Connect with us
Advertisement

NASIONAL

KPPU Selidiki Google untuk Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima DETAIL.ID, Kamis (15/9/2022), disebutkan KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.

Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.

Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.

Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); (ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.

Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi (seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery), namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store.

Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store.

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya.

Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual.

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%.

Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).

Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.

Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.

KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.

Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Advertisement Advertisement

NASIONAL

Waspada Hoaks Kebencanaan, BNPB Dorong Mitigasi Bencana Sejak Dini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Mitigasi bencana dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain kesiapan fisik, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap hoaks dan misinformasi kebencanaan yang kerap muncul saat situasi darurat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya terencana yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk menekan potensi korban jiwa dan kerugian. Mitigasi mencakup pemahaman risiko bencana di wilayah masing-masing, pengenalan jenis ancaman, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Urgensi mitigasi tercermin dari tingginya frekuensi bencana di Indonesia. BNPB mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di berbagai daerah, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan 1.492 korban jiwa, 272 orang hilang, 7.751 orang luka-luka, serta jutaan warga terdampak dan mengungsi, sekaligus menimbulkan kerusakan signifikan pada permukiman dan infrastruktur.

Masyarakat didorong memahami potensi bencana di lingkungannya, seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan erupsi gunung api. Langkah mitigasi dasar yang dapat dilakukan antara lain menyusun rencana evakuasi keluarga, mengenali jalur evakuasi dan titik kumpul aman, serta memahami tindakan yang perlu dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

Selain mitigasi fisik, kesiapsiagaan informasi juga menjadi perhatian. Hoaks dan misinformasi kebencanaan sering beredar melalui media sosial dan pesan berantai, terutama saat terjadi bencana. Informasi yang tidak akurat dapat memicu kepanikan, membuat masyarakat salah mengambil keputusan, hingga menghambat proses evakuasi dan penanganan bencana.

BNPB mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi kebencanaan dari sumber resmi dan media kredibel. Warga juga diminta mewaspadai pesan provokatif, tidak langsung mempercayai foto atau video tanpa konteks yang jelas, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Informasi resmi kebencanaan dapat diperoleh melalui kanal lembaga pemerintah terkait, seperti BNPB, BMKG, dan pemerintah daerah. Kanal resmi tersebut menyediakan peringatan dini, panduan keselamatan, serta perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Selain sebagai penerima informasi, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan tidak meneruskan pesan berantai yang belum jelas sumbernya, membantu menyebarkan informasi resmi, serta melaporkan hoaks kebencanaan kepada pihak berwenang.

Dengan mitigasi bencana yang kuat dan kewaspadaan terhadap hoaks, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, mengurangi risiko kepanikan, serta mendukung efektivitas penanganan bencana di tingkat komunitas.

Continue Reading

NASIONAL

Gunung Api Aktif Terus Dipantau, 127 Gunung Berpotensi Erupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Indonesia memiliki sekitar 500 gunung api, dengan 127 di antaranya berstatus sebagai gunung api aktif. Sejumlah gunung api bahkan masuk kategori paling aktif karena kerap mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas vulkanik, sehingga memerlukan pemantauan ketat sepanjang 2025.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga pertengahan Desember 2025 terdapat tiga gunung api berstatus Level III atau Siaga, yakni Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, sebanyak 24 gunung api berada pada status Level II atau Waspada.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Priatin Hadi Wijaya, mengatakan jumlah penduduk yang tinggal di sekitar gunung api berstatus Waspada dan Siaga diperkirakan mencapai 15 juta jiwa. Oleh karena itu, kesiapsiagaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi menjadi hal penting untuk meminimalkan risiko bencana.

Badan Geologi saat ini mengoperasikan 74 pos pengamatan gunung api dan memantau secara real time 69 gunung api aktif di seluruh Indonesia. Pemantauan diperketat menjelang akhir tahun seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan bertepatan dengan puncak musim hujan.

Sejumlah gunung api tercatat memiliki tingkat aktivitas tinggi dan sejarah erupsi panjang, di antaranya Gunung Merapi, Semeru, Anak Krakatau, Kelud, dan Sinabung. Gunung-gunung tersebut dikenal sering mengalami erupsi dengan karakteristik berbeda, mulai dari lontaran abu, awan panas guguran, hingga aliran lahar.

Gunung Semeru, misalnya, beberapa kali mengalami erupsi pada awal Desember 2025. Pada Ahad, 7 Desember 2025, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tercatat mengalami empat kali erupsi dengan tinggi kolom letusan mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak. Hingga kini, status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.

PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan, antara lain larangan beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak, serta pembatasan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah karena potensi bahaya lontaran material pijar.

Selain erupsi, Badan Geologi juga mengingatkan potensi bahaya lanjutan seperti hujan abu dan aliran lahar, terutama saat intensitas hujan meningkat. Puncak musim hujan diperkirakan berlangsung hingga akhir Januari 2026 dan berpotensi memperbesar dampak aktivitas gunung api di wilayah rawan.

Sebagai negara yang berada di jalur Cincin Api Pasifik, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana geologi yang tinggi. Pemerintah mengimbau masyarakat di sekitar gunung api aktif untuk terus memantau informasi resmi dan mematuhi rekomendasi otoritas guna menghindari risiko bencana.

Continue Reading

NASIONAL

Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027: Miniatur Indonesia dalam Satu Kampus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta resmi mengumumkan hasil Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan disampaikan secara online pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 10.00 Wib lewat website https://debritto.sch.id dan WhatsApp. Proses PSB ini kembali menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap SMA Kolese De Britto sebagai lembaga pendidikan yang menekankan keunggulan akademik, pembentukan karakter, dan pendampingan personal khas pendidikan Jesuit.

Proses pendaftaran PSB telah dibuka sejak 2 September hingga 7 November 2025. Antusiasme calon peserta didik tampak sangat tinggi yaitu 779 siswa dan yang lolos administrasi 773 siswa, dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hingga akhirnya lolos tes seleksi (kognitif, psikotes, wawancara, dan kebugaran) 323 siswa dinyatakan diterima sebagai siswa baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027.

Pelaksanaan tes penerimaan siswa baru dilakukan di tiga lokasi strategis sebagai wujud keterbukaan dan jangkauan Nasional SMA Kolese De Britto. Tes dilaksanakan di Kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 19-21 November 2025, kemudian di Paroki Santo Yoseph Palembang serta Seminari Menengah Santo Petrus Claver Makassar pada 26-27 November 2025. Penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini memudahkan akses bagi calon siswa dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur.

Data PSB tahun ini mencerminkan keberagaman yang sangat kaya. Para siswa yang mendaftar berasal dari 349 SMP/Sederajat, tersebar di 106 Kabupaten dan 27 Provinsi di seluruh Indonesia, selain itu latar belakang agamanya; katolik, Kristen, Islam, Hindhu, dan Budha. Keberagaman latar belakang geografis, budaya, sosial, suku dan agama ini semakin menegaskan bahwa SMA Kolese De Britto layak disebut sebagai “Indonesia Mini”, sebuah miniatur Indonesia yang hidup dalam satu komunitas pendidikan.

Setelah pengumuman hasil seleksi, para calon siswa yang diterima akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu daftar ulang 19 – 26 Desember 2025. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat keberpihakan pada pengembangan potensi setiap siswa.

Melalui seluruh rangkaian PSB ini, SMA Kolese De Britto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi muda yang berkarakter, berhati nurani benar, berbelarasa, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi Gereja, bangsa, dan masyarakat Indonesia.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs