DETAIL.ID, Jambi – Corona Virus Disease (Covid-19) belum sirna dan masih ada di sekeliling kita hingga saat ini. Mencegah penularan Covid-19 kembali mengganas, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. Berlaku dari tanggal 2 Agustus 2022 hingga tanggal 5 September 2022.
PPKM diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Provinsi Jambi diminta untuk menerapkan PPKM level 1 (satu) di semua daerah.
“Gubernur Jambi dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) ” Seperti dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 39 poin Kesatu bagian e pada Senin, 2 Agustus 2022.
PPKM level 1 ini akan diterapkan pada tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pada pelaksanaan pembelajaran, perkantoran, sektor esensial, industri, pasar, pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah dan lainnya. Semua kegiatan di sektor tersebut harus menerapkan protokol kesehatan, pengaturan kapasitas serta jam operasional.
Pemerintah Pusat juga mendorong percepatan pendistribusian vaksin setelah Gubernur mendapatkan suplai dari Kemenkes.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini juga mendorong proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post