NASIONAL
KPPU Selidiki Google untuk Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima DETAIL.ID, Kamis (15/9/2022), disebutkan KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); (ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.
Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi (seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery), namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store.
Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store.
KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya.
Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual.
Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.
Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).
Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.
Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.
Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.
Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.
KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.
Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
NASIONAL
Soroti Kasus Guru, Anggota DPR Minta Kasus Guru SMK 3 Tanjabtim Diselesaikan dengan Seksama
DETAIL.ID, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menekankan agar guru-guru di Indonesia tidak ragu untuk bertindak dalam melakukan pengajaran. Sebab guru bertanggungjawab dalam memajukan peserta didiknya. Murid juga harus punya etik baik, menghormati guru-gurunya.
Hal tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi dengan agenda monitoring pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru pada Kamis, 22 Januari 2026.
Terkait kasus guru bernama Tri Wulansari yang kemarin dihentikan pendidikannya lewat skema Restorstif Justice setelah viral di berbagai media massa dan jadi pembahasan saat RDP di Komisi III. Hinca Panjaitan mengapresiasi tindak lanjut dari jajaran Polda dan Kejati Jambi.
”Hari ini kami kemari, setelah kami dengar penjelasan dari Kapolda dan Kajati. Kasus ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karna sudah diselesaikan dengan baik menurut tatacara KUHAP kita yang baru,” ujar Hinca.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap, kasus guru Tri Wulansari menjadi pembelajaran baik ke depan. Lebih jauh, dia meminta agar semua pihak punya rasa tanggung jawab dalam menjaga sistem pendidikan. Salah satunya dengan memberi rasa hormat yang baik antara murid dengan guru dan juga sebaliknya.
”Murid juga harus punya etika yang baik menghormati guru-gurunya,” katanya.
Sementara itu terkait Guru SMK 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra yang kini saling lapor polisi dengan muridnya di Polda Jambi. Hinca Panjaitan menegaskan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaiknya.
”Kita serahkan kepada APH untuk diselesaikan juga dengan baik dan seksama. Kita punya KUHAP baru, kita punya KUHP baru. Silahkan itu dipakai. Ini jadi contoh yang kita lakukan di komisi III,” katanya.
Terakhir, anggota Komisi III DPR RI itu mengajak kepada aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal, pelajari, dan mengimplementasikan semangat KUHAP dan KUHP baru.
”Rekomendasi kita, kawal, pelajari dan implementasikan semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru,” tuturnya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Formasi Siswa SMA Kolese De Britto: Menempa Karakter Melalui Adaptasi, Sosialisasi, dan Internalisasi
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan formasi siswa sebagai bagian integral dari proses pendidikan dan pembentukan karakter.
Kegiatan formasi ini dilaksanakan selama empat hari, Senin – Kamis, 12–15 Januari 2026, dan wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas X, XI, dan XII. Melalui rangkaian kegiatan yang terstruktur dan kontekstual, sekolah berupaya menumbuhkan pribadi-pribadi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara personal, sosial, dan spiritual.
Untuk siswa kelas X, kegiatan formasi diwujudkan dalam bentuk “studi ekskursi” yang dilaksanakan di 24 tempat berbeda. Studi ekskursi ini dirancang sebagai sarana pembelajaran kontekstual sekaligus proses pengenalan dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah serta realitas kehidupan yang lebih luas.
Nilai utama yang diperjuangkan pada tahap ini adalah adaptasi, di mana para siswa diajak belajar mengenali diri, membangun kemandirian, serta mengembangkan sikap terbuka terhadap perbedaan dan pengalaman baru. Melalui interaksi langsung dengan berbagai situasi dan konteks, siswa kelas X dilatih untuk berani keluar dari zona nyaman dan mulai membangun fondasi kepribadian sebagai bagian dari komunitas Kolese De Britto.
Sementara itu, siswa kelas XI mengikuti kegiatan “live in sosial” yang dilaksanakan di lima kota. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran nyata bagi siswa untuk hidup bersama masyarakat dan mengalami langsung dinamika sosial yang ada. Masa ini dipahami sebagai tahap sosialisasi, di mana siswa diajak untuk semakin peka terhadap persoalan sosial, belajar bekerja sama, serta menumbuhkan semangat empati dan solidaritas.

Kegiatan formasi live in sosial untuk kelas XI. (ist)
Dengan terjun langsung ke tengah masyarakat, para siswa tidak hanya belajar tentang kehidupan sosial, tetapi juga merefleksikan peran dan tanggung jawab mereka sebagai pribadi muda yang terpanggil untuk peduli dan terlibat aktif dalam kehidupan bersama.
Adapun siswa kelas XII mengikuti kegiatan “retret” yang dilaksanakan di sembilan tempat. Retret menjadi puncak dari proses formasi siswa di SMA Kolese De Britto dengan menekankan nilai internalisasi. Dalam suasana hening, reflektif, dan mendalam, para siswa diajak untuk merefleksikan perjalanan hidup, proses pendidikan yang telah dijalani, serta arah dan pilihan hidup ke depan.
Kegiatan ini membantu siswa menginternalisasi nilai-nilai yang telah mereka pelajari selama menempuh pendidikan, sehingga menjadi bagian dari sikap hidup dan dasar dalam mengambil keputusan di masa depan.
Secara keseluruhan, kegiatan formasi ini merupakan salah satu sarana strategis SMA Kolese De Britto Yogyakarta dalam membentuk karakter siswa secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan tahapan “adaptasi” di kelas X, “sosialisasi” di kelas XI, dan “internalisasi” di kelas XII, sekolah menegaskan komitmennya untuk mendampingi setiap siswa dalam proses pertumbuhan menjadi pribadi yang matang, bertanggung jawab, dan siap mengabdikan diri bagi sesama serta masyarakat luas.
NASIONAL
Natalan Keluarga Besar SMA Kolese De Britto: Terang Kristus, Harapan bagi Dunia
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menggelar perayaan Natal keluarga besar dengan tema “Terang Kristus Harapan Bagi Dunia” pada Sabtu, 10 Januari 2026. Bertempat di kawasan alam terbuka Banyu Sumilir, Pakem, Sleman, kegiatan ini diikuti oleh para guru, karyawan, pensiunan, pengurus Yayasan beserta keluarga dalam suasana hangat, akrab, dan penuh sukacita Natal. Perayaan ini menjadi momentum kebersamaan lintas generasi yang meneguhkan semangat persaudaraan serta iman dalam terang Kristus.
Rangkaian acara diawali dengan Perayaan Ekaristi Natal yang menjadi pusat dan sumber seluruh perayaan yang dipimpin oleh Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo SJ, Aluisius Dian Permana SJ, dan Agustinus Wahyu Dwi Anggoro SJ. Dalam suasana alam yang sejuk dan hening, Misa dirayakan dengan khidmat sebagai ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan sepanjang tahun sekaligus harapan baru bagi keluarga besar SMA Kolese De Britto. Perayaan Ekaristi dilanjutkan dengan pembukaan acara melalui lantunan lagu-lagu Natal yang dibawakan secara meriah, menghidupkan kembali sukacita kelahiran Sang Juru Selamat di tengah komunitas.
Acara kemudian berlanjut dengan pengantar dari MC yang mengajak seluruh peserta memasuki makna Natal sebagai peristiwa iman dan kebersamaan. Sambutan Ketua Yayasan De Britto Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo SJ, “menyampaikan bahwa Natal bukan hanya perayaan seremonial, melainkan panggilan untuk menghadirkan terang Kristus dalam kehidupan nyata, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat luas. Nilai harapan, kepedulian, dan pelayanan ditegaskan sebagai spirit yang perlu terus dihidupi oleh seluruh komunitas De Britto,” ujarnya.

Suasana semakin hangat dan penuh kegembiraan saat pembagian hadiah Natal untuk anak-anak. Tawa dan keceriaan anak-anak menjadi tanda nyata bahwa Natal sungguh membawa sukacita bagi semua. Kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan pegawai beserta keluarga baru yang bergabung dalam keluarga besar SMA Kolese De Britto. Momen ini menjadi sarana mempererat relasi, menumbuhkan rasa memiliki, serta memperkuat ikatan sebagai satu komunitas pendidikan yang guyub dan saling mendukung.
Keseruan acara semakin terasa melalui pengundian lima doorprize utama yang dinanti-nantikan oleh para peserta, antara lain sepeda motor, sepeda listrik, kulkas, smart TV, kambing dll. Selain itu, berbagai permainan seru untuk keluarga dan anak-anak turut memeriahkan suasana, menghadirkan tawa, kebersamaan, dan “bonus kebahagiaan” bagi seluruh peserta. Tidak hanya itu, panitia juga menyediakan beragam fasilitas pendukung, seperti kolam renang khusus anak-anak serta kolam pemancingan ikan yang dapat dinikmati bersama keluarga.
Kebersamaan semakin lengkap dengan acara makan siang bersama yang disertai hiburan dan ramah tamah. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, para peserta saling berbagi cerita, mempererat persaudaraan, dan merayakan Natal sebagai keluarga besar. Menariknya bingkisan untuk setiap keluarga yang hadir, sebagai ucapan terima kasih atas partisipasinya, pengundian bingkisan dilakukan secara digital, menambah nuansa kekinian dalam perayaan yang tetap sarat makna.
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa penutup sebagai ungkapan syukur atas kelancaran kegiatan serta harapan agar terang Kristus sungguh menjadi sumber kekuatan dan pengharapan bagi dunia. Perayaan Natal keluarga besar SMA Kolese De Britto ini tidak hanya menjadi ajang perjumpaan, tetapi juga peneguhan iman dan komitmen untuk terus menghadirkan kasih, damai, dan harapan dalam setiap karya pendidikan dan pelayanan.

