Tatengger ini menjadi bukti perjuangan rakyat di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dan memori sejarah untuk pembelajaran bagi generasi muda.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs